BERITANANGGROE.com | Gubernur Aceh, Muzakir Manaf, menegaskan pentingnya penataan tambang ilegal sebagai upaya menjaga kelestarian lingkungan dan meningkatkan Pendapatan Asli Aceh (PAA). Langkah ini dinilai perlu agar hasil dari sumber daya alam dapat dimanfaatkan sebesar-besarnya untuk kesejahteraan masyarakat.
Pernyataan tersebut disampaikan Gubernur yang akrab disapa Mualem usai memimpin rapat bersama Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Aceh di ruang rapat Meuligoe Gubernur, Selasa (30/9/2025).
“Dengan penataan yang baik, tambang-tambang ilegal akan kita legalkan dan kelola melalui badan usaha seperti koperasi gampong, tentunya dengan tetap memperhatikan kelestarian lingkungan. Penambang akan lebih nyaman bekerja, dan PAA pun akan meningkat,” ujar Mualem.
Mualem menambahkan bahwa dengan legalisasi dan pengawasan yang lebih ketat, pemerintah dapat mengendalikan penggunaan bahan berbahaya seperti merkuri dalam kegiatan pertambangan.
“Jika terbukti menggunakan zat berbahaya, kelompok penambang tersebut akan diblacklist. Skema pengawasan bisa dilakukan beberapa bulan sekali ke lokasi tambang,” tegasnya.
Gubernur juga menyampaikan kekhawatirannya terhadap dampak buruk pertambangan ilegal, terutama akibat penggunaan bahan kimia yang sulit diurai alam dan berpotensi membahayakan masyarakat.
Karena itu, ia menekankan pentingnya peran Forkopimda dalam mendukung penataan dan legalisasi pertambangan rakyat agar berjalan efektif dan segera terealisasi.
Sebelumnya, pada Kamis (25/9), Mualem telah mengeluarkan peringatan keras kepada para penambang ilegal untuk segera menghentikan aktivitas mereka. Ia memberi batas waktu dua minggu bagi para penambang untuk menarik alat berat dari kawasan hutan Aceh. Jika tidak dipatuhi, pemerintah akan mengambil tindakan tegas.
Dalam rapat bersama Forkopimda, seluruh peserta menyatakan dukungan terhadap upaya Gubernur Aceh dalam menjaga lingkungan, melindungi masyarakat, serta meningkatkan penerimaan daerah.
Sekretaris Daerah Aceh, M. Nasir, yang turut hadir dalam rapat tersebut, menyampaikan bahwa Forkopimda mendukung pelaksanaan Instruksi Gubernur Nomor 8/INSTR/2025 tentang Penataan dan Penertiban Perizinan dan Non-Perizinan di Sektor Sumber Daya Alam.
Sebagai tindak lanjut, Forkopimda yang dikoordinasikan Gubernur Aceh akan membentuk tim gabungan yang melibatkan para ahli pertambangan dan sumber daya alam. Tim ini juga akan dilengkapi dengan Satuan Tugas Khusus yang terdiri dari unsur Pemerintah Aceh, Polda Aceh, dan Kodam Iskandar Muda.
“Penertiban tambang ilegal akan segera dilakukan, termasuk sosialisasi pembentukan koperasi tambang dan koperasi lain, agar tidak terjadi lagi aktivitas ilegal, terutama terkait sumur-sumur minyak yang selama ini dikelola masyarakat,” ujar M. Nasir.
Selain itu, Pemerintah Aceh akan menyiapkan regulasi percepatan legalitas tambang rakyat, yang akan disusun oleh Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) bersama Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral Aceh.(**)