BERITANANGGROE.com | Gubernur Aceh, Muzakir Manaf (Mualem), menyurati Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto, untuk meminta pengembalian status Blang Padang sebagai tanah wakaf milik Masjid Raya Baiturrahman di Banda Aceh.
Permintaan tersebut tertuang dalam surat resmi Gubernur Aceh Nomor 400.87180 tertanggal 17 Juni 2025, perihal “Permohonan Penyelesaian Tanah Wakaf Blang Padang Milik Masjid Raya Baiturrahman Aceh.”
Dalam surat tersebut, Gubernur Aceh menjelaskan bahwa Blang Padang yang terletak di Gampong Baru, Kecamatan Baiturrahman, Kota Banda Aceh, merupakan tanah wakaf berdasarkan dokumen sejarah Aceh serta peninggalan masa kolonial Belanda.
“Tanah tersebut, berdasarkan sejarah dan dokumen peninggalan Kesultanan Aceh serta dokumen Belanda, merupakan tanah wakaf (oemong sara) yang diwakafkan oleh Sultan Iskandar Muda untuk kepentingan Masjid Raya Baiturrahman,” tulis Muzakir Manaf, seperti dikutip dari surat yang telah beredar di berbagai media.
Gubernur menyebutkan, sejak sekitar 20 tahun terakhir atau pascatsunami Aceh, lahan tersebut dikuasai oleh TNI AD melalui Kodam Iskandar Muda. Berdasarkan kajian sejarah, telaah yuridis, serta aspirasi masyarakat dan tokoh agama, tanah itu dinilai masih sah sebagai tanah wakaf menurut hukum Islam dan adat Aceh.
Sebagai penguat, dalam surat tersebut turut disertakan sejumlah bukti, antara lain:
Tulisan K.F.H. Van Langen dalam buku De Inrichting van het Atjehsche Staatsbestuur onder het Sultanaat (1888), yang menyebut tanah tersebut sebagai bagian dari wakaf Sultan Iskandar Muda.
Peta Belanda tahun 1875 (Kaart Van Onze Tegenwoordige Positie Op Atjeh) yang menunjukkan Blang Padang tidak termasuk wilayah kekuasaan kolonial Belanda.
Peta Blad No. 310 (1906) dan peta Koetaradja tahun 1915 yang mencatat Blang Padang sebagai Aloen-Aloen Kesultanan Aceh, bukan wilayah militer kolonial.
Sertifikat wakaf tanah Blang Punge seluas 7.784 m² yang telah digunakan sebagai fasilitas keagamaan Masjid Raya.
Qanun Kota Banda Aceh Nomor 3 Tahun 2008 yang menetapkan Blang Padang sebagai kawasan terbuka hijau.
Dalam isi surat tersebut, Muzakir Manaf menyampaikan beberapa permohonan kepada Presiden, yakni, Mengembalikan status Blang Padang sebagai tanah wakaf milik Masjid Raya Baiturrahman. Mengembalikan pengelolaan lahan kepada nazir (pengelola wakaf) Masjid Raya Baiturrahman.
Memfasilitasi proses sertifikasi tanah wakaf tersebut dan Memediasi koordinasi antarinstansi terkait agar proses berjalan tertib dan bermartabat.
“Permohonan ini merupakan bentuk tanggung jawab moral dan hukum Pemerintah Aceh dalam menjaga amanah wakaf Sultan Iskandar Muda agar tidak menyimpang dari tujuan awal pewakafan,” ujar Mualem dalam suratnya.
Ia berharap Presiden dapat mengabulkan permohonan ini demi keadilan, ketenteraman, serta menjaga marwah syariat Islam dan warisan sejarah di Tanah Serambi Mekkah.(**)