BERITANANGGROE.com | Serikat Aksi Peduli Aceh (SAPA) mendesak pihak Madrasah Ibtidaiyah Negeri (MIN) 5 Banda Aceh untuk segera mengembalikan pungutan biaya masuk kepada wali murid. Jika tidak diindahkan, SAPA mengancam akan melaporkan kasus ini ke aparat penegak hukum (APH).
Desakan ini disampaikan menyusul keluhan masyarakat terkait pungutan biaya masuk yang disebut mencapai Rp3,9 juta per siswa. SAPA menilai jumlah tersebut sangat memberatkan, terutama bagi keluarga kurang mampu.
“Kami sudah berkomunikasi langsung dengan Kepala MIN 5 Banda Aceh. Kami minta agar seluruh pungutan, kecuali biaya atribut, dikembalikan kepada wali murid dalam minggu ini. Jika tidak, kami akan melaporkannya secara resmi ke penegak hukum,” kata Ketua SAPA, Fauzan Adami, Jumat (30/5/2025).
Menurut Fauzan, pungutan dalam proses Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) di madrasah negeri bertentangan dengan peraturan yang berlaku. Ia mengacu pada Permendikbud No. 1 Tahun 2021 yang melarang pungutan dalam PPDB, serta Keputusan Menteri Agama (KMA) No. 184 Tahun 2019 yang menyatakan biaya operasional madrasah negeri ditanggung negara melalui Dana BOS.
“Jika tetap ada pungutan, itu bisa dikategorikan sebagai tindak pidana korupsi sesuai UU No. 31 Tahun 1999 junto UU No. 20 Tahun 2001,” tegasnya.
Fauzan menyebutkan, tingginya pungutan membuat sejumlah orang tua murid terpaksa mundur dari proses pendaftaran karena tidak sanggup membayar. Ia menyayangkan bahwa pendidikan yang seharusnya gratis justru menjadi beban ekonomi baru bagi masyarakat miskin.
SAPA juga mengungkap bahwa dugaan pungutan serupa terjadi di sejumlah madrasah negeri lain di Banda Aceh, termasuk di tingkat MTsN dan MAN.
“Kalau pun ada sumbangan, harus bersifat sukarela dan proporsional. Bukan dipatok hingga jutaan rupiah. Ini sudah masuk kategori pemerasan dan praktik bisnis yang mencoreng dunia pendidikan,” kata Fauzan.
Selain MIN 5, SAPA turut menyoroti kasus di MIN 9 Banda Aceh yang disebut telah mengembalikan sebagian pungutan. Namun, SAPA menemukan kejanggalan dalam komponen biaya atribut yang disebut mencapai Rp2 juta.
“Kami curiga ada item lain yang disamarkan sebagai biaya atribut. Kami minta Polresta Banda Aceh segera mengusut dugaan ini,” ujar Fauzan.
Ia menambahkan bahwa pihak MIN 9 dinilai tidak transparan saat diminta memberikan penjelasan. Karena itu, SAPA mendesak aparat hukum untuk segera mengambil tindakan jika ditemukan unsur pelanggaran.
“Kami mengajak wali murid yang merasa dirugikan untuk tidak takut melapor. Kirimkan bukti transfer dan rincian pungutan ke nomor 08116823211,” imbuhnya.
Pihak MIN 5 Belum Beri Tanggapan Sementara itu, redaksi beritananggroe.com telah menghubungi Kepala MIN 5 Banda Aceh melalui sambungan telepon pada Senin (2/6/2025). Namun, ia mengarahkan wartawan untuk mengonfirmasi langsung kepada Ketua Komite Sekolah, Samsul. Hingga berita ini ditayangkan, Samsul yang telah dihubungi juga belum memberikan tanggapan.(**)