BERITANANGGROE.com | Sekretaris Daerah (Sekda) Aceh, M. Nasir, menargetkan capaian Monitoring Controlling Surveillance for Prevention (MCSP) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Aceh dapat mencapai 95 persen pada tahun 2025.
Target tersebut disampaikan Nasir dalam rapat bersama Kepala Koordinasi dan Supervisi Wilayah I KPK RI, Harun Hidayat, yang digelar di Ruang Potensi Daerah, Kantor Gubernur Aceh, Kamis (23/10/2025). Rapat turut dihadiri para Kepala Satuan Kerja Perangkat Aceh (SKPA).
“Target kita tahun ini skor MCSP di angka 95 persen. Kita terus pacu agar capaian Aceh tidak berada di bawah rata-rata nasional,” ujar Nasir.
Menurutnya, MCSP merupakan sistem pemantauan KPK untuk menilai efektivitas tata kelola pemerintahan daerah melalui delapan area intervensi utama, yakni perencanaan, penganggaran, pengadaan barang dan jasa, pelayanan publik, pengawasan APIP, manajemen ASN, pengelolaan barang milik daerah (BMD), serta optimalisasi pajak daerah.
Nasir meminta seluruh SKPA yang bertanggung jawab pada masing-masing area intervensi agar segera melengkapi dokumen yang diminta KPK. Ia juga menginstruksikan Inspektur Aceh membentuk delapan tim khusus guna mempercepat pemenuhan dokumen di tiap area.
“Pada akhir November akan kita evaluasi keseluruhan capaian. Jika masih ada SKPA yang belum memenuhi target, maka pejabat penanggung jawabnya akan saya usulkan kepada Gubernur untuk dievaluasi, mulai dari eselon II hingga IV,” tegas Nasir.
Ia menambahkan, capaian MCSP merupakan bentuk komitmen Pemerintah Aceh untuk mewujudkan tata kelola pemerintahan yang transparan dan bebas dari praktik korupsi.(**)












