BERITANANGGROE.com | Sekretaris Daerah (Sekda) Aceh M. Nasir bersama Forbes DPR/DPD RI gelar pembahasan terhadap perubahan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh (UUPA) dan Dana Otonomi Khusus (Otsus) di Restoran Meuligoe Gubernur Aceh Senin malam (20/10/2025).
Rapat tersebut digelar untuk menghimpun berbagai masukan serta menyatukan pandangan dari para pihak terhadap rencana perubahan UUPA yang saat ini tengah berproses di tingkat nasional.
Pertemuan ini melibatkan Forum Bersama (Forbes) DPR dan DPD RI asal Aceh yang diketuai T A Khalid, Banleg DPR Aceh, para staf khusus Gubernur, asisten Sekda Aceh, kepala SKPA terkait, akademisi serta sejumlah tokoh masyarakat Aceh dari berbagai latar belakang.
Dalam pertemuan tersebut, diketahui terdapat ada delapan pasal yang diusulkan untuk diubah dan satu pasal tambahan baru, sehingga total ada sembilan pasal yang tengah diperjuangkan dalam revisi UUPA.
Sekda Aceh M Nasir mengapresiasi semangat kolektif seluruh pihak yang terlibat dalam memperjuangkan kekhususan dan aspirasi masyarakat Aceh.
“Pemerintah Aceh sangat menghargai perjuangan Forbes DPR dan DPD RI asal Aceh, DPR Aceh, para Ulama serta seluruh elemen masyarakat yang konsisten memperjuangkan kekhususan Aceh. Semangat kebersamaan ini menjadi kunci dalam menjaga marwah dan keistimewaan Aceh sesuai MoU Helsinki,” ujar M Nasir.
Nasir menambahkan, rapat tersebut juga menegaskan komitmen bersama untuk terus mendorong penyelesaian revisi UUPA agar sesuai dengan aspirasi rakyat Aceh yang berpedoman pada MoU Helsinki dan tetap sejalan dengan ketentuan konstitusi nasional.
“Pertemuan ini menyatukan semangat dan komitmen kita semua untuk terus memperjuangkan UUPA secara konstruktif dan bermartabat,” kata Sekda.
Diketahui, sebelumnya DPR RI juga telah menggelar Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dengan mantan Wakil Presiden Jusuf Kalla dan mantan Menteri Hukum dan HAM Hamid Awaludin di Jakarta, yang menjadi bagian dari pembahasan awal revisi tersebut, ujar Nasir.(**)