Korupsi Pengadaan Wastafel, Mantan Kadisdik Aceh di Hukum 4 Tahun Penjara

- Jurnalis

Sabtu, 9 Agustus 2025 - 10:49 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Petugas dari Kejaksaan membawa eks Kadisdik Aceh Rachmat Fitri yang terlibat kasus korupsi Wastafel saat di bawa ke LP Kelas IIA Banda Aceh  Lambaro, Jumat (8/8/2025).

Petugas dari Kejaksaan membawa eks Kadisdik Aceh Rachmat Fitri yang terlibat kasus korupsi Wastafel saat di bawa ke LP Kelas IIA Banda Aceh Lambaro, Jumat (8/8/2025).

BERITANANGGROE.com | Kejaksaan Negeri (Kejari) Banda Aceh mengeksekusi mantan Kepala Dinas Pendidikan (Disdik) Aceh, Rachmat Fitri, ke Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Banda Aceh, Lambaro, Jumat (8/8/2025).

Rachmat Fitri diputus di tahan penjara setelah dia terbukti dan dinyatakan bersalah dalam perkara korupsi pengadaan wastafel.

Pelaksanaan eksekusi merujuk pada putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 7052 K/Pid.Sus/2025 tertanggal 2 Juli 2025, yang telah berkekuatan hukum tetap.

Kepala Seksi Intelijen Kejari Banda Aceh, Muhammad Kadafi, mengungkapkan bahwa terpidana dinyatakan bersalah melanggar Pasal 3 Undang-undang Tindak Pidana Korupsi terkait penyalahgunaan kewenangan yang mengakibatkan kerugian keuangan negara.

“Majelis hakim menjatuhkan hukuman empat tahun penjara dan denda Rp100 juta. Apabila tidak dibayar, diganti dengan kurungan dua bulan,” ujar Kadafi.

Baca Juga :  Kupi Nanggroe Gelar Pengajian Rutin, Pondasi Iman Menjadi Topik Pembahasan

Mahkamah Agung menolak permohonan kasasi yang diajukan terpidana maupun Jaksa Penuntut Umum. Dengan demikian, putusan tersebut memperkuat vonis Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Banda Aceh Nomor 48/Pid.Sus-TPK/2024/PN Bna tanggal 6 Januari 2025, yang kemudian diperbaiki oleh Pengadilan Tinggi Banda Aceh melalui putusan Nomor 1/Pid.Sus/Tipikor/2025/PT BNA tanggal 6 Maret 2025.

Eksekusi ini merupakan wujud keseriusan kejaksaan dalam penegakan hukum

Terpidana memenuhi panggilan jaksa dan datang ke Kantor Kejari Banda Aceh. Sebelum dipindahkan ke lapas, dia menjalani pemeriksaan kesehatan oleh tim medis Klinik Pratama Kejati Aceh dan dinyatakan sehat.

Baca Juga :  Warga Demo, Tolak Pembangunan Batalyon dan Desak Pengembalian Tanah Wakaf

Setelah proses administratif selesai, tim jaksa yang dipimpin Putra Masduri menyerahkan terpidana ke Lapas Kelas IIA Banda Aceh.

“Eksekusi ini merupakan wujud keseriusan kejaksaan dalam penegakan hukum yang tegas dan profesional, serta sebagai upaya memberi efek jera terhadap pelaku korupsi,” kata Kadafi.

Untuk diketahui, kasus ini bermula pada 2020, ketika Dinas Pendidikan Aceh menganggarkan dana refocusing Covid-19 sebesar Rp43,7 miliar untuk pengadaan wastafel dan sarana sanitasi di SMA, SMK, dan SLB se-Aceh.

“Namun faktanya, fasilitas yang dibeli tak dapat dimanfaatkan dan ditemukan adanya pengurangan volume dalam pelaksanaannya,” demikian ungkap Muhammad Kadafi, Kepala Seksi Intelijen Kejari Banda Aceh.(**)

Berita Terkait

Kupi Nanggroe Gelar Pengajian Rutin, Pondasi Iman Menjadi Topik Pembahasan
Pemerintah Aceh Sampaikan Nota Keuangan dan Rancangan Qanun Perubahan APBA 2025 ke DPR Aceh
Wagub Aceh: FKPA Harus Jadi Wadah Aktualisasi dan Pemberdayaan Perempuan
Gubernur Kukuhkan Abu Paya Pasi sebagai Imam Besar Masjid Raya Baiturrahman
Abu Paya Pasi Ditunjuk sebagai Imam Besar Masjid Raya Baiturrahman, Pelantikan 13 Agustus 2025
Kejati Aceh Tetapkan Sekda Aceh Jaya dan Dua Orang Lainnya Menjadi Tersangka, Ini Kasusnya
Kasus Balai Guru Penggerak, Kejaksaan Tinggi Aceh Limpahkan Dua Tersangka ke Kejari Aceh Besar
Perkuat Koordinasi Pelayanan Samsat, Kepala BPKA Terima Kunjungan Dirlantas Polda Aceh
Berita ini 33 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 4 Oktober 2025 - 00:00 WIB

Kupi Nanggroe Gelar Pengajian Rutin, Pondasi Iman Menjadi Topik Pembahasan

Sabtu, 27 September 2025 - 11:10 WIB

Pemerintah Aceh Sampaikan Nota Keuangan dan Rancangan Qanun Perubahan APBA 2025 ke DPR Aceh

Jumat, 29 Agustus 2025 - 17:50 WIB

Wagub Aceh: FKPA Harus Jadi Wadah Aktualisasi dan Pemberdayaan Perempuan

Rabu, 13 Agustus 2025 - 18:45 WIB

Gubernur Kukuhkan Abu Paya Pasi sebagai Imam Besar Masjid Raya Baiturrahman

Minggu, 10 Agustus 2025 - 14:36 WIB

Abu Paya Pasi Ditunjuk sebagai Imam Besar Masjid Raya Baiturrahman, Pelantikan 13 Agustus 2025

Berita Terbaru