BERITANANGGROE.com | Pemerintah Aceh melalui Sekretaris Daerah (Sekda) Aceh, M. Nasir, menyampaikan Nota Keuangan dan Rancangan Qanun Aceh tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Aceh (APBA) Tahun Anggaran 2025 dalam rapat paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA), Jumat malam (26/9/2025).
Rapat paripurna tersebut dipimpin oleh Wakil Ketua DPRA, Ali Basrah, dan dihadiri oleh anggota dewan, unsur Forkopimda Aceh, serta para pejabat utama Pemerintah Aceh.
Dalam sambutan Gubernur Aceh yang dibacakan oleh Sekda, disebutkan bahwa perubahan APBA 2025 bertujuan untuk mengakomodasi sejumlah kebutuhan prioritas. Di antaranya adalah penyesuaian terhadap visi dan misi Gubernur dan Wakil Gubernur terpilih, pemberian bonus bagi atlet dan pelatih pada ajang PON, Peparnas, serta MTQ, hingga pemenuhan kebutuhan gaji dan tunjangan bagi CPNS dan PPPK formasi tahun 2025.
Selain itu, kebijakan belanja daerah juga diarahkan pada isu-isu strategis pembangunan, seperti percepatan penurunan angka kemiskinan dan penghapusan kemiskinan ekstrem, peningkatan kualitas sumber daya manusia, pengendalian inflasi, penurunan stunting, serta hilirisasi sektor pertanian, perikanan, dan perkebunan.
Adapun rincian perubahan struktur APBA 2025 yang disampaikan dalam rapat paripurna adalah sebagai berikut:
Pendapatan daerah ditargetkan sebesar Rp10,64 triliun, turun sebesar Rp151,44 miliar dibandingkan APBA murni.
Belanja daerah mencapai Rp11,11 triliun, meningkat Rp110,94 miliar dibandingkan APBA murni.
Pembiayaan netto direncanakan sebesar Rp472,26 miliar, naik sebesar Rp262,38 miliar dari sebelumnya.
Sekda juga menyampaikan harapan dari Gubernur Aceh agar pembahasan Rancangan Qanun Perubahan APBA 2025 dapat berjalan lancar dan segera disetujui bersama. Selanjutnya, qanun tersebut akan disampaikan kepada Menteri Dalam Negeri untuk dievaluasi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
“Semoga kerja sama yang baik antara eksekutif dan legislatif terus terjaga, sehingga kita dapat memberikan pelayanan terbaik bagi masyarakat Aceh,” tutup M. Nasir.(**)