BERITANANGGROE.com | Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) bersama Pemerintah Aceh resmi mengesahkan Rancangan Qanun tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Aceh (APBA) Tahun Anggaran 2025 menjadi APBA-P 2025.
Pengesahan dilakukan dalam Rapat Paripurna DPRA yang digelar pada Senin, 29 September 2025.
Postur anggaran yang disetujui dalam APBA-P 2025 tercatat sebesar Rp11,1 triliun, terdiri dari pendapatan daerah sebesar Rp10,6 triliun, belanja Rp11,1 triliun, dan defisit anggaran mencapai lebih dari Rp472 miliar.
Gubernur Aceh Muzakir Manaf menyampaikan apresiasi kepada pimpinan dan anggota DPRA, khususnya Badan Anggaran, atas kerja sama dalam pembahasan qanun tersebut.
“Alhamdulillah, dengan kerja sama yang baik, kita telah menyelesaikan pembahasan Rancangan Qanun Aceh tentang Perubahan APBA Tahun Anggaran 2025 dengan penuh dinamika dan keharmonisan,” ujar Muzakir Manaf, yang akrab disapa Mualem.
Ia juga meminta kepada seluruh Kepala Satuan Kerja Perangkat Aceh (SKPA) untuk memaksimalkan capaian realisasi anggaran tahun ini hingga 97,6 persen.
“Terus bekerja keras, penuh dedikasi, dan profesional dalam melayani masyarakat Aceh, terutama untuk menurunkan angka kemiskinan, mengurangi pengangguran, serta mengendalikan inflasi,” kata Mualem.
Lebih lanjut, ia menyatakan bahwa Pemerintah Aceh akan berupaya meningkatkan Pendapatan Asli Aceh melalui optimalisasi Pajak Aceh dan Retribusi Aceh.
“Mari kita terus bersinergi dengan DPRA dan seluruh pemangku kepentingan dalam pelaksanaan program dan kegiatan APBA-P 2025, dengan tetap mematuhi ketentuan peraturan perundang-undangan,” tutupnya.(**)