DPRA Ingatkan Sekda Aceh soal APBA-P 2025: “Tahapan Pembahasan Sudah Lewat”

- Jurnalis

Rabu, 17 September 2025 - 09:40 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Wakil Ketua DPR Aceh Saifuddin Muhammad (Yahfud)

Wakil Ketua DPR Aceh Saifuddin Muhammad (Yahfud)

BERITANANGGROE.com | Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) mengingatkan Sekretaris Daerah (Sekda) Aceh, M. Nasir, selaku Ketua Tim Anggaran Pemerintah Aceh (TAPA), terkait keterlambatan dalam proses pembahasan Anggaran Pendapatan dan Belanja Aceh Perubahan (APBA-P) Tahun Anggaran 2025.

Peringatan tersebut disampaikan melalui surat resmi DPRA bernomor 900.1.1.4/1680 yang ditandatangani pada 16 September 2025.

Wakil Ketua DPRA, Saifuddin Muhammad atau Yahfud, menyatakan bahwa tahapan pembahasan APBA-P 2025 telah melewati jadwal yang ditetapkan berdasarkan regulasi yang berlaku.

“Kalau merujuk Permendagri Nomor 86 Tahun 2017, tahapan pembahasan APBA-P 2025 sudah lewat. Surat itu kami kirim untuk mengingatkan Sekda agar tertib administrasi,” kata Yahfud Selasa (16/9/2025).

Baca Juga :  Wagub Fadhlullah Ikuti Rakor Pengendalian Inflasi dan Kamtibmas Bersama Mendagri

Menurutnya, pada awal Agustus 2025, Pemerintah Aceh seharusnya telah menyampaikan rancangan perubahan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) kepada DPRA. Namun, tahapan itu tidak dilakukan.

“Bahkan pada minggu kedua Agustus, Ketua DPRA dan Gubernur Aceh semestinya sudah menandatangani rancangan perubahan KUA dan PPAS. Ini juga tidak berjalan,” ujarnya.

Yahfud menambahkan, Pemerintah Aceh juga belum menyerahkan Rancangan Qanun APBA-P 2025 untuk dibahas bersama DPRA, yang seharusnya dilakukan pada minggu kedua September 2025. “Namun, hal ini juga belum dilakukan oleh Ketua TAPA, M. Nasir,” tegasnya.

Baca Juga :  Satu Tahun Kepemimpinan Mualem–Dek Fadh, Aceh Masuk Delapan Besar Nasional Kinerja Pelayanan Publik

Ia menilai bahwa hingga pertengahan September, seluruh tahapan pembahasan APBA-P 2025 belum dijalankan oleh Pemerintah Aceh. Karena itu, DPRA kini menunggu itikad baik dari pihak eksekutif untuk menindaklanjuti proses anggaran tersebut.

“Surat itu bentuk pemberitahuan resmi bahwa inilah jadwal yang seharusnya. Tapi sampai hari ini belum ada satu pun tahapan yang dilakukan. Jadi, kami menunggu kehendak Pemerintah Aceh,” pungkasnya.(**)

Berita Terkait

Pemerintah Aceh Pastikan Penyaluran Anggaran Penanganan Bencana Sesuai Aturan
Bahas Pemulihan Pascabencana di Sumatera, Wagub Aceh Hadiri Rakor Kemendagri
Satu Tahun Kepemimpinan Mualem–Dek Fadh, Aceh Masuk Delapan Besar Nasional Kinerja Pelayanan Publik
Dukung Pemulihan Pasca Bencana, Gubernur Aceh Terima Bantuan Kemanusiaan dari PMI Nasional
Wagub Fadhlullah Dampingi Mendagri Tinjau Penanganan Pascabencana di Aceh Tamiang dan Bener Meriah
Percepat Pemulihan Pascabencana, Dana TKD Aceh Rp1,7 Triliun Dikembalikan
Jadup Korban Banjir Aceh Rp450 Ribu per Jiwa, Pengungsi Non-Huntara Rp600 Ribu per KK
Pasca Pemulihan Bencana, Wagub Aceh Minta Kemendagri Segera Salurkan Jadup bagi Warga Terdampak
Berita ini 93 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 15 Januari 2026 - 21:48 WIB

Pemerintah Aceh Pastikan Penyaluran Anggaran Penanganan Bencana Sesuai Aturan

Kamis, 15 Januari 2026 - 14:09 WIB

Bahas Pemulihan Pascabencana di Sumatera, Wagub Aceh Hadiri Rakor Kemendagri

Selasa, 13 Januari 2026 - 21:36 WIB

Satu Tahun Kepemimpinan Mualem–Dek Fadh, Aceh Masuk Delapan Besar Nasional Kinerja Pelayanan Publik

Senin, 12 Januari 2026 - 22:43 WIB

Dukung Pemulihan Pasca Bencana, Gubernur Aceh Terima Bantuan Kemanusiaan dari PMI Nasional

Sabtu, 10 Januari 2026 - 22:53 WIB

Percepat Pemulihan Pascabencana, Dana TKD Aceh Rp1,7 Triliun Dikembalikan

Berita Terbaru