BERITANANGGROE.com | Gubernur Aceh Muzakir Manaf atau Mualem meminta pemerintah pusat memperpanjang pemberian dana otonomi khusus (Otsus) Aceh tanpa batas waktu melalui revisi Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh (UUPA).
“Kita ingin dana Otsus Aceh diperpanjang seumur hidup, seperti Papua. Kenapa Papua bisa, kita tidak,” ujar Mualem di Banda Aceh, Rabu (22/10/2025).
Pernyataan itu disampaikan usai pertemuan dengan Badan Legislasi (Baleg) DPR RI yang sedang menjaring masukan dari berbagai pihak terkait revisi UUPA.
Menurut Mualem, perpanjangan dana Otsus merupakan aspirasi seluruh masyarakat dan pemerintah Aceh. Ia berharap langkah itu dapat meningkatkan kesejahteraan dan kemakmuran rakyat.
“Semua usulan Pemerintah Aceh dan DPR Aceh dalam revisi UUPA—terdiri dari delapan pasal perubahan dan satu pasal tambahan—diharapkan dapat diakomodasi sepenuhnya,” katanya.
Salah satu usulan penting, lanjut Mualem, adalah revisi Pasal 183 tentang pendapatan atau fiskal Aceh, yang mengatur dana Otsus. Pemerintah Aceh meminta agar dana Otsus diberikan sebesar 2,5 persen dari Dana Alokasi Umum (DAU) nasional dan berlaku tanpa batas waktu.
“Itu nyawa kita. Kalau dana itu tidak ada, sulit bagi kita untuk bergerak,” ujarnya menegaskan.
Mualem menambahkan, revisi UUPA merupakan cita-cita besar masyarakat Aceh untuk menjamin keberlanjutan kebijakan strategis daerah, termasuk penguatan dana Otsus, pembagian hasil pengelolaan sumber daya alam, serta penegasan kewenangan antara pemerintah Aceh dan pemerintah pusat.
“Revisi UUPA adalah mimpi masyarakat Aceh. Dana Otsus sangat penting bagi pembangunan dan masa depan Aceh,” ucapnya.
Ia juga menilai, dana Otsus selama ini telah berkontribusi besar terhadap pembangunan infrastruktur, pendidikan, kesehatan, dan penguatan ekonomi masyarakat.
“Harapan kami, dengan dukungan Baleg DPR RI, penguatan dan perpanjangan dana Otsus dapat terwujud agar Aceh bisa bangkit dan sejajar dengan provinsi lain,” tutur Mualem.
Sementara itu, Ketua Baleg DPR RI Bob Hasan menyampaikan, revisi UUPA dilakukan bukan untuk mengubah kekhususan Aceh, tetapi memperkuatnya agar sejalan dengan perkembangan hukum nasional.
“Sebuah undang-undang yang lahir tanpa partisipasi publik tidak akan bermakna. Karena itu, kami datang untuk mendengar langsung dari masyarakat Aceh,” kata Bob Hasan.
Ia menegaskan, semangat Nota Kesepahaman (MoU) Helsinki tetap menjadi landasan utama dalam pembahasan revisi UUPA. Perubahan yang dilakukan hanya sebatas penyelarasan frasa hukum agar sesuai dengan tata cara pembentukan undang-undang nasional.
“Semangat dan substansi tetap sama, yaitu demokrasi politik, demokrasi ekonomi, dan kekhususan Aceh,” ujarnya.
Bob Hasan berharap, pembahasan revisi UUPA dapat diselesaikan tahun ini sebagaimana harapan Gubernur Aceh.
“Mari kita doakan proses ini berjalan lancar. Semangat Mualem untuk Aceh yang maju dan berdaulat perlu kita dukung bersama,” tutupnya.(**)












