Pemerintah Aceh Sampaikan Nota Keuangan dan Rancangan Qanun Perubahan APBA 2025 ke DPR Aceh

- Jurnalis

Sabtu, 27 September 2025 - 11:10 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BERITANANGGROE.com | Pemerintah Aceh melalui Sekretaris Daerah (Sekda) Aceh, M. Nasir, menyampaikan Nota Keuangan dan Rancangan Qanun Aceh tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Aceh (APBA) Tahun Anggaran 2025 dalam rapat paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA), Jumat malam (26/9/2025).

Rapat paripurna tersebut dipimpin oleh Wakil Ketua DPRA, Ali Basrah, dan dihadiri oleh anggota dewan, unsur Forkopimda Aceh, serta para pejabat utama Pemerintah Aceh.

Dalam sambutan Gubernur Aceh yang dibacakan oleh Sekda, disebutkan bahwa perubahan APBA 2025 bertujuan untuk mengakomodasi sejumlah kebutuhan prioritas. Di antaranya adalah penyesuaian terhadap visi dan misi Gubernur dan Wakil Gubernur terpilih, pemberian bonus bagi atlet dan pelatih pada ajang PON, Peparnas, serta MTQ, hingga pemenuhan kebutuhan gaji dan tunjangan bagi CPNS dan PPPK formasi tahun 2025.

Baca Juga :  Kupi Nanggroe Gelar Pengajian Rutin, Pondasi Iman Menjadi Topik Pembahasan

Selain itu, kebijakan belanja daerah juga diarahkan pada isu-isu strategis pembangunan, seperti percepatan penurunan angka kemiskinan dan penghapusan kemiskinan ekstrem, peningkatan kualitas sumber daya manusia, pengendalian inflasi, penurunan stunting, serta hilirisasi sektor pertanian, perikanan, dan perkebunan.

Adapun rincian perubahan struktur APBA 2025 yang disampaikan dalam rapat paripurna adalah sebagai berikut:

Pendapatan daerah ditargetkan sebesar Rp10,64 triliun, turun sebesar Rp151,44 miliar dibandingkan APBA murni.

Baca Juga :  Wagub Fadhlullah Bahas Dana Otsus di RDP Dengan Komisi II DPR RI

Belanja daerah mencapai Rp11,11 triliun, meningkat Rp110,94 miliar dibandingkan APBA murni.

Pembiayaan netto direncanakan sebesar Rp472,26 miliar, naik sebesar Rp262,38 miliar dari sebelumnya.

Sekda juga menyampaikan harapan dari Gubernur Aceh agar pembahasan Rancangan Qanun Perubahan APBA 2025 dapat berjalan lancar dan segera disetujui bersama. Selanjutnya, qanun tersebut akan disampaikan kepada Menteri Dalam Negeri untuk dievaluasi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

“Semoga kerja sama yang baik antara eksekutif dan legislatif terus terjaga, sehingga kita dapat memberikan pelayanan terbaik bagi masyarakat Aceh,” tutup M. Nasir.(**)

Berita Terkait

Bank Aceh Masuk Daftar World’s Best Banks 2026 Versi Forbes
SAPA Minta Kejati Aceh Percepat Penanganan Dugaan Korupsi Beasiswa BPSDM
Haul Sultan Iskandar Muda ke -389 Ada Doa Bersama untuk Korban Banjir dan Longsor Aceh
Peringati 21 Tahun Tsunami, Pemerintah Aceh Gelar Doa Bersama untuk Korban Banjir dan Longsor
Anak – Anak Pengungsi Korban Banjir Longsor Aceh “Sekolah Kami Hancur , Kami Ingin Sekolah Lagi,”
Salurkan Bantuan Di Pijay Nama Ketum PIRA di sebut – sebut “ibu Novita Wijayanti Terimakasih dan Kemarilah”
Hadapi Banjir dan Longsor Aceh Harus Kuat Mental
Buka Open Donasi Korban Banjir dan Longsor , Seniman Aceh Bergerak
Berita ini 91 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 13 Mei 2026 - 20:23 WIB

Bank Aceh Masuk Daftar World’s Best Banks 2026 Versi Forbes

Rabu, 28 Januari 2026 - 13:49 WIB

SAPA Minta Kejati Aceh Percepat Penanganan Dugaan Korupsi Beasiswa BPSDM

Sabtu, 27 Desember 2025 - 19:17 WIB

Haul Sultan Iskandar Muda ke -389 Ada Doa Bersama untuk Korban Banjir dan Longsor Aceh

Sabtu, 27 Desember 2025 - 12:59 WIB

Peringati 21 Tahun Tsunami, Pemerintah Aceh Gelar Doa Bersama untuk Korban Banjir dan Longsor

Sabtu, 20 Desember 2025 - 19:06 WIB

Anak – Anak Pengungsi Korban Banjir Longsor Aceh “Sekolah Kami Hancur , Kami Ingin Sekolah Lagi,”

Berita Terbaru

Berita Nanggroe

DPRK Banda Aceh Gelar Rapat RDPU , Ini Yang Dibahas

Rabu, 20 Mei 2026 - 14:43 WIB