BERITANANGGROE.com | Ketua Alumni Dayah Darusaadah, Tgk. Boihaqqi Muchdijah, mengeluarkan kecaman keras atas keputusan pembentukan Perkumpulan Olahraga Domino Indonesia yang menetapkan permainan domino sebagai cabang olahraga resmi di Aceh. Menurutnya, langkah tersebut sangat tidak tepat dan bertentangan dengan nilai-nilai agama serta budaya Aceh.
Tgk. Boihaqqi menjelaskan bahwa selama ini permainan domino sering diidentikkan dengan praktik judi, yang jelas dilarang dalam syariat Islam. “Domino bukan sekadar permainan biasa, melainkan seringkali menjadi sarana perjudian yang merusak moral dan ekonomi masyarakat,” ujarnya kepada media ini di Banda Aceh, Kamis (25/9/2025).
Aceh sebagai provinsi yang menerapkan syariat Islam secara ketat, kata Boihaqqi, harus menjaga keharmonisan sosial dengan menolak segala bentuk aktivitas yang berpotensi merusak akhlak masyarakat. “Kita tidak bisa membiarkan sesuatu yang bertentangan dengan syariat Islam dilegalkan dan bahkan dijadikan cabang olahraga resmi. Ini sangat berbahaya dan tidak sesuai dengan karakter Aceh sebagai Serambi Mekah,” tambahnya.
Lebih lanjut, Boihaqqi yang juga sebagai pengacara muda, menilai pembentukan olahraga domino adalah upaya yang salah arah dari para perumus yang tidak memahami konteks sosial dan keagamaan di Aceh. “Para penggagas harusnya memahami bahwa masyarakat Aceh sangat menjunjung tinggi nilai-nilai Islam. Mereka harus segera menghentikan niat ini sebelum menimbulkan keresahan yang lebih luas,” katanya.
Selain itu, Tgk. Boihaqqi mengajak seluruh lapisan masyarakat Aceh, termasuk para ulama, tokoh adat, dan pemuda, untuk bersatu menolak legitimasi permainan domino sebagai olahraga resmi. Ia bahkan mengusulkan agar pemerintah dan aparat terkait melakukan tindakan tegas dengan menertibkan atau membongkar lapak-lapak domino yang masih beroperasi di Aceh.
“Saya mengimbau masyarakat Aceh untuk tidak memberikan ruang bagi permainan domino. Bila perlu, lakukan pengawasan dan razia agar aktivitas yang bertentangan dengan syariat ini tidak berkembang,” tuturnya.
Dengan sikap tegas tersebut, diharapkan Aceh tetap terjaga dari pengaruh negatif perjudian yang dapat mengancam moral dan kestabilan sosial masyarakat.(*)