Wagub Aceh Minta Status Tanah Blang Padang Dikembalikan ke Masjid Raya Baiturrahman

- Jurnalis

Minggu, 22 Juni 2025 - 12:22 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Wakil Gubernur  Aceh, Fadhlullah pada acara pelantikan Pengurus Beyond Profesional (Bepro) Aceh, di Ballroom The Pade Hotel, Jumat, (20/6/2025). Foto Humas Aceh

Wakil Gubernur Aceh, Fadhlullah pada acara pelantikan Pengurus Beyond Profesional (Bepro) Aceh, di Ballroom The Pade Hotel, Jumat, (20/6/2025). Foto Humas Aceh

BERITANANGGROE.com | Wakil Gubernur Aceh, Fadhlullah, meminta agar status kepemilikan tanah Lapangan Blang Padang dikembalikan kepada Masjid Raya Baiturrahman. Menurutnya, lahan tersebut merupakan tanah wakaf dari Kesultanan Iskandar Muda untuk keperluan masjid, namun statusnya berubah pascatsunami 2004.

“Setelah tsunami, TNI memasang plang bahwa tanah Blang Padang milik TNI. Padahal, asal mulanya itu adalah tanah wakaf untuk Masjid Raya,” kata Fadhlullah saat memberikan sambutan dalam pelantikan Dewan Pengurus Daerah Beyond Profesional (Bepro) Aceh, Jumat, (20/6/2025).

Fadhlullah menyatakan bahwa persoalan ini sudah menjadi perhatian Presiden Prabowo Subianto. Ia berharap pengembalian lahan kepada Masjid Raya Baiturrahman dapat segera direalisasikan karena dinilai memiliki nilai historis dan emosional bagi masyarakat Aceh.

Baca Juga :  ASN Kankemenag Banda Aceh Sembelih 5 Hewan Qurban

“Kalau benar ini terjadi, masyarakat Aceh pasti akan sangat mengapresiasi dan berterima kasih,” ujarnya di hadapan pengurus Bepro Aceh dan Ketua Dewan Penasehat Bepro Pusat, Kawendra Lukistian.

Bepro merupakan organisasi relawan muda yang mendukung pasangan Prabowo-Gibran pada Pemilu 2024. Organisasi ini memiliki nama resmi Perkumpulan Profesional Muda Indonesia.

Sebelumnya, pada Juli 2024, anggota Dewan Perwakilan Rakyat Aceh, Irpannusir, juga mendesak Penjabat Gubernur Aceh, Bustami Hamzah, agar mengembalikan pengelolaan tanah Blang Padang kepada nazir wakaf Masjid Raya Baiturrahman.

Baca Juga :  Gubernur Aceh Terima Penghargaan Pimred Award 2025

Dalam Laporan Hasil Pemeriksaan BPK RI Nomor 22.A/LHP/XVII.BAC/05/2024 tertanggal 22 Mei 2024, disebutkan bahwa tanah Blang Padang dulunya merupakan lahan persawahan milik rakyat. Lahan tersebut dibeli oleh Sultan Iskandar Muda dan kemudian diwakafkan untuk keperluan Masjid Raya.

“Tanah Blang Padang juga berfungsi sebagai alun-alun Keraton, dan sebagian lahannya digunakan sebagai sawah. Hasilnya, seperti padi dan kelapa, diserahkan ke Masjid Raya untuk pembiayaan operasional, termasuk insentif bagi imam dan bilal,” kata Irpannusir.(**)

Berita Terkait

Gubernur Kukuhkan Abu Paya Pasi sebagai Imam Besar Masjid Raya Baiturrahman
Abu Paya Pasi Ditunjuk sebagai Imam Besar Masjid Raya Baiturrahman, Pelantikan 13 Agustus 2025
Korupsi Pengadaan Wastafel, Mantan Kadisdik Aceh di Hukum 4 Tahun Penjara
Kejati Aceh Tetapkan Sekda Aceh Jaya dan Dua Orang Lainnya Menjadi Tersangka, Ini Kasusnya
Kasus Balai Guru Penggerak, Kejaksaan Tinggi Aceh Limpahkan Dua Tersangka ke Kejari Aceh Besar
Perkuat Koordinasi Pelayanan Samsat, Kepala BPKA Terima Kunjungan Dirlantas Polda Aceh
Gubernur Aceh Terima Penghargaan Pimred Award 2025
Wagub Aceh dan Menko Yusril Resmikan Memorial Living Park di Bekas Lokasi Rumoh Geudong
Berita ini 141 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 13 Agustus 2025 - 18:45 WIB

Gubernur Kukuhkan Abu Paya Pasi sebagai Imam Besar Masjid Raya Baiturrahman

Minggu, 10 Agustus 2025 - 14:36 WIB

Abu Paya Pasi Ditunjuk sebagai Imam Besar Masjid Raya Baiturrahman, Pelantikan 13 Agustus 2025

Jumat, 8 Agustus 2025 - 18:26 WIB

Kejati Aceh Tetapkan Sekda Aceh Jaya dan Dua Orang Lainnya Menjadi Tersangka, Ini Kasusnya

Jumat, 1 Agustus 2025 - 11:02 WIB

Kasus Balai Guru Penggerak, Kejaksaan Tinggi Aceh Limpahkan Dua Tersangka ke Kejari Aceh Besar

Rabu, 23 Juli 2025 - 11:58 WIB

Perkuat Koordinasi Pelayanan Samsat, Kepala BPKA Terima Kunjungan Dirlantas Polda Aceh

Berita Terbaru