Abu Paya Pasi Ditunjuk sebagai Imam Besar Masjid Raya Baiturrahman, Pelantikan 13 Agustus 2025

- Jurnalis

Minggu, 10 Agustus 2025 - 14:36 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ulama Aceh, Tgk H Muhammad Ali bin Tgk H Abdul Muthalleb atau yang lebih dikenal dengan Abu Paya Pasi ditunjuk sebagai Imam Besar Masjid Raya Baiturrahman Banda Aceh.

Ulama Aceh, Tgk H Muhammad Ali bin Tgk H Abdul Muthalleb atau yang lebih dikenal dengan Abu Paya Pasi ditunjuk sebagai Imam Besar Masjid Raya Baiturrahman Banda Aceh.

BERITANANGGROE.com | Tgk H mi Muhammad Ali bin Tgk H Abdul Muthalleb, yang lebih dikenal dengan Abu Paya Pasi, resmi ditunjuk menjadi Imam Besar Masjid Raya Baiturrahman Banda Aceh. Penunjukan tersebut dilakukan oleh Gubernur Aceh, Muzakir Manaf.

Penetapan ini tertuang dalam Surat Keputusan Gubernur Aceh Nomor 400.8/918/2025 tentang Penunjukan Imam Besar Masjid Raya Baiturrahman Tahun 2025, yang ditetapkan pada 28 Juli 2025.

Baca Juga :  FKIJK Aceh Run 2025 Dinilai Tak Sesuai Karakteristik Aceh, Haji Uma Surati OJK

Ketua Ikatan Alumni Dayah Pasi, Zainuddin, membenarkan penunjukan tersebut pada Sabtu (9/8/2025). “Benar, sesuai keputusan Pak Gubernur,” ujarnya.

Pelantikan Abu Paya Pasi dijadwalkan berlangsung pada Rabu, 13 Agustus 2025, di Masjid Raya Baiturrahman Banda Aceh. Serah terima jabatan akan dilakukan langsung oleh Imam Besar sebelumnya, Prof. Dr. H. Azman Ismail, Lc. MA.

Baca Juga :  Gubernur Kukuhkan Abu Paya Pasi sebagai Imam Besar Masjid Raya Baiturrahman

Sebagai Imam Besar, Abu Paya Pasi bertanggung jawab memimpin penyelenggaraan ibadah di Masjid Raya Baiturrahman, merencanakan pelaksanaan ibadah, memberikan pengarahan, serta layanan konsultasi terkait pelaksanaan ibadah dan hukum Islam bagi umat. Ia juga bertugas mengawasi dan mengendalikan pelaksanaan ibadah serta melaporkan tugasnya kepada Gubernur Aceh melalui Dinas Syariat Islam Aceh.(**)

Berita Terkait

Gubernur Kukuhkan Abu Paya Pasi sebagai Imam Besar Masjid Raya Baiturrahman
Korupsi Pengadaan Wastafel, Mantan Kadisdik Aceh di Hukum 4 Tahun Penjara
Kejati Aceh Tetapkan Sekda Aceh Jaya dan Dua Orang Lainnya Menjadi Tersangka, Ini Kasusnya
Kasus Balai Guru Penggerak, Kejaksaan Tinggi Aceh Limpahkan Dua Tersangka ke Kejari Aceh Besar
Perkuat Koordinasi Pelayanan Samsat, Kepala BPKA Terima Kunjungan Dirlantas Polda Aceh
Gubernur Aceh Terima Penghargaan Pimred Award 2025
Wagub Aceh dan Menko Yusril Resmikan Memorial Living Park di Bekas Lokasi Rumoh Geudong
Plt Sekda Aceh Ajak Masyarakat Waspadai Penipuan Keuangan Ilegal
Berita ini 51 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 13 Agustus 2025 - 18:45 WIB

Gubernur Kukuhkan Abu Paya Pasi sebagai Imam Besar Masjid Raya Baiturrahman

Minggu, 10 Agustus 2025 - 14:36 WIB

Abu Paya Pasi Ditunjuk sebagai Imam Besar Masjid Raya Baiturrahman, Pelantikan 13 Agustus 2025

Jumat, 8 Agustus 2025 - 18:26 WIB

Kejati Aceh Tetapkan Sekda Aceh Jaya dan Dua Orang Lainnya Menjadi Tersangka, Ini Kasusnya

Jumat, 1 Agustus 2025 - 11:02 WIB

Kasus Balai Guru Penggerak, Kejaksaan Tinggi Aceh Limpahkan Dua Tersangka ke Kejari Aceh Besar

Rabu, 23 Juli 2025 - 11:58 WIB

Perkuat Koordinasi Pelayanan Samsat, Kepala BPKA Terima Kunjungan Dirlantas Polda Aceh

Berita Terbaru