Muzakir Manaf Lauching Ingub, ASN dan Masyarakat, Wajib Shalat Fardhu Berjamaah

- Jurnalis

Senin, 17 Maret 2025 - 01:01 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Di Malam Nuzulul Qur’an, Muzakir Manaf Lauching Instruksi Gubernur Wajibkan ASN dan Masyarakatnya Salat Fardhu Berjamaah
Gubernur Aceh, Muzakir Manaf melaunching Instruksi Gubernur Aceh Nomor 1 Tahun 2025 tentang Pelaksanaan Salat Fardhu Berjamaah bagi PNS-ASN dan Masyarakat serta Mengaji di setiap Satuan Pendidikan di Aceh, Minggu, (16/3/2025).

Di Malam Nuzulul Qur’an, Muzakir Manaf Lauching Instruksi Gubernur Wajibkan ASN dan Masyarakatnya Salat Fardhu Berjamaah Gubernur Aceh, Muzakir Manaf melaunching Instruksi Gubernur Aceh Nomor 1 Tahun 2025 tentang Pelaksanaan Salat Fardhu Berjamaah bagi PNS-ASN dan Masyarakat serta Mengaji di setiap Satuan Pendidikan di Aceh, Minggu, (16/3/2025).

Beritananggroe.com | Gubernur Aceh, Muzakir Manaf atau akrab disapa Mualem melaunching Instruksi Gubernur Aceh Nomor 1 Tahun 2025 tentang Pelaksanaan Shalat Fardhu Berjamaah bagi Aparatur dan Masyarakat serta Mengaji di setiap Satuan Pendidikan di Aceh, pada Minggu, (16/3/2025).

Instruksi Gubernur itu dilaunching Mualem bertepatan pada malam 17 Ramadhan yang juga malam Nuzulul Quran sejenak sebelum pelaksanaan Shalat Tarawih dan Witir berjamaah di Masjid Raya Baiturrahman Banda Aceh.

Hadir dalam momentum tersebut Wakil Gubernur Aceh Fadhlullah, Pangdam Iskandar Muda, Kapolda Aceh, seluruh Bupati/Wali Kota se-Aceh, Plt Sekda Aceh Alhudri, seluruh Kepala SKPA dan sejumlah pemangku kebijakan lainnya.

“Dengan mengucapkan Bismillahirrahmanirrahim pada hari ini, Minggu, 16 Maret 2025, Miladiyah bertepatan 17 Ramadhan 1446 Hijriah, saya Gubernur Aceh secara resmi melaunching instruksi Gubernur Aceh Nomor 01 Tahun 2025,” kata Mualem di hadapan jamaah shalat Isya, Tarawih dan Witir.

Dengan diterbitkannya Ingub tersebut, maka setiap Aparatur dan masyarakat diwajibkan shalat berjamaah dan meninggalkan segala aktivitas saat azan mulai berkumandang.

Selain itu, Ingub tersebut juga mewajibkan setiap murid dan siswa pada satuan pendidikan formal di Aceh untuk melaksanakan pengajian Al-Quran 15 menit sebelum belajar.

Baca Juga :  Respon Usulan Gubernur Aceh, Pemerintah Pusat Turunkan Tim Ke Lokasi Terowongan Geurute  

Selain Ingub Nomor 1 Tahun 2025, dalam kesempatan yang sama Gubernur Aceh itu juga meluncurkan Gerakan Aceh Berwakaf. Gerakan ini mendorong wakaf produktif untuk memajukan ekonomi gampong dan perkuat ekosistem wakaf di Aceh.

Kemudian Gubernur juga menutup secara resmi pelaksanaan event Aceh Ramadan Festival yang digelar di halaman Masjid Raya Baiturrahman sejak 12 Maret 2025 lalu.

Terakhir, Gubernur menerima duplikat musaf Al Quran yang disalin oleh 30 kaligrafi Aceh selama 12 hari. Musaf tersebut merupakan duplikat dari musaf yang dipeluk imam besar Masjid Raya Baiturrahman yang syahid dalam perang Aceh pertama melawan Belanda. Kini musaf asli tersebut berada di Perpustakaan Leiden, Belanda.

Sementara itu, Ustad Suryanto Sudirman Lc, yang mengisi tausiah mengapresiasi kebijakan Mualem yang mewajibkan seluruh masyarakatnya meninggalkan segala aktivitas saat azan dan segera melaksanakan salat jamaah. Menurutnya kebijakan itu sesuai dengan perintah Allah dalam kita suci Al Quran.

Baca Juga :  Kawal Proses Pembahasan Dana Otsus, Wagub Ingatkan Draft Revisi UUPA Harus Segera Diserahkan ke DPR RI

Ustad Suryanto pun mengutip Firman Allah dalam Surah al-Hajj ayat 41,

“Yaitu orang-orang yang jika Kami beri kedudukan di bumi, mereka melaksanakan salat, menunaikan zakat, dan menyuruh berbuat yang makruf dan mencegah dari yang mungkar; dan kepada Allah-lah kembali segala urusan.”

Ustad Suryanto mengingatkan seluruh jamaah agar benar benar menghidupkan dan mengaplikasikan Al-Quran dalam kehidupan. Sebab Al Quran merupakan petunjuk bagi umat manusia.

Ustad Suryanto juga mengingatkan seluruh jamaah agar benar-benar dekat dengan Al Quran selama bulan suci Ramadhan. Sebagaimana dicontohkan ulama terdahulu, Imam Nasai misalnya yang mengkhatam Al Quran 2 kali dalam 1 malam pada 10 terakhir Ramadhan. Begitu pun dengan Imam Syafii yang mengkhatam Al Quran 60 kali setiap bulan Ramadhan.

“Mari kaum muslimin jika kita tak mampu ikut para ulama, minimal selama bulan puasa kita khatam 1 kali Al-Quran,” kata Ustad Suryanto.

Dalam kesempatan itu, Ustad Suryanto juga mendoakan syariat di dalam Al Quran benar-benar hidup di Bumi Aceh dalam segala bidang baik itu muamalah, ibadah, dan aktivitas lainnya.(**)

Berita Terkait

Capai Kesepakatan, Gubernur Mualem dan DPRA Teken KUA-PPAS 2026
Pemerintah Aceh Kembali Gelar Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor
Kelola Pemerintahan Bebas Korupsi, Sekda Aceh Targetkan 95 Persen Capaian MCSP 2025
Gubernur Mualem Minta Pemerintah Pusat Perpanjang Dana Otsus Aceh Tanpa Batas Waktu
Respon Usulan Gubernur Aceh, Pemerintah Pusat Turunkan Tim Ke Lokasi Terowongan Geurute  
Sekda Aceh Bersama Forbes DPR/DPD RI Gelar Pembahasan Perubahan UUPA dan Dana Otsus.
Pemerintah Aceh Terima Lestari Awards 2025 dari Serikat Perusahaan Pers
Wagub Aceh Hadiri Maulid Nabi di Balee Jeumala, Tekankan Sinergi Ulama dan Umara dalam Pembinaan Generasi
Berita ini 528 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 14 November 2025 - 21:21 WIB

Capai Kesepakatan, Gubernur Mualem dan DPRA Teken KUA-PPAS 2026

Selasa, 11 November 2025 - 22:29 WIB

Pemerintah Aceh Kembali Gelar Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor

Kamis, 23 Oktober 2025 - 16:36 WIB

Kelola Pemerintahan Bebas Korupsi, Sekda Aceh Targetkan 95 Persen Capaian MCSP 2025

Kamis, 23 Oktober 2025 - 16:11 WIB

Gubernur Mualem Minta Pemerintah Pusat Perpanjang Dana Otsus Aceh Tanpa Batas Waktu

Selasa, 21 Oktober 2025 - 11:47 WIB

Respon Usulan Gubernur Aceh, Pemerintah Pusat Turunkan Tim Ke Lokasi Terowongan Geurute  

Berita Terbaru

Pemerintahan

Capai Kesepakatan, Gubernur Mualem dan DPRA Teken KUA-PPAS 2026

Jumat, 14 Nov 2025 - 21:21 WIB

Gubernur Aceh H.Muzakir Manaf (Mualem)

Pemerintahan

Pemerintah Aceh Kembali Gelar Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor

Selasa, 11 Nov 2025 - 22:29 WIB