Dana Otsus Tahap II Cair Rp1,5 Triliun, Seluruhnya untuk Provinsi Aceh

- Jurnalis

Kamis, 31 Juli 2025 - 14:15 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kepala Badan Pengelolaan Keuangan Aceh (BPKA) Reza Saputra, S.STP, M.Si,

Kepala Badan Pengelolaan Keuangan Aceh (BPKA) Reza Saputra, S.STP, M.Si,

BERITANANGGROE.com | Dana otonomi khusus (Otsus) tahap II tahun anggaran 2025 sebesar Rp1,5 triliun telah ditransfer ke Rekening Umum Kas Daerah (RKUD) Pemerintah Provinsi Aceh. Dana tersebut sepenuhnya dialokasikan untuk kebutuhan tingkat provinsi.

Kepala Badan Pengelolaan Keuangan Aceh (BPKA), Reza Saputra, SSTP, M.Si, menyampaikan bahwa dana tersebut telah masuk ke kas daerah pada Kamis (31/7/2025).

“Alhamdulillah, sudah cair hari ini dan sudah masuk ke RKUD,” ujar Reza kepada wartawan.

Ia menjelaskan bahwa dana tersebut belum termasuk alokasi untuk pemerintah kabupaten/kota yang berjumlah sekitar Rp438 miliar. Hingga kini, dana tersebut belum ditransfer karena belum ada satu pun pemerintah kabupaten/kota yang memenuhi persyaratan pencairan dari Kementerian Keuangan.

Baca Juga :  Gubernur Sampaikan Nota Keuangan APBA 2024 dalam Paripurna DPR Aceh

“Belum ada yang cukup syarat. Yang hampir siap, kalau tidak salah, adalah Kota Banda Aceh,” tambahnya.

Mulai tahun ini, usulan pencairan dana Otsus dari pemerintah provinsi tidak lagi harus menunggu kesiapan kabupaten/kota. Usulan bisa diajukan begitu persyaratan terpenuhi, sesuai dengan ketentuan terbaru dari Kementerian Keuangan.

Menurut Reza, usulan pencairan tahap II telah diajukan sejak 30 Juni 2025. Beberapa syarat utama yang harus dipenuhi untuk pencairan antara lain:

Penyampaian surat syarat salur. Laporan realisasi dan kinerja dengan ketentuan:Penyerapan anggaran minimal 50 persen.Capaian output minimal 15 persen.Realisasi penggunaan SiLPA (Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran) tahun sebelumnya

Baca Juga :  Bahas Pembentukan Badan Ekonomi Kreatif, Gubernur Muzakir Manaf Temui Menparekraf

Total pencairan dana Otsus Aceh tahun ini dibagi dalam empat tahap. Meski seharusnya dana tahap II cair pada Juni 2025, pelaksanaannya mundur ke Juli akibat keterlambatan pencairan tahap I yang juga bergeser dari April ke Mei.

Tahap III direncanakan cair pada November 2025. Syarat pencairan pada tahap ini hampir serupa dengan tahap sebelumnya, yakni:

Surat penyampaian syarat salur. Laporan realisasi dan kinerja dengan ketentuan:Penyerapan anggaran minimal 70 persen.Capaian output minimal 50 persen.Realisasi dari SiLPA tahun sebelumnya

Sebagai informasi, total dana Otsus untuk Aceh pada tahun 2025 mencapai sekitar Rp4,3 triliun. Dari jumlah tersebut, alokasi untuk kabupaten/kota mencapai Rp973 miliar.(**)

Berita Terkait

5.789 PPPK Terima SK, Gubernur Aceh Minta Tingkatkan Pelayanan Publik
Pemerintah Aceh dan Kemenkumham Teken Nota Kesepahaman Penguatan Reintegrasi dan HAM
Gubernur Aceh Buka Musrenbang RPJM Aceh 2025–2029
Jadi Inspektur Upacara HUT Bhayangkara ke-79, Ini Harapan Muzakir Manaf
Gubernur Sampaikan Nota Keuangan APBA 2024 dalam Paripurna DPR Aceh
Pimpin Rapim, Gubernur Mualem Dorong Percepatan Realisasi APBA 2025
Tahun Ini Aceh Tak Bisa Bangun 3000 Unit Rumah, Mengapa?
Tingkatkan Pelayanan Publik, Gubernur Aceh Serahkan SK Kepada 618 Calon ASN
Berita ini 6 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 4 Agustus 2025 - 11:47 WIB

5.789 PPPK Terima SK, Gubernur Aceh Minta Tingkatkan Pelayanan Publik

Kamis, 31 Juli 2025 - 14:15 WIB

Dana Otsus Tahap II Cair Rp1,5 Triliun, Seluruhnya untuk Provinsi Aceh

Kamis, 10 Juli 2025 - 13:41 WIB

Pemerintah Aceh dan Kemenkumham Teken Nota Kesepahaman Penguatan Reintegrasi dan HAM

Rabu, 9 Juli 2025 - 22:13 WIB

Gubernur Aceh Buka Musrenbang RPJM Aceh 2025–2029

Selasa, 1 Juli 2025 - 11:47 WIB

Jadi Inspektur Upacara HUT Bhayangkara ke-79, Ini Harapan Muzakir Manaf

Berita Terbaru