Pemerintah Naikkan Tunjangan Guru PAI Non-ASN, Capai Rp2 Juta per Bulan

- Jurnalis

Jumat, 11 Juli 2025 - 11:19 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Menteri Agama (Menag) Nasaruddin Umar telah menandatangani regulasi baru yang memberikan kepastian dan peningkatan tunjangan profesi bagi guru PAI Non ASN yang belum inpassing (Foto: Kemenag)

Menteri Agama (Menag) Nasaruddin Umar telah menandatangani regulasi baru yang memberikan kepastian dan peningkatan tunjangan profesi bagi guru PAI Non ASN yang belum inpassing (Foto: Kemenag)

BERITANANGGROE.com | Pemerintah melalui Kementerian Agama (Kemenag) resmi menaikkan tunjangan bagi guru Pendidikan Agama Islam (PAI) non-aparatur sipil negara (non-ASN) yang belum mengikuti proses inpassing. Kenaikan ini diatur dalam Peraturan Menteri Agama (PMA) Nomor 4 Tahun 2025 dan Keputusan Menteri Agama (KMA) Nomor 646 Tahun 2025.

Dalam regulasi terbaru tersebut, tunjangan profesi bagi guru non-ASN non-inpassing dinaikkan dari sebelumnya Rp1,5 juta menjadi Rp2 juta per bulan. Selain itu, pemerintah juga akan memberikan rapelan kekurangan pembayaran sebesar Rp500 ribu per bulan yang dihitung sejak Januari 2025.

“Langkah ini merupakan bentuk nyata keberpihakan pemerintah terhadap kesejahteraan guru,” ujar Menteri Agama RI Nasaruddin Umar dalam keterangan pers, Kamis (10/7/2025).

Ia berharap kebijakan ini tidak hanya berdampak pada peningkatan kesejahteraan guru, tetapi juga mendorong peningkatan kualitas pendidikan agama di sekolah.

Baca Juga :  Bahas Peningkatan Kuota Haji, Wagub Fadhlullah Sambut Kunjungan Dirjen PHU Kemenag RI

“Saya berharap para guru tidak hanya profesional dalam mengajar, tetapi juga menjadi teladan dalam mendidik dan mengembangkan potensi peserta didik, baik secara jasmani maupun rohani,” tambahnya.

Direktur Jenderal Pendidikan Islam Kemenag, Amien Suyitno, meminta seluruh kepala kantor wilayah Kemenag provinsi untuk segera menyosialisasikan regulasi tersebut hingga ke tingkat kabupaten/kota, khususnya kepada kepala seksi PAI.

Ia juga menekankan agar proses pencairan tunjangan dan pembayaran rapelan dilakukan sesuai ketentuan dan diawasi secara ketat.

“Para guru PAI sangat menantikan regulasi ini karena berdampak langsung pada kesejahteraan mereka. Karena itu, saya minta agar jajaran Kemenag di daerah segera menindaklanjuti dan memastikan pencairannya berjalan lancar,” tegas Suyitno.

Baca Juga :  Jumlah Korban Sangat Besar, Komisi VIII DPR-RI Desak Pemerintah Pusat Tetapkan Banjir Aceh sebagai Bencana Nasional

Senada dengan hal tersebut, Direktur PAI, M. Munir, menyatakan pihaknya akan terus mengawal pelaksanaan kebijakan ini secara nasional. Ia mendorong guru-guru PAI non-ASN yang diangkat oleh kepala sekolah, yayasan, atau pemerintah daerah untuk proaktif dalam mengakses haknya.

Adapun guru PAI yang berhak menerima tunjangan profesi adalah mereka yang sudah memiliki sertifikat pendidik dan memenuhi beban mengajar minimal 24 jam tatap muka per minggu. Jam mengajar juga dapat dipenuhi melalui pelatihan Tuntas Baca Qur’an (TBQ), dengan pengakuan maksimal 6 jam tatap muka.

“Kami memastikan tidak ada guru PAI non-ASN yang tertinggal dalam menerima haknya selama mereka memenuhi persyaratan sesuai petunjuk teknis,” ujar Munir.

Berita Terkait

Hadiri Rapat Menteri, Wagub Aceh Desak Percepatan Huntara dan Huntap Pascabencana
Wagub Aceh Hadiri Rakor Program Perumahan Bersama Mendagri di Jakarta
Pemerintah Tetapkan 1 Ramadhan 1447 H Jatuh pada 19 Februari 2026
Mualem dan Fadhlullah serta Forkopimda Aceh Hadiri Rakornas 2026, Perkuat Sinergi Pusat-Daerah
Jumlah Korban Sangat Besar, Komisi VIII DPR-RI Desak Pemerintah Pusat Tetapkan Banjir Aceh sebagai Bencana Nasional
Brigjen Pol Marzuki Ali Basyah Resmi Jabat Kapolda Aceh
Dorong Penyelesaian, MUI Pusat dan Pemda Aceh Bahas Wakaf Blang Padang
Gubernur Aceh Terima Penghargaan Pimred Award 2025
Berita ini 92 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 27 Februari 2026 - 23:51 WIB

Hadiri Rapat Menteri, Wagub Aceh Desak Percepatan Huntara dan Huntap Pascabencana

Rabu, 25 Februari 2026 - 22:58 WIB

Wagub Aceh Hadiri Rakor Program Perumahan Bersama Mendagri di Jakarta

Selasa, 17 Februari 2026 - 20:45 WIB

Pemerintah Tetapkan 1 Ramadhan 1447 H Jatuh pada 19 Februari 2026

Senin, 2 Februari 2026 - 22:45 WIB

Mualem dan Fadhlullah serta Forkopimda Aceh Hadiri Rakornas 2026, Perkuat Sinergi Pusat-Daerah

Jumat, 12 Desember 2025 - 09:45 WIB

Jumlah Korban Sangat Besar, Komisi VIII DPR-RI Desak Pemerintah Pusat Tetapkan Banjir Aceh sebagai Bencana Nasional

Berita Terbaru