BERITANANGGROE.com | Pemerintah meresmikan Memorial Living Park di bekas lokasi Pos Statis Rumoh Geudong, Gampong Bili, Kecamatan Glumpang Tiga, Kabupaten Pidie, Aceh, Kamis (10/7/2025). Lokasi ini dikenal sebagai salah satu tempat pelanggaran HAM berat pada masa Daerah Operasi Militer (DOM).
Peresmian dilakukan oleh Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra, bersama Wakil Menteri Hukum dan HAM Mugiyanto, Wakil Gubernur Aceh Fadhlullah, serta Wakil Menteri Pekerjaan Umum Diana Kusumastuti.
Memorial Living Park dibangun di atas lahan seluas 7 hektare dan mencakup area memorial, masjid, serta ruang refleksi dan edukasi bagi pengunjung. Pembangunan dimulai pada 18 Oktober 2023 dan rampung pada 31 Mei 2024, dengan anggaran sebesar Rp13,2 miliar.
Dalam sambutannya, Wakil Gubernur Aceh Fadhlullah menyoroti pentingnya penyelesaian kompensasi bagi para korban pelanggaran HAM di Aceh.
“Masyarakat di sekitar sini telah mengalami konflik berkepanjangan sejak 1976 hingga masa darurat militer dan sipil. Kami berharap pemerintah menepati janji Presiden Jokowi untuk memberikan kompensasi yang layak,” ujarnya.
Fadhlullah menyebut, pihaknya baru-baru ini menerima perwakilan dari 28 korban yang mengaku belum menerima kompensasi yang dijanjikan.
Ia juga mengungkapkan kenangan pribadinya sebagai saksi langsung kekerasan di Rumoh Geudong semasa remaja.
“Ini kampung saya. Saya menyaksikan langsung bagaimana masyarakat diperlakukan semasa DOM. Kami para remaja bahkan kerap dibariskan oleh aparat militer,” kenangnya.
Ia mengajak semua pihak menjaga perdamaian dan membangun Aceh dengan semangat keterbukaan dan kejujuran
Pada kesempatan itu, Menko Yusril menegaskan, pembangunan Memorial Living Park merupakan bagian dari upaya pemerintah dalam menyelesaikan pelanggaran HAM berat masa lalu secara non-yudisial.
“Ruang ini bukan hanya tempat publik, tapi juga ruang ingatan dan pemulihan. Ini menjadi wujud konkret pengakuan pemerintah terhadap pelanggaran HAM masa lalu dan penghormatan bagi para korban,” kata Yusril.
Ia menambahkan bahwa pengelolaan dan perawatan taman memorial harus menjadi perhatian agar tetap fungsional dan bermakna.
“Banyak monumen sejarah terbengkalai. Kami berharap ini bisa dijaga agar menjadi pelita harapan dan penyembuh batin bagi masyarakat Aceh,” ujarnya.
Sebelumnya, pada Januari 2023, Presiden Joko Widodo secara resmi mengakui 12 pelanggaran HAM berat yang terjadi di Indonesia. Tiga di antaranya terjadi di Aceh:
Peristiwa Rumoh Geudong dan Pos Sattis (1998) di Pidie. tragedi Simpang KKA (1999) di Aceh Utara dan Peristiwa Jambo Keupok (2003) di Aceh Selatan.
Sebagai bagian dari penyelesaian non-yudisial, Presiden Jokowi memulai pembangunan Memorial Living Park pada Juni 2023 dari lokasi Rumoh Geudong, sekaligus meluncurkan program pemulihan bagi para korban.(**)