BERITANANGGROE.com | Sebanyak 5.789 Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tahap I formasi tahun anggaran 2024 menerima Surat Keputusan (SK) pengangkatan dari Gubernur Aceh, Muzakir Manaf, Senin (4/8/2025). Penyerahan dilakukan secara simbolis di Lapangan Upacara Kantor Gubernur Aceh, Banda Aceh.
Dalam sambutannya, Gubernur yang akrab disapa Mualem itu mengingatkan para PPPK agar menjalankan tugas dengan penuh tanggung jawab sebagai bagian dari aparatur sipil negara (ASN). Ia menekankan pentingnya pelayanan publik yang berkualitas dan berorientasi pada kepentingan masyarakat.
“Proses seleksi yang telah dilalui mencerminkan komitmen kita dalam memperkuat reformasi birokrasi, dengan menempatkan integritas, profesionalisme, dan kompetensi sebagai fondasi utama,” ujar Mualem.
Mualem juga menyampaikan beberapa pesan kepada para PPPK yang baru dilantik, di antaranya menjaga integritas dan loyalitas, meningkatkan kapasitas diri, adaptif terhadap perubahan, membangun kerja tim yang solid dan kolaboratif, serta menghadirkan pelayanan publik yang humanis dan adil.
“Intinya, kita harus terus mengevaluasi dan memperbaiki kinerja demi mewujudkan Aceh yang lebih baik,” katanya.
Gubernur juga mengingatkan para PPPK agar tidak menghabiskan waktu di warung kopi saat jam kerja. Ia menilai kebiasaan tersebut harus dihentikan untuk menjaga citra ASN di mata publik.
“Jangan lebih banyak di warkop daripada di kantor. Apalagi mengenakan seragam dinas. Jika melakukan pelanggaran, itu bisa menjadi sorotan publik,” tegasnya.
Mualem menambahkan, tidak ada perbedaan antara kelompok ASN. Semua harus bersatu untuk membangun Aceh ke arah yang lebih baik.”Kita semua sama. Saatnya bersatu membangun Aceh untuk masa depan,” ujarnya.
Ia juga menegaskan bahwa Pemerintah Aceh berkomitmen memperkuat tata kelola kepegawaian yang transparan dan adil.“Pengangkatan ini merupakan langkah strategis untuk menjawab kebutuhan formasi di sektor-sektor penting,” tutup Mualem.
Acara penyerahan SK tersebut, turut dihadiri oleh Plt Sekda Aceh M. Nasir, para asisten dan staf ahli Gubernur, serta kepala Satuan Kerja Perangkat Aceh (SKPA). (**)