BERITANANGGROE.com | Pemerintah Aceh bersama Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Republik Indonesia menandatangani Nota Kesepahaman (MoU) tentang kerja sama penguatan reintegrasi dan perlindungan hak asasi manusia di Aceh, Rabu (9/7/2025).
Penandatanganan dilakukan di Restoran Pendopo Gubernur Aceh oleh Pj Gubernur Aceh, H. Muzakir Manaf, dan Wakil Menteri Hukum dan HAM, Mugiyanto. Kesepahaman ini menjadi dasar awal sinergi antara pemerintah pusat dan daerah dalam memperkuat nilai-nilai HAM dan mendukung reintegrasi pascakonflik di Tanah Rencong.
Kerja sama tersebut mencakup lima fokus utama: pendidikan damai dan HAM, pencegahan serta mitigasi konflik, peningkatan kapasitas aparatur di bidang HAM, penanganan dugaan pelanggaran HAM, serta penyusunan dan evaluasi kebijakan yang relevan.
Kepala Biro Hukum Setda Aceh, Muhammad Junaidi, mengatakan implementasi kesepahaman ini akan melibatkan berbagai pihak di tingkat daerah, termasuk Kantor Wilayah Kemenkumham Aceh, Badan Reintegrasi Aceh (BRA), dan Biro Hukum Setda Aceh.
“Program ini menyasar aparatur pemerintah hingga mantan kombatan Gerakan Aceh Merdeka (GAM) serta eks tahanan politik yang telah menerima amnesti. Kegiatan yang dirancang antara lain sosialisasi, pendidikan damai, hingga pelatihan penyusunan laporan dugaan pelanggaran HAM,” ujar Junaidi.
Terkait mitigasi konflik, Junaidi menyebut peran tersebut akan dijalankan oleh Badan Reintegrasi Aceh.
Sementara itu, Wakil Menteri HAM, Mugiyanto, menyatakan bahwa nota kesepahaman ini bersifat umum dan akan dilanjutkan dengan perjanjian kerja sama teknis yang lebih rinci. Ia juga menyinggung soal upaya penyelesaian pelanggaran HAM masa lalu melalui mekanisme non-yudisial.
“Besok kami akan meresmikan Memorial Living Park di Rumoh Geudong, Pidie, sebagai bagian dari proses pemulihan non-yudisial. Ini bentuk penghormatan terhadap korban serta komitmen agar pelanggaran serupa tidak terulang,” kata Mugiyanto.
Ia menambahkan, komunitas korban seperti dari Rumoh Geudong dan Simpang KKA turut mengapresiasi langkah konkret pemerintah dalam memulihkan martabat dan hak mereka.
Penandatanganan kerja sama ini diharapkan menjadi tonggak awal penguatan kolaborasi antara pemerintah pusat dan daerah demi membangun Aceh yang damai, adil, dan menjunjung tinggi nilai-nilai kemanusiaan.
Hadir dalam kesempatan tersebut Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra; Ketua DPR Aceh, Zulfadli; Plt Sekda Aceh, M. Nasir; Ketua BRA, Jamaludin; serta sejumlah kepala Satuan Kerja Perangkat Aceh (SKPA) dan pejabat Setda Aceh.(**)