Soal Tanah Wakaf Blang Padang, MUI Pusat Keluarkan Rekomendasi untuk Masjid Raya Baiturrahman

- Jurnalis

Sabtu, 23 Agustus 2025 - 14:27 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Surat Rekomendasi Majelis Ulama Indonesia  (MUI) Pusat, mengenai pengembalian tanah wakaf Blang Padang kepada Masjid Raya Baiturrahman Banda Aceh

Surat Rekomendasi Majelis Ulama Indonesia (MUI) Pusat, mengenai pengembalian tanah wakaf Blang Padang kepada Masjid Raya Baiturrahman Banda Aceh

BERITANANGGROE.com | Majelis Ulama Indonesia (MUI) secara resmi mengeluarkan surat rekomendasi pengembalian tanah wakaf Blang Padang kepada Masjid Raya Baiturrahman (MRB). Rekomendasi ini dikeluarkan sebagai dukungan untuk mengembalikan status tanah wakaf tersebut ke pihak MRB.

Surat rekomendasi dengan nomor B-3025/DP-MUI/VIII/2025 tertanggal 14 Agustus 2025 ditandatangani oleh Ketua Umum MUI, KH M Anwar Iskandar, dan Sekretaris Jenderal, H Amirsyah Tambunan. Ketua Majelis Permusyawaratan Ulama (MPU) Aceh, Tgk Faisal Ali (Abu Sibreh), membenarkan rekomendasi tersebut.

“Benar, MUI telah mengeluarkan rekomendasi terkait tanah wakaf Blang Padang,” ujar Abu Sibreh kepada awak media, Jumat (22/8/2025). Menurutnya, rekomendasi ini menjadi dukungan dan semangat bagi masyarakat Aceh untuk mengembalikan status tanah wakaf kepada MRB.

Surat rekomendasi itu dibuat setelah MUI menerima permohonan dari Gubernur Aceh melalui surat Nomor 400.8.2.4/954 tanggal 23 Juli 2025, serta surat Dinas Syariat Islam Aceh Nomor 400.8/1467 tanggal 21 Juli 2025 terkait permohonan audiensi. Selanjutnya, Dewan Pimpinan MUI melakukan pengkajian bersama MPU, Dinas Syariat Islam, dan unsur terkait lainnya secara daring.

Baca Juga :  Lantik 11 Pejabat Baru, Prabowo Angkat Djamari Chaniago jadi Menko Polkam dan Erick Jabat Menpora

Dalam surat tersebut ditegaskan bahwa Dewan Pimpinan MUI memberikan “Rekomendasi dan Dukungan Sepenuhnya” untuk pengembalian tanah wakaf Blang Padang yang terletak di Kampung Baru, Kecamatan Baiturrahman, kepada Nazhir Masjid Raya Baiturrahman. Tanah tersebut akan dimanfaatkan untuk kemaslahatan, kemakmuran, pemeliharaan, dan kemajuan MRB.

MUI juga mengacu pada Pasal 40 Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2004 tentang Wakaf, yang mengatur bahwa harta benda wakaf yang sudah diwakafkan dilarang dijadikan jaminan, disita, dihibahkan, dijual, diwariskan, ditukar, atau dialihkan dalam bentuk pengalihan hak lainnya.

Baca Juga :  Wagub Fadhlullah Pimpin Upacara Penurunan Bendera HUT RI ke-80

Sebelumnya, Wakil Gubernur Aceh, H Fadhlullah, melakukan kunjungan resmi ke kantor MUI Pusat di Jakarta pada 23 Juli 2025. Kunjungan tersebut bertujuan meminta dukungan dan menyampaikan aspirasi Pemerintah Aceh terkait status tanah wakaf Blang Padang yang saat ini dikuasai sementara oleh pihak TNI.

Wagub Fadhlullah menyerahkan sejumlah dokumen terkait fakta tanah wakaf Masjid Raya Baiturrahman kepada Sekretaris Jenderal MUI. Ia menjelaskan bahwa tanah wakaf seluas 8,9 hektare tersebut merupakan bagian dari Kompleks Masjid Raya Baiturrahman yang memiliki nilai sejarah dan keagamaan tinggi, namun saat ini penggunaannya tidak sesuai dengan peruntukan awal wakaf.

Pemerintah Aceh berharap dukungan MUI sebagai lembaga pusat dalam upaya pengembalian fungsi tanah wakaf sesuai syariat Islam.(**)

Berita Terkait

Lantik 11 Pejabat Baru, Prabowo Angkat Djamari Chaniago jadi Menko Polkam dan Erick Jabat Menpora
Petani Miskin Asal Aceh Tengah Perjuangkan Keadilan atas Kasus Penganiayaan Anak di Pesantren Bogor
Yudi Triadi, S.H., M.H. Dilantik Jadi Kajati Aceh
Pemerintah Tetapkan Hari Raya Idulfitri 1446 H, Senin 31 Maret 2025
Perjuangkan Dana Otsus, Wagub Fadhlullah Bahas Bersama Forbes DPD/DPR-RI di Jakarta
Berita ini 47 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 18 September 2025 - 10:52 WIB

Lantik 11 Pejabat Baru, Prabowo Angkat Djamari Chaniago jadi Menko Polkam dan Erick Jabat Menpora

Sabtu, 23 Agustus 2025 - 14:27 WIB

Soal Tanah Wakaf Blang Padang, MUI Pusat Keluarkan Rekomendasi untuk Masjid Raya Baiturrahman

Kamis, 21 Agustus 2025 - 21:19 WIB

Petani Miskin Asal Aceh Tengah Perjuangkan Keadilan atas Kasus Penganiayaan Anak di Pesantren Bogor

Rabu, 23 April 2025 - 18:39 WIB

Yudi Triadi, S.H., M.H. Dilantik Jadi Kajati Aceh

Sabtu, 29 Maret 2025 - 22:27 WIB

Pemerintah Tetapkan Hari Raya Idulfitri 1446 H, Senin 31 Maret 2025

Berita Terbaru

Gubernur Aceh H.Muzakir Manaf

Politik

Bahas Revisi UUPA, Mualem Minta Sesuai MoU Helsinki

Selasa, 16 Sep 2025 - 10:36 WIB