Diterima Wagub Fadhlullah, Keuchik di Aceh Minta Masa Jabatan 8 Tahun

- Jurnalis

Kamis, 6 Maret 2025 - 15:37 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BeritaNanggroe | Sejumlah Ketua DPC Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (APDESI) kabupaten/kota di Aceh beraudiensi ke Wakil Gubernur Fadhlullah, Kamis (6/3/2025).

Salah satu yang disampaikan oleh Ketua DPC Apdesi Aceh adalah meminta Wagub Aceh untuk membantu agar Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Desa pada Pasal 39 ayat (1) yang mengatur masa jabatan kepala desa adalah 8 tahun dapat diberlakukan di Aceh.

Seperti diketahui, pemberlakuan regulasi tersebut di Aceh terbentur dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintah Aceh yang juga mengatur tentang pemerintahan desa.

Baca Juga :  Perkuat Koordinasi Pelayanan Samsat, Kepala BPKA Terima Kunjungan Dirlantas Polda Aceh

Wagub Aceh Fadhlullah, menyatakan siap memperjuangkan aspirasi para keuchik. Ia berharap para keuchik dapat bersabar sembari pihaknya mencarikan solusi.

“Yang terpenting kita mengacu pada hukum, karena panglima tertinggi di negara ini adalah hukum,” kata Fadhlullah.

Selain itu, Fadhlullah menegaskan jika kepemimpinannya bersama Muzakir Manaf akan selalu berpihak kepada masyarakat kecil. Pihaknya juga akan melawan para oligarki di Aceh yang membuat susah masyarakat.

Baca Juga :  Mayor Daud Dipercaya Lagi Jadi Ketua Alumni S2 Kebencanaan USK

“Kita hadir bukan mempersulit, tapi untuk mempermudah masyarakat,” kata Fadhlullah.

Turut hadir mendampingi Wagub dalam pertemuan tersebut selain Plt Sekda Aceh Alhudri juga Asisten Pemerintahan, Keistimewaan, dan Kesejahteraan Rakyat Sekda Aceh Azwardi, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Gampong Aceh Iskandar dan Kepala Biro Hukum Setda Aceh Junaidi.(*)

Berita Terkait

Gubernur Kukuhkan Abu Paya Pasi sebagai Imam Besar Masjid Raya Baiturrahman
Abu Paya Pasi Ditunjuk sebagai Imam Besar Masjid Raya Baiturrahman, Pelantikan 13 Agustus 2025
Korupsi Pengadaan Wastafel, Mantan Kadisdik Aceh di Hukum 4 Tahun Penjara
Kejati Aceh Tetapkan Sekda Aceh Jaya dan Dua Orang Lainnya Menjadi Tersangka, Ini Kasusnya
Kasus Balai Guru Penggerak, Kejaksaan Tinggi Aceh Limpahkan Dua Tersangka ke Kejari Aceh Besar
Perkuat Koordinasi Pelayanan Samsat, Kepala BPKA Terima Kunjungan Dirlantas Polda Aceh
Gubernur Aceh Terima Penghargaan Pimred Award 2025
Wagub Aceh dan Menko Yusril Resmikan Memorial Living Park di Bekas Lokasi Rumoh Geudong
Berita ini 2 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 13 Agustus 2025 - 18:45 WIB

Gubernur Kukuhkan Abu Paya Pasi sebagai Imam Besar Masjid Raya Baiturrahman

Minggu, 10 Agustus 2025 - 14:36 WIB

Abu Paya Pasi Ditunjuk sebagai Imam Besar Masjid Raya Baiturrahman, Pelantikan 13 Agustus 2025

Jumat, 8 Agustus 2025 - 18:26 WIB

Kejati Aceh Tetapkan Sekda Aceh Jaya dan Dua Orang Lainnya Menjadi Tersangka, Ini Kasusnya

Jumat, 1 Agustus 2025 - 11:02 WIB

Kasus Balai Guru Penggerak, Kejaksaan Tinggi Aceh Limpahkan Dua Tersangka ke Kejari Aceh Besar

Rabu, 23 Juli 2025 - 11:58 WIB

Perkuat Koordinasi Pelayanan Samsat, Kepala BPKA Terima Kunjungan Dirlantas Polda Aceh

Berita Terbaru