BERITANANGGROE.com | Pemerintah Aceh mencatat capaian di tingkat nasional berdasarkan hasil Pemantauan dan Evaluasi Kinerja Penyelenggaraan Pelayanan Publik (PEKPPP) Tahun 2025. Berdasarkan Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2026, Aceh masuk dalam delapan besar nasional kinerja penyelenggaraan pelayanan publik.
Dalam pemeringkatan tingkat provinsi, Aceh menempati peringkat ke-8 dengan indeks 4,56 dan kategori A. Posisi tersebut menempatkan Aceh sejajar dengan Kalimantan Selatan dan berada dalam kelompok kinerja tertinggi. Sepuluh besar nasional masing-masing ditempati oleh Jawa Timur, DKI Jakarta, Jawa Tengah, Kalimantan Barat, DI Yogyakarta, Bali, Jawa Barat, Aceh, Kalimantan Selatan, dan Gorontalo.
Capaian tersebut diraih pada tahun pertama kepemimpinan Gubernur Aceh H. Muzakir Manaf dan Wakil Gubernur Fadhlullah, yang dalam program pemerintahannya menempatkan reformasi birokrasi dan peningkatan pelayanan publik sebagai salah satu fokus kerja.
Sekretaris Daerah Aceh, M. Nasir, SIP, MPA, menyampaikan bahwa hasil pemeringkatan tersebut merupakan akumulasi kinerja seluruh perangkat Pemerintah Aceh dalam menjalankan pelayanan kepada masyarakat.
“Masuknya Aceh dalam delapan besar nasional merupakan hasil kerja bersama seluruh jajaran Pemerintah Aceh. Evaluasi ini menjadi indikator sejauh mana pelayanan publik yang diberikan telah memenuhi standar nasional,” kata M. Nasir di Banda Aceh, Selasa (13/1/2026).
Ia menjelaskan bahwa penilaian PEKPPP 2025 dilakukan melalui proses pengumpulan data, validasi, dan penilaian oleh tim evaluator, sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik.
Menurut M. Nasir, selama satu tahun terakhir Pemerintah Aceh melakukan sejumlah upaya perbaikan pelayanan, antara lain penyederhanaan prosedur perizinan, peningkatan kedisiplinan aparatur, serta pengembangan layanan berbasis digital dan sistem pengaduan masyarakat.
“Hasil evaluasi ini dapat menjadi bahan refleksi untuk mempertahankan sekaligus meningkatkan kualitas pelayanan publik ke depan,” ujarnya.
Ia menambahkan bahwa capaian tersebut tidak menutup tantangan yang masih harus dihadapi, terutama dalam menjaga konsistensi pelayanan di seluruh sektor dan wilayah Aceh.
Berdasarkan KepmenPANRB Nomor 3 Tahun 2026, kategori kinerja pelayanan publik dibagi berdasarkan indeks 0,10 hingga 5,00, dengan kategori A berada pada rentang nilai 4,51–5,00. Aceh termasuk dalam kategori tersebut pada hasil evaluasi tahun 2025.(**)













