Soal Rekrutmen Tenaga Kerja PT PIM, SAPA Minta Pemerintah Ambil Langkah Tegas

- Jurnalis

Kamis, 17 April 2025 - 12:15 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ketua Serikat Aksi Peduli Aceh (SAPA) Fauzan Adami

Ketua Serikat Aksi Peduli Aceh (SAPA) Fauzan Adami

Beritananggroe.com | Serikat Aksi Peduli Aceh (SAPA) mengkritisi kebijakan rekrutmen tenaga kerja PT Pupuk Iskandar Muda (PIM) yang dilakukan melalui skema Rekrutmen Bersama BUMN (RBB).

Kebijakan tersebut dinilai tidak berpihak kepada masyarakat Aceh dan bertentangan dengan semangat otonomi daerah sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Pemerintahan Aceh (UUPA).

Ketua SAPA, Fauzan Adami, menilai bahwa sistem rekrutmen nasional yang diterapkan oleh PT PIM telah menutup akses bagi putra-putri Aceh untuk memperoleh kesempatan kerja di perusahaan yang beroperasi di wilayah mereka sendiri.

“PT PIM seharusnya mendukung upaya penurunan angka pengangguran dan kemiskinan di Aceh, bukan malah mempersempit peluang masyarakat sekitar untuk bekerja,” ujar Fauzan, Kamis (17/4/2025).

Baca Juga :  Wagub Fadhlullah Pimpin Kwarda Pramuka Aceh

Menurutnya, PT PIM telah mengabaikan amanat Pasal 156 ayat (1) UUPA yang menyatakan bahwa urusan ketenagakerjaan merupakan kewenangan Pemerintah Aceh dan/atau Pemerintah Kabupaten/Kota.

Selain itu, Pasal 160 UUPA juga mewajibkan setiap perusahaan yang beroperasi di Aceh untuk memberdayakan dan memprioritaskan masyarakat lokal dalam setiap kesempatan kerja.

“Ini bukan hanya soal keadilan sosial, tetapi juga implementasi dari regulasi yang berlaku. Ketika perusahaan besar di Aceh seperti PIM justru tidak berpihak kepada rakyat Aceh, maka ini menjadi bentuk eksploitasi sumber daya tanpa kepedulian terhadap nasib masyarakat di sekitarnya,” lanjut Fauzan.

Baca Juga :  Jelang Perayaan Hari Raya Idul Fitri, Ini Pesan Pangdam IM Bagi Masyarakat yang Mudik

SAPA mendesak PT PIM untuk segera meninjau ulang skema rekrutmen nasional tersebut dan membuka jalur khusus bagi tenaga kerja lokal Aceh, sebagai bentuk nyata keberpihakan dan tanggung jawab sosial perusahaan terhadap masyarakat setempat.

SAPA juga meminta Pemerintah Aceh dan DPR Aceh untuk mengambil langkah tegas terhadap setiap perusahaan BUMN maupun swasta yang mengabaikan ketentuan dalam UUPA serta semangat otonomi daerah.

“Keadilan kerja bagi pemuda Aceh harus menjadi prioritas, agar mereka tidak terus-menerus menjadi penonton di tanahnya sendiri,” tutup Fauzan.(**)

Berita Terkait

Wagub Aceh Minta Status Tanah Blang Padang Dikembalikan ke Masjid Raya Baiturrahman
Sambut Wamen, Wagub Aceh Serahkan Permohonan Pembangunan Rumah
Gubernur Muzakir Manaf Buka Musda Kwarda Pramuka Aceh
ASN Kankemenag Banda Aceh Sembelih 5 Hewan Qurban
Shalat Idul Adha di Masjid Raya Baiturrahman, Mualem Serahkan Dua Hewan Qurban 
Komisioner Baitul Mal Kota Banda Aceh di Lantik, Dr. Yusuf Al Qardhawy Jadi Ketua
Kemenag Kota Banda Aceh Gelar Upacara Peringatan Hari Lahir Pancasila
Jelang Idul Adha, Aparatur Gampong Lamteh Salurkan Bantuan Untuk Anak Yatim
Berita ini 20 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 22 Juni 2025 - 12:22 WIB

Wagub Aceh Minta Status Tanah Blang Padang Dikembalikan ke Masjid Raya Baiturrahman

Jumat, 20 Juni 2025 - 15:51 WIB

Sambut Wamen, Wagub Aceh Serahkan Permohonan Pembangunan Rumah

Kamis, 19 Juni 2025 - 10:53 WIB

Gubernur Muzakir Manaf Buka Musda Kwarda Pramuka Aceh

Minggu, 8 Juni 2025 - 18:41 WIB

ASN Kankemenag Banda Aceh Sembelih 5 Hewan Qurban

Jumat, 6 Juni 2025 - 17:17 WIB

Shalat Idul Adha di Masjid Raya Baiturrahman, Mualem Serahkan Dua Hewan Qurban 

Berita Terbaru

Pemerintah Aceh menyampaikan Raqan Aceh tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBA TA 2024 dalam rapat paripurna DPRA, yang dibacakan oleh Plt Sekda Aceh, M. Nasir, mewakili Gubernur Aceh H. Muzakir Manaf, Selasa (24/6/2025).

Pemerintahan

Gubernur Sampaikan Nota Keuangan APBA 2024 dalam Paripurna DPR Aceh

Selasa, 24 Jun 2025 - 21:40 WIB