Gubernur Aceh Surati Presiden, Minta Blang Padang Dikembalikan ke Masjid Raya Baiturrahman

- Jurnalis

Sabtu, 28 Juni 2025 - 12:06 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Gubernur Aceh Muzakir Manaf

Gubernur Aceh Muzakir Manaf

BERITANANGGROE.com | Gubernur Aceh, Muzakir Manaf (Mualem), menyurati Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto, untuk meminta pengembalian status Blang Padang sebagai tanah wakaf milik Masjid Raya Baiturrahman di Banda Aceh.

Permintaan tersebut tertuang dalam surat resmi Gubernur Aceh Nomor 400.87180 tertanggal 17 Juni 2025, perihal “Permohonan Penyelesaian Tanah Wakaf Blang Padang Milik Masjid Raya Baiturrahman Aceh.”

Dalam surat tersebut, Gubernur Aceh menjelaskan bahwa Blang Padang yang terletak di Gampong Baru, Kecamatan Baiturrahman, Kota Banda Aceh, merupakan tanah wakaf berdasarkan dokumen sejarah Aceh serta peninggalan masa kolonial Belanda.

“Tanah tersebut, berdasarkan sejarah dan dokumen peninggalan Kesultanan Aceh serta dokumen Belanda, merupakan tanah wakaf (oemong sara) yang diwakafkan oleh Sultan Iskandar Muda untuk kepentingan Masjid Raya Baiturrahman,” tulis Muzakir Manaf, seperti dikutip dari surat yang telah beredar di berbagai media.

Gubernur menyebutkan, sejak sekitar 20 tahun terakhir atau pascatsunami Aceh, lahan tersebut dikuasai oleh TNI AD melalui Kodam Iskandar Muda. Berdasarkan kajian sejarah, telaah yuridis, serta aspirasi masyarakat dan tokoh agama, tanah itu dinilai masih sah sebagai tanah wakaf menurut hukum Islam dan adat Aceh.

Baca Juga :  Disebut Razia di Cafe Kawasan Kuala Cangkoi, Pemilik Sesalkan Mencatut Nama Cafenya

Sebagai penguat, dalam surat tersebut turut disertakan sejumlah bukti, antara lain:

Tulisan K.F.H. Van Langen dalam buku De Inrichting van het Atjehsche Staatsbestuur onder het Sultanaat (1888), yang menyebut tanah tersebut sebagai bagian dari wakaf Sultan Iskandar Muda.

Peta Belanda tahun 1875 (Kaart Van Onze Tegenwoordige Positie Op Atjeh) yang menunjukkan Blang Padang tidak termasuk wilayah kekuasaan kolonial Belanda.

Peta Blad No. 310 (1906) dan peta Koetaradja tahun 1915 yang mencatat Blang Padang sebagai Aloen-Aloen Kesultanan Aceh, bukan wilayah militer kolonial.

Sertifikat wakaf tanah Blang Punge seluas 7.784 m² yang telah digunakan sebagai fasilitas keagamaan Masjid Raya.

Baca Juga :  DPR Aceh Tetapkan Draf UUPA: Delapan Pasal Direvisi, Satu Ditambah Baru

Qanun Kota Banda Aceh Nomor 3 Tahun 2008 yang menetapkan Blang Padang sebagai kawasan terbuka hijau.

Dalam isi surat tersebut, Muzakir Manaf menyampaikan beberapa permohonan kepada Presiden, yakni, Mengembalikan status Blang Padang sebagai tanah wakaf milik Masjid Raya Baiturrahman. Mengembalikan pengelolaan lahan kepada nazir (pengelola wakaf) Masjid Raya Baiturrahman.

Memfasilitasi proses sertifikasi tanah wakaf tersebut dan Memediasi koordinasi antarinstansi terkait agar proses berjalan tertib dan bermartabat.

“Permohonan ini merupakan bentuk tanggung jawab moral dan hukum Pemerintah Aceh dalam menjaga amanah wakaf Sultan Iskandar Muda agar tidak menyimpang dari tujuan awal pewakafan,” ujar Mualem dalam suratnya.

Ia berharap Presiden dapat mengabulkan permohonan ini demi keadilan, ketenteraman, serta menjaga marwah syariat Islam dan warisan sejarah di Tanah Serambi Mekkah.(**)

Berita Terkait

Wagub Aceh: FKPA Harus Jadi Wadah Aktualisasi dan Pemberdayaan Perempuan
Gubernur Kukuhkan Abu Paya Pasi sebagai Imam Besar Masjid Raya Baiturrahman
Abu Paya Pasi Ditunjuk sebagai Imam Besar Masjid Raya Baiturrahman, Pelantikan 13 Agustus 2025
Korupsi Pengadaan Wastafel, Mantan Kadisdik Aceh di Hukum 4 Tahun Penjara
Kejati Aceh Tetapkan Sekda Aceh Jaya dan Dua Orang Lainnya Menjadi Tersangka, Ini Kasusnya
Kasus Balai Guru Penggerak, Kejaksaan Tinggi Aceh Limpahkan Dua Tersangka ke Kejari Aceh Besar
Perkuat Koordinasi Pelayanan Samsat, Kepala BPKA Terima Kunjungan Dirlantas Polda Aceh
Gubernur Aceh Terima Penghargaan Pimred Award 2025
Berita ini 28 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 29 Agustus 2025 - 17:50 WIB

Wagub Aceh: FKPA Harus Jadi Wadah Aktualisasi dan Pemberdayaan Perempuan

Rabu, 13 Agustus 2025 - 18:45 WIB

Gubernur Kukuhkan Abu Paya Pasi sebagai Imam Besar Masjid Raya Baiturrahman

Minggu, 10 Agustus 2025 - 14:36 WIB

Abu Paya Pasi Ditunjuk sebagai Imam Besar Masjid Raya Baiturrahman, Pelantikan 13 Agustus 2025

Sabtu, 9 Agustus 2025 - 10:49 WIB

Korupsi Pengadaan Wastafel, Mantan Kadisdik Aceh di Hukum 4 Tahun Penjara

Jumat, 8 Agustus 2025 - 18:26 WIB

Kejati Aceh Tetapkan Sekda Aceh Jaya dan Dua Orang Lainnya Menjadi Tersangka, Ini Kasusnya

Berita Terbaru

Gubernur Aceh H.Muzakir Manaf

Politik

Bahas Revisi UUPA, Mualem Minta Sesuai MoU Helsinki

Selasa, 16 Sep 2025 - 10:36 WIB