Dana Otsus Tahap II Cair Rp1,5 Triliun, Seluruhnya untuk Provinsi Aceh

- Jurnalis

Kamis, 31 Juli 2025 - 14:15 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kepala Badan Pengelolaan Keuangan Aceh (BPKA) Reza Saputra, S.STP, M.Si,

Kepala Badan Pengelolaan Keuangan Aceh (BPKA) Reza Saputra, S.STP, M.Si,

BERITANANGGROE.com | Dana otonomi khusus (Otsus) tahap II tahun anggaran 2025 sebesar Rp1,5 triliun telah ditransfer ke Rekening Umum Kas Daerah (RKUD) Pemerintah Provinsi Aceh. Dana tersebut sepenuhnya dialokasikan untuk kebutuhan tingkat provinsi.

Kepala Badan Pengelolaan Keuangan Aceh (BPKA), Reza Saputra, SSTP, M.Si, menyampaikan bahwa dana tersebut telah masuk ke kas daerah pada Kamis (31/7/2025).

“Alhamdulillah, sudah cair hari ini dan sudah masuk ke RKUD,” ujar Reza kepada wartawan.

Ia menjelaskan bahwa dana tersebut belum termasuk alokasi untuk pemerintah kabupaten/kota yang berjumlah sekitar Rp438 miliar. Hingga kini, dana tersebut belum ditransfer karena belum ada satu pun pemerintah kabupaten/kota yang memenuhi persyaratan pencairan dari Kementerian Keuangan.

Baca Juga :  Wujudkan Swasembada Pangan, Wagub Fadhlullah Launching BUMG Penyalur Pupuk

“Belum ada yang cukup syarat. Yang hampir siap, kalau tidak salah, adalah Kota Banda Aceh,” tambahnya.

Mulai tahun ini, usulan pencairan dana Otsus dari pemerintah provinsi tidak lagi harus menunggu kesiapan kabupaten/kota. Usulan bisa diajukan begitu persyaratan terpenuhi, sesuai dengan ketentuan terbaru dari Kementerian Keuangan.

Menurut Reza, usulan pencairan tahap II telah diajukan sejak 30 Juni 2025. Beberapa syarat utama yang harus dipenuhi untuk pencairan antara lain:

Penyampaian surat syarat salur. Laporan realisasi dan kinerja dengan ketentuan:Penyerapan anggaran minimal 50 persen.Capaian output minimal 15 persen.Realisasi penggunaan SiLPA (Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran) tahun sebelumnya

Baca Juga :  Tahun Ini Aceh Tak Bisa Bangun 3000 Unit Rumah, Mengapa?

Total pencairan dana Otsus Aceh tahun ini dibagi dalam empat tahap. Meski seharusnya dana tahap II cair pada Juni 2025, pelaksanaannya mundur ke Juli akibat keterlambatan pencairan tahap I yang juga bergeser dari April ke Mei.

Tahap III direncanakan cair pada November 2025. Syarat pencairan pada tahap ini hampir serupa dengan tahap sebelumnya, yakni:

Surat penyampaian syarat salur. Laporan realisasi dan kinerja dengan ketentuan:Penyerapan anggaran minimal 70 persen.Capaian output minimal 50 persen.Realisasi dari SiLPA tahun sebelumnya

Sebagai informasi, total dana Otsus untuk Aceh pada tahun 2025 mencapai sekitar Rp4,3 triliun. Dari jumlah tersebut, alokasi untuk kabupaten/kota mencapai Rp973 miliar.(**)

Berita Terkait

DPRA Sahkan APBA Perubahan 2025 Sebesar Rp11,1 Triliun, Ini Harapan Gubernur Mualem
DPRA Ingatkan Sekda Aceh soal APBA-P 2025: “Tahapan Pembahasan Sudah Lewat”
Wagub Fadhlullah Ikuti Rakor Pengendalian Inflasi dan Kamtibmas Bersama Mendagri
Tingkatkan Profesionalisme Pejabat, Pemerintah Aceh Gelar Uji Kompetensi
Kapolda Aceh Silaturahmi ke Gubernur Mualem, Bahas Keamanan dan Ketahanan Pangan
Pemerintah Aceh dan DPRA Sepakati Raqan RPJMA 2025-2029 Diqanunkan
Bahas Rancangan RPJM 2025-2029, Pemerintah Aceh Apresiasi DPRA
Wagub Fadhlullah Pimpin Upacara Penurunan Bendera HUT RI ke-80
Berita ini 6 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 30 September 2025 - 10:03 WIB

DPRA Sahkan APBA Perubahan 2025 Sebesar Rp11,1 Triliun, Ini Harapan Gubernur Mualem

Rabu, 17 September 2025 - 09:40 WIB

DPRA Ingatkan Sekda Aceh soal APBA-P 2025: “Tahapan Pembahasan Sudah Lewat”

Senin, 8 September 2025 - 14:29 WIB

Wagub Fadhlullah Ikuti Rakor Pengendalian Inflasi dan Kamtibmas Bersama Mendagri

Jumat, 5 September 2025 - 21:36 WIB

Tingkatkan Profesionalisme Pejabat, Pemerintah Aceh Gelar Uji Kompetensi

Minggu, 24 Agustus 2025 - 18:18 WIB

Kapolda Aceh Silaturahmi ke Gubernur Mualem, Bahas Keamanan dan Ketahanan Pangan

Berita Terbaru