DPR Aceh Tetapkan Draf UUPA: Delapan Pasal Direvisi, Satu Ditambah Baru

- Jurnalis

Rabu, 21 Mei 2025 - 13:00 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Rapat paripurna DPR Aceh tentang Penetapan Draf Revisi UUPA di Gedung Utama Parlemen, Banda Aceh, Rabu, (21/5/2025). Foto: Ist

Rapat paripurna DPR Aceh tentang Penetapan Draf Revisi UUPA di Gedung Utama Parlemen, Banda Aceh, Rabu, (21/5/2025). Foto: Ist

BERITANANGGROE.com | Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) menetapkan Draf Revisi Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 yang mengatur tentang Pemerintah Aceh atau Undang-undang Pemerintah Aceh (UUPA). Penetapan ini berlangsung di rapat paripurna DPRA pada Rabu (21/5/2025).

“Revisi ini mengatur terkait kewenangan dan fisikal Aceh,” kata Ketua DPR Aceh, Zulfahdli.

Zulfadhli mengatakan perubahan atas UU tersebut merupakan masukan dari sejumlah tokoh dan partai politik lokal. Revisi ini juga merupakan penyesuaian pasal dengan keadaan Aceh masa sekarang.

Sementara Ketua Tim Revisi UUPA, Anwar Ramli menyampaikan, terdapat delapan pasal yang direvisi dalam draf UUPA dan menambahkan satu pasal baru dalam revisi tersebut.

Perubahan ini telah dibahas bersama Wali Nanggroe, Gubernur Aceh, Tim Revisi UUPA serta sejumlah tokoh masyarakat di Aceh.

Adapun sembilan pasal yang direvisi meliputi Pasal 7 tentang kewenangan Aceh, yang menegaskan agar kewenangan pusat tidak paradoks dan dapat menimbulkan perbedaan penafsiran dalam praktik pelaksanaannya.

Baca Juga :  Tingkatkan Kemandirian Ekonomi Desa, Mualem Targetkan Bentuk 6.497 Koperasi

Berikutnya Pasal 11 tentang penetapan NSPK cukup diatur dalam Qanun Aceh. Pada perubahan ini ditegaskan norma standar prosedur dan kriteria (NSPK) agar tidak menghalangi kewenangan Aceh. Kemudian Pasal 235 tentang Evaluasi Qanun APBA dan Fasilitasi Qanun Aceh lainnya. Di pasal ini juga diwajibkan adanya penegasan kedudukan Qanun Aceh sesuai putusan Mahkamah Konstitusi dan Pasal 270 yaitu makna dan kedudukan peraturan perundangan, Qanun, NSPK dan peraturan pemerintah dalam penafsiran kewenangan Aceh.

Selanjutnya pada Pasal 183 terkait dengan pendapatan/fiskal Aceh, yaitu tentang dana otonomi khusus (Otsus), Pasal 192 tentang regulasi lanjutan soal kedudukan zakat dalam UUPA dan Pasal 251A, merupakan pasal tambahan yang mengatur tentang pajak dan pendapatan lain nonpajak yang diperlukan guna penyelenggaraan kekhususan Aceh.

Baca Juga :  Marlina Usman Kunjungi Dapur MBG dan Dukung Pemenuhan Gizi Masyarakat

Revisi kali ini, meliputi kewenangan dan pendapatan/fiskal, yang diatur dalam Pasal 160 meliputi kewenangan minyak dan gas bumi serta sumber daya alam lain termasuk karbon serta pengaturan tentang aset. Kemudian Pasal 165 terkait kewenangan Aceh dalam bidang perdagangan, pariwisata dan investasi yang akan dikerjasamakan dengan Pemerintah Pusat.

Anwar juga menyebutkan, pembahasan rancangan perubahan Undang-undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh di DPR RI perlu mendapat pengawalan bersama agar lebih komprehensif dan sempurna dari sebelumnya.

“Pengawalan ini menjadi kewajiban moral kita bersama karena terkait dengan perubahan UUPA haruslah dilibatkan para pemangku kepentingan yang ada di Aceh. Hal ini secara eksplisit disebutkan dalam Pasal 269 ayat (3) UUPA yang menyebutkan bahwa dalam hal adanya rencana perubahan undang-undang ini dilakukan dengan terlebih dahulu berkonsultasi dan mendapatkan pertimbangan DPRA,” kata Anwar.(**)

Berita Terkait

Hibah Parpol di Aceh Naik Rp29,34 Miliar, SAPA Kritik: Lebih Baik untuk Ekonomi Rakyat
Bahas Revisi UUPA, Mualem Minta Sesuai MoU Helsinki
Revisi UUPA Harus Perkuat Kewenangan Aceh
Wagub Aceh Dukung Aceh Jadi Tuan Rumah Peringatan Hari HAM Sedunia 2025
20 Tahun Damai Aceh: Mualem Sebut Terpanjang di Dunia, Tapi Baru 30% Janji Terpenuhi
Sambut 20 Tahun Damai Aceh, Gubernur Mualem Buka Diskusi Internasional
Rawat Perdamaian, Yusuf Kalla Minta Masyarakat Aceh Isi dengan Pembangunan
Polemik Tanah Blang Padang, Rayuan Sukma Ungkap Catatan Historis
Berita ini 172 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 16 September 2025 - 11:10 WIB

Hibah Parpol di Aceh Naik Rp29,34 Miliar, SAPA Kritik: Lebih Baik untuk Ekonomi Rakyat

Selasa, 16 September 2025 - 10:36 WIB

Bahas Revisi UUPA, Mualem Minta Sesuai MoU Helsinki

Kamis, 11 September 2025 - 22:13 WIB

Revisi UUPA Harus Perkuat Kewenangan Aceh

Jumat, 29 Agustus 2025 - 18:13 WIB

Wagub Aceh Dukung Aceh Jadi Tuan Rumah Peringatan Hari HAM Sedunia 2025

Jumat, 15 Agustus 2025 - 15:30 WIB

20 Tahun Damai Aceh: Mualem Sebut Terpanjang di Dunia, Tapi Baru 30% Janji Terpenuhi

Berita Terbaru