Pemerintah Aceh Sampaikan Nota Keuangan dan Rancangan Qanun Perubahan APBA 2025 ke DPR Aceh

- Jurnalis

Sabtu, 27 September 2025 - 11:10 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BERITANANGGROE.com | Pemerintah Aceh melalui Sekretaris Daerah (Sekda) Aceh, M. Nasir, menyampaikan Nota Keuangan dan Rancangan Qanun Aceh tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Aceh (APBA) Tahun Anggaran 2025 dalam rapat paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA), Jumat malam (26/9/2025).

Rapat paripurna tersebut dipimpin oleh Wakil Ketua DPRA, Ali Basrah, dan dihadiri oleh anggota dewan, unsur Forkopimda Aceh, serta para pejabat utama Pemerintah Aceh.

Dalam sambutan Gubernur Aceh yang dibacakan oleh Sekda, disebutkan bahwa perubahan APBA 2025 bertujuan untuk mengakomodasi sejumlah kebutuhan prioritas. Di antaranya adalah penyesuaian terhadap visi dan misi Gubernur dan Wakil Gubernur terpilih, pemberian bonus bagi atlet dan pelatih pada ajang PON, Peparnas, serta MTQ, hingga pemenuhan kebutuhan gaji dan tunjangan bagi CPNS dan PPPK formasi tahun 2025.

Baca Juga :  Gubernur Aceh Terima Penghargaan Pimred Award 2025

Selain itu, kebijakan belanja daerah juga diarahkan pada isu-isu strategis pembangunan, seperti percepatan penurunan angka kemiskinan dan penghapusan kemiskinan ekstrem, peningkatan kualitas sumber daya manusia, pengendalian inflasi, penurunan stunting, serta hilirisasi sektor pertanian, perikanan, dan perkebunan.

Adapun rincian perubahan struktur APBA 2025 yang disampaikan dalam rapat paripurna adalah sebagai berikut:

Pendapatan daerah ditargetkan sebesar Rp10,64 triliun, turun sebesar Rp151,44 miliar dibandingkan APBA murni.

Baca Juga :  Atasi Konflik Wilayah, Haji Uma Desak Mendagri Batalkan Keputusan Soal Pulau di Aceh Singkil

Belanja daerah mencapai Rp11,11 triliun, meningkat Rp110,94 miliar dibandingkan APBA murni.

Pembiayaan netto direncanakan sebesar Rp472,26 miliar, naik sebesar Rp262,38 miliar dari sebelumnya.

Sekda juga menyampaikan harapan dari Gubernur Aceh agar pembahasan Rancangan Qanun Perubahan APBA 2025 dapat berjalan lancar dan segera disetujui bersama. Selanjutnya, qanun tersebut akan disampaikan kepada Menteri Dalam Negeri untuk dievaluasi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

“Semoga kerja sama yang baik antara eksekutif dan legislatif terus terjaga, sehingga kita dapat memberikan pelayanan terbaik bagi masyarakat Aceh,” tutup M. Nasir.(**)

Berita Terkait

Kupi Nanggroe Gelar Pengajian Rutin, Pondasi Iman Menjadi Topik Pembahasan
Wagub Aceh: FKPA Harus Jadi Wadah Aktualisasi dan Pemberdayaan Perempuan
Gubernur Kukuhkan Abu Paya Pasi sebagai Imam Besar Masjid Raya Baiturrahman
Abu Paya Pasi Ditunjuk sebagai Imam Besar Masjid Raya Baiturrahman, Pelantikan 13 Agustus 2025
Korupsi Pengadaan Wastafel, Mantan Kadisdik Aceh di Hukum 4 Tahun Penjara
Kejati Aceh Tetapkan Sekda Aceh Jaya dan Dua Orang Lainnya Menjadi Tersangka, Ini Kasusnya
Kasus Balai Guru Penggerak, Kejaksaan Tinggi Aceh Limpahkan Dua Tersangka ke Kejari Aceh Besar
Perkuat Koordinasi Pelayanan Samsat, Kepala BPKA Terima Kunjungan Dirlantas Polda Aceh
Berita ini 76 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 4 Oktober 2025 - 00:00 WIB

Kupi Nanggroe Gelar Pengajian Rutin, Pondasi Iman Menjadi Topik Pembahasan

Sabtu, 27 September 2025 - 11:10 WIB

Pemerintah Aceh Sampaikan Nota Keuangan dan Rancangan Qanun Perubahan APBA 2025 ke DPR Aceh

Jumat, 29 Agustus 2025 - 17:50 WIB

Wagub Aceh: FKPA Harus Jadi Wadah Aktualisasi dan Pemberdayaan Perempuan

Rabu, 13 Agustus 2025 - 18:45 WIB

Gubernur Kukuhkan Abu Paya Pasi sebagai Imam Besar Masjid Raya Baiturrahman

Minggu, 10 Agustus 2025 - 14:36 WIB

Abu Paya Pasi Ditunjuk sebagai Imam Besar Masjid Raya Baiturrahman, Pelantikan 13 Agustus 2025

Berita Terbaru