Dinilai Janggal dalam Pendapatan, SAPA Desak Gubernur Aceh Audit Pengelolaan Aset Masjid Raya Baiturrahman

- Jurnalis

Rabu, 11 Februari 2026 - 13:49 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ketua Serikat Aksi Peduli Aceh (SAPA) Fauzan Adami

Ketua Serikat Aksi Peduli Aceh (SAPA) Fauzan Adami

BERITANANGGROE.com | Serikat Aksi Peduli Aceh (SAPA) mendesak Gubernur Aceh Muzakkir Manaf (Mualem) segera mengambil langkah tegas terkait pengelolaan aset wakaf Masjid Raya Baiturrahman yang saat ini berada di bawah Yayasan Baiturrahman Peduli Umat.

Ketua SAPA, Fauzan Adami, menyatakan hingga kini belum ada kejelasan mengenai izin resmi dari Pemerintah Aceh yang memberikan kewenangan kepada yayasan tersebut untuk mengelola aset milik masjid.

“Kami meminta seluruh aset wakaf yang dikelola yayasan diaudit terlebih dahulu. Setelah itu, pengelolaannya harus dikembalikan kepada pengelola resmi Masjid Raya Baiturrahman atau diserahkan kepada Baitul Mal Aceh agar lebih terbuka dan transparan,” kata Fauzan dalam rilisnya yang diterima media ini, Rabu (11/2/2026).

Menurut Fauzan, SAPA mencatat sejumlah kejanggalan terkait pendapatan dari aset yang dikelola yayasan. Salah satunya, satu unit toko di kawasan Peuniti yang pada periode 2023–2024 dilaporkan disewakan sebesar Rp12 juta per tahun.

“Berdasarkan harga pasaran, nilai sewa di lokasi tersebut bisa mencapai Rp20 juta atau lebih per tahun. Perbedaan ini perlu dijelaskan agar tidak terjadi potensi kebocoran pendapatan dari aset umat,” ujarnya.

Baca Juga :  Tokoh Pendakwah, Tgk Kasem Meukat Ubat Meninggal Dunia di Tanjung Pura

Selain toko, SAPA juga meminta penelusuran terhadap aset lain seperti rumah, tanah, dan bangunan yang berada di bawah pengelolaan yayasan, guna memastikan seluruh potensi pendapatan wakaf dimaksimalkan untuk kepentingan umat.

SAPA turut menyoroti besarnya pengeluaran operasional yayasan. Berdasarkan data yang dihimpun organisasi tersebut, total pengeluaran pada 2023 tercatat sekitar Rp812 juta dan meningkat menjadi Rp893 juta pada 2024. Sementara beban program pada 2023 sebesar Rp42 juta dan naik menjadi Rp1,3 miliar pada 2024.

“Kami juga mencermati adanya biaya perjalanan dinas dan honor yang diduga berkaitan dengan pengurus yayasan dengan nilai mencapai puluhan juta rupiah setiap tahun. Publik perlu memperoleh penjelasan yang transparan mengenai penggunaan anggaran tersebut,” kata Fauzan.

Ia menambahkan, berdasarkan informasi yang diperoleh SAPA, kegiatan peringatan hari besar Islam (PHBI) serta gaji Imam Besar Masjid Raya dibiayai melalui UPTD dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Aceh (APBA). Operasional masjid didanai melalui skema BLUD, sedangkan biaya khatib, guru pengajian, dan gaji khadam bersumber dari sedekah yang dikelola langsung oleh pihak masjid.

Baca Juga :  Rekomendasi DPRA Terkait LKPJ 2024, Wagub Fadhlullah : Siap Ditindaklanjuti

“Artinya, kebutuhan dasar operasional masjid sudah memiliki sumber pendanaan yang jelas dan terpisah. Karena itu, pengelolaan aset oleh yayasan perlu dipastikan peruntukan pengeluarannya,” ujarnya.

Meski menyampaikan kritik, Fauzan menegaskan SAPA tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah terhadap pengurus yayasan.

“Kami meyakini para pengurus memiliki integritas. Namun, hal itu perlu dibuktikan melalui keterbukaan data. Jika pengelolaan dilakukan secara amanah, tidak ada alasan untuk menolak transparansi,” katanya.

SAPA mendesak Pemerintah Aceh segera melakukan audit independen serta penelusuran menyeluruh terhadap aset dan pengelolaan keuangan yang berada di bawah Yayasan Baiturrahman Peduli Umat.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak Yayasan Baiturrahman Peduli Umat maupun Pemerintah Aceh terkait desakan tersebut.(**)

Berita Terkait

Wali Nanggroe Aceh Terima Kunjungan MAPIM, Jajaki Kerja Sama Strategis Aceh–Malaysia
Sinergitas Bank Aceh dan Komisi III DPRA untuk Optimalisasi PAD Aceh
Sah! DJP Terbitkan Aturan Printer Meterai Teraan Digital, Berlaku Mulai 22 September 2026
Ketua Satgas PPA Mustafa Abdullah Pimpin Langsung Pembersihan Babo: Kalau Tidak Ditangani, Banjir Akan Naik Lagi
Wali Nanggroe Aceh Disambut Peusijuek Setelah Kembali dari Pengobatan di Malaysia
Wali Nanggroe Bawa Pengalaman Perdamaian Aceh ke Global Town Hall 2026
Lembaga Wali Nanggroe Dorong Penguatan Konservasi Berbasis Adat untuk Menjaga Hutan Aceh
Ada Apa ? Dekopinwil Aceh Pertanyakan Pengalihan Kantor Jadi Kantor REDD
Berita ini 137 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 11 Oktober 2026 - 21:37 WIB

Wali Nanggroe Aceh Terima Kunjungan MAPIM, Jajaki Kerja Sama Strategis Aceh–Malaysia

Rabu, 7 Oktober 2026 - 09:41 WIB

Sah! DJP Terbitkan Aturan Printer Meterai Teraan Digital, Berlaku Mulai 22 September 2026

Selasa, 6 Oktober 2026 - 21:09 WIB

Ketua Satgas PPA Mustafa Abdullah Pimpin Langsung Pembersihan Babo: Kalau Tidak Ditangani, Banjir Akan Naik Lagi

Rabu, 30 September 2026 - 21:21 WIB

Wali Nanggroe Aceh Disambut Peusijuek Setelah Kembali dari Pengobatan di Malaysia

Kamis, 24 September 2026 - 21:03 WIB

Wali Nanggroe Bawa Pengalaman Perdamaian Aceh ke Global Town Hall 2026

Berita Terbaru