Kejati Aceh Tetapkan Sekda Aceh Jaya dan Dua Orang Lainnya Menjadi Tersangka, Ini Kasusnya

- Jurnalis

Jumat, 8 Agustus 2025 - 18:26 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejati Aceh, Ali Rasab Lubis, S.H. (Foto : Dok Jbnn.net)

Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejati Aceh, Ali Rasab Lubis, S.H. (Foto : Dok Jbnn.net)

BERITANANGGROE.com | Kejaksaan Tinggi (Kejati) Aceh menetapkan tiga orang tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pada Program Peremajaan Sawit Rakyat (PSR) di Kabupaten Aceh Jaya. Program ini didanai oleh Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDPKS) melalui Koperasi Pertanian Sama Mangat (KPSM) pada tahun anggaran 2019 hingga 2023.

Penetapan tersangka dilakukan setelah Kejati Aceh melakukan serangkaian penyelidikan dan ekspose perkara bersama Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung RI. Kejati juga telah memperoleh persetujuan tertulis untuk memeriksa seorang anggota DPRK Aceh Jaya dari Gubernur Aceh atas nama Menteri Dalam Negeri.

Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejati Aceh, Ali Rasab Lubis, S.H., dalam keterangan tertulisnya pada Jumat (8/8/2025), ia mengatakan bahwa penetapan tersangka dilakukan berdasarkan minimal dua alat bukti yang sah sebagaimana diatur dalam Pasal 184 KUHAP dan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 21/PUU-XII/2014.

“Penetapan tersangka telah melalui proses penyidikan dan analisis menyeluruh serta didukung dengan bukti permulaan yang cukup,” ujar Ali Rasab.

Baca Juga :  Pimpin Rapat Asesmen RS Regional Aceh Tengah, Plt.Sekda Sampaikan Arahan Gubernur Aceh

Tiga tersangka yang ditetapkan adalah:

S – Ketua Koperasi Pertanian Sama Mangat dan Anggota DPRK Aceh Jaya periode 2024–2029. Ia ditetapkan sebagai tersangka pada 15 Juli 2025.

TM – Mantan Kepala Dinas Pertanian Aceh Jaya (2017–2020) dan Pelaksana tugas (Plt) Kadis Pertanian pada 2023–2024. Ditetapkan sebagai tersangka pada 30 Juli 2025.

TR – Mantan Kepala Dinas Pertanian Aceh Jaya (2021–2023) yang kini menjabat Sekretaris Daerah (Sekda) Aceh Jaya. Ditetapkan sebagai tersangka pada 30 Juli 2025.

Berdasarkan hasil penyidikan, pada periode 2019 hingga 2021, tersangka S mengajukan proposal bantuan dana PSR bagi 599 pekebun dengan total luas lahan 1.536,7 hektare. Proposal diajukan kepada Dinas Pertanian Aceh Jaya dan kemudian diverifikasi hingga memperoleh rekomendasi teknis (REKOMTEK). Rekomendasi tersebut menjadi dasar pengajuan ke Dinas Perkebunan Aceh dan BPDPKS.

Dana PSR sebesar Rp38,4 miliar kemudian disalurkan ke rekening escrow pekebun, lalu diteruskan ke rekening KPSM. Namun, hasil penyidikan menunjukkan bahwa sebagian besar lahan yang diajukan bukan milik pekebun, melainkan merupakan eks lahan PT Tiga Mitra yang berada dalam kawasan Hak Pengelolaan (HPL) Kementerian Transmigrasi.

Baca Juga :  Kemenag Kota Banda Aceh Gelar Upacara Peringatan Hari Lahir Pancasila

“Analisis citra satelit dan pemetaan drone oleh ahli GIS dari Universitas Syiah Kuala menunjukkan bahwa di lokasi tersebut tidak terdapat kebun sawit. Lahan yang diajukan justru berupa hutan dan semak belukar,” kata Ali Rasab.

Meski demikian, Dinas Pertanian tetap menerbitkan rekomendasi dan Surat Keputusan Calon Petani/Calon Lahan (CP/CL) yang menjadi dasar penyaluran dana PSR. Tindakan ini dinilai sebagai bentuk kelalaian dan penyalahgunaan wewenang, yang mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp38.427.950.000.

Ketiga tersangka dijerat dengan:

Primair: Pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Subsidair: Pasal 3 Jo. Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.(**)

Berita Terkait

Gubernur Kukuhkan Abu Paya Pasi sebagai Imam Besar Masjid Raya Baiturrahman
Abu Paya Pasi Ditunjuk sebagai Imam Besar Masjid Raya Baiturrahman, Pelantikan 13 Agustus 2025
Korupsi Pengadaan Wastafel, Mantan Kadisdik Aceh di Hukum 4 Tahun Penjara
Ngopi Pagi Bersama Bupati Tarmizi, Haji Uma Bahas Arah Pembangunan Aceh Barat
Tutup KKN UGM di Pulau Nasi, Gubernur Aceh Soroti Infrastruktur dan Akses Komunikasi
Kasus Balai Guru Penggerak, Kejaksaan Tinggi Aceh Limpahkan Dua Tersangka ke Kejari Aceh Besar
Tingkatkan Produksi Pertanian, Wagub Aceh Serahkan Alsintan untuk Tiga Kabupaten
Wagub Aceh Beri Apresiasi Komisi II DPR RI atas Dukungan Perpanjangan Dana Otsus
Berita ini 68 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 13 Agustus 2025 - 18:45 WIB

Gubernur Kukuhkan Abu Paya Pasi sebagai Imam Besar Masjid Raya Baiturrahman

Minggu, 10 Agustus 2025 - 14:36 WIB

Abu Paya Pasi Ditunjuk sebagai Imam Besar Masjid Raya Baiturrahman, Pelantikan 13 Agustus 2025

Jumat, 8 Agustus 2025 - 18:26 WIB

Kejati Aceh Tetapkan Sekda Aceh Jaya dan Dua Orang Lainnya Menjadi Tersangka, Ini Kasusnya

Selasa, 5 Agustus 2025 - 23:09 WIB

Ngopi Pagi Bersama Bupati Tarmizi, Haji Uma Bahas Arah Pembangunan Aceh Barat

Selasa, 5 Agustus 2025 - 20:22 WIB

Tutup KKN UGM di Pulau Nasi, Gubernur Aceh Soroti Infrastruktur dan Akses Komunikasi

Berita Terbaru