Larang Pungli dalam Penerimaan Murid Baru, Gubernur Aceh Keluarkan Surat Edaran

- Jurnalis

Selasa, 24 Juni 2025 - 18:49 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Gubernur Aceh H.Muzakir Manaf

Gubernur Aceh H.Muzakir Manaf

BERITANANGGROE.com | Gubernur Aceh, H. Muzakir Manaf, secara tegas melarang praktik pungutan liar (pungli) dalam proses penerimaan peserta didik baru (PPDB) tahun ajaran 2025/2026 di seluruh SMA, SMK, dan SLB di Aceh.

Larangan tersebut dituangkan dalam Surat Edaran Gubernur Aceh Nomor 400.3.1/7031 tertanggal 12 Juni 2025 tentang Larangan Gratifikasi dan Pungutan Liar pada Sistem Penerimaan Murid Baru.

Dalam edaran tersebut, Gubernur Muzakir Manaf menegaskan bahwa larangan pungli ini sesuai dengan ketentuan Pasal 33 ayat (3) huruf f Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 3 Tahun 2025 tentang Sistem Penerimaan Murid Baru. Ia menekankan agar pelaksanaan PPDB dilakukan secara objektif, transparan, dan akuntabel sesuai ketentuan perundang-undangan.

Baca Juga :  Kembangkan Ekonomi Syariah, Pemerintah Aceh Raih 6 Kategori Anugerah Adinata Syariah 2025

“Kepala sekolah, panitia PPDB, serta seluruh tenaga kependidikan dilarang menerima gratifikasi atau melakukan pungutan dalam bentuk apa pun dari calon siswa maupun wali murid,” ujar Gubernur yang akrab disapa Mualem tersebut.

Menindaklanjuti edaran itu, Kepala Dinas Pendidikan Aceh menginstruksikan para kepala cabang dinas pendidikan kabupaten/kota dan pengawas pembina untuk melakukan pendampingan, pemantauan, serta penindakan terhadap dugaan pelanggaran di satuan pendidikan masing-masing. Jika ditemukan pelanggaran, sanksi akan diberikan sesuai peraturan yang berlaku.

Baca Juga :  MQK 2025 Resmi Dibuka, Gubernur: Santri Garda Terdepan Menjaga Ajaran Islam di Aceh

Menariknya, ini merupakan pertama kalinya Dinas Pendidikan Aceh secara terbuka menyatakan akan memberikan sanksi terhadap pelaku pelanggaran dalam proses PPDB. Sebelumnya, setiap laporan terkait pungli yang mencuat ke publik hanya ditanggapi dengan permintaan pelapor untuk melapor, tanpa ada tindakan nyata dari pihak berwenang.(**)

Berita Terkait

Aceh Masuk Tiga Besar Finalis Pesantren Award 2025 Kategori Kepala Daerah
Wagub Fadhlullah Hadiri Peringatan Maulid Nabi di Polda Aceh
Peringati Hardikda, Wagub Aceh: Pendidikan Unggul Kunci Wujudkan Aceh Maju
MQK 2025 Resmi Dibuka, Gubernur: Santri Garda Terdepan Menjaga Ajaran Islam di Aceh
Asisten Administrasi Umum Sekda Aceh Lepas 2.240 Peserta Pawai Tahun Baru Islam 1447 H
Plt. Sekda Aceh Tegaskan Komitmen Pemerintah Tingkatkan Kualitas Pendidikan
Dinas Pendidikan Dayah Aceh Gelar Sosialisasi Pencegahan Kekerasan di Lingkungan Dayah
SAPA Desak MIN 5 Banda Aceh Kembalikan Pungutan Rp3,9 Juta, Ancam Lapor Penegak Hukum
Berita ini 50 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 22 September 2025 - 10:28 WIB

Aceh Masuk Tiga Besar Finalis Pesantren Award 2025 Kategori Kepala Daerah

Kamis, 11 September 2025 - 17:18 WIB

Wagub Fadhlullah Hadiri Peringatan Maulid Nabi di Polda Aceh

Selasa, 2 September 2025 - 12:39 WIB

Peringati Hardikda, Wagub Aceh: Pendidikan Unggul Kunci Wujudkan Aceh Maju

Rabu, 20 Agustus 2025 - 10:31 WIB

MQK 2025 Resmi Dibuka, Gubernur: Santri Garda Terdepan Menjaga Ajaran Islam di Aceh

Senin, 4 Agustus 2025 - 07:14 WIB

Asisten Administrasi Umum Sekda Aceh Lepas 2.240 Peserta Pawai Tahun Baru Islam 1447 H

Berita Terbaru