BERITANANGGROE.com | Pemerintah Aceh menegaskan bahwa program Jaminan Kesehatan Aceh (JKA) tetap berjalan dan tidak dihentikan. Kebijakan terbaru yang mulai berlaku 1 Mei 2026 merupakan langkah penyesuaian agar program ini lebih tepat sasaran, dengan memprioritaskan masyarakat miskin dan rentan.
Wakil Gubernur Aceh, H. Fadhlullah SE, mengatakan penyesuaian tersebut mengacu pada Data Terpadu Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN) agar penerima manfaat benar-benar berasal dari kelompok yang membutuhkan.
“JKA tidak dihapuskan. Pemerintah hanya melakukan penyesuaian agar bantuan lebih tepat sasaran. Masyarakat pada desil 8 hingga desil 10 yang tergolong sejahtera diarahkan menjadi peserta mandiri BPJS Kesehatan,” ujar Fadhlullah.
Ia menjelaskan, kebijakan ini bertujuan memperkuat prinsip keadilan dalam distribusi bantuan, sehingga program JKA dapat lebih difokuskan kepada kelompok yang layak menerima.
Penyesuaian tersebut juga dipengaruhi oleh penurunan Dana Otonomi Khusus Aceh sejak 2023, dari 2 persen menjadi 1 persen dari plafon Dana Alokasi Umum nasional. Kondisi ini berdampak pada kapasitas fiskal daerah dan mendorong pemerintah melakukan efisiensi serta penajaman sasaran program.
Berdasarkan data pemerintah, jumlah masyarakat Aceh dalam kategori desil 8 hingga 10 mencapai 953.395 jiwa. Dari jumlah tersebut, sebanyak 106.066 jiwa merupakan aparatur sipil negara (ASN) yang telah dijamin melalui skema kepesertaan pekerja, serta 23.415 jiwa non-ASN dengan penyakit kronis yang tetap menjadi prioritas layanan. Dengan demikian, sebanyak 823.914 jiwa dikategorikan mampu dan tidak lagi menerima bantuan iuran JKA.
Meski demikian, Pemerintah Aceh memastikan perlindungan tetap diberikan kepada kelompok tertentu tanpa melihat klasifikasi desil. Hal ini mengacu pada Pergub Aceh Nomor 2 Tahun 2026 Pasal 7 ayat (1) huruf c dan d, yang menjamin pembiayaan bagi penderita penyakit katastropik, penyandang disabilitas, serta orang dengan gangguan jiwa.
“Tidak ada masyarakat yang ditinggalkan. Kelompok rentan tetap menjadi prioritas, termasuk mereka yang memiliki kondisi kesehatan khusus,” kata Fadhlullah.
Ia juga menekankan pentingnya partisipasi masyarakat dalam menjaga keberlanjutan program jaminan kesehatan. Warga yang tergolong mampu didorong untuk beralih menjadi peserta mandiri BPJS Kesehatan guna menjaga cakupan semesta (Universal Health Coverage/UHC) di Aceh.
Saat ini, dari sekitar 5,6 juta penduduk Aceh, sebanyak 5,2 juta jiwa telah terdaftar dalam BPJS Kesehatan melalui berbagai skema pembiayaan, termasuk sekitar 1,3 juta peserta JKA dan 2,8 juta peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).
Pemerintah Aceh juga membuka ruang bagi masyarakat untuk mengajukan sanggahan atau pembaruan data apabila terdapat ketidaksesuaian kondisi ekonomi. Status desil bersifat dinamis dan dapat berubah sesuai kondisi riil.
“Jika ada masyarakat yang merasa tidak sesuai dengan klasifikasi desilnya, silakan melakukan pembaruan data melalui pemerintah gampong. Proses ini akan dilakukan secara terbuka dan adil,” ujarnya.
Selain itu, masyarakat yang kepesertaannya dinonaktifkan tetap dapat mengakses layanan kesehatan melalui reaktivasi kepesertaan PBI-JK saat akan berobat, dengan kewajiban memperbarui data dalam periode yang ditentukan.
Pemerintah Aceh menegaskan komitmennya menjaga keberlanjutan program JKA sebagai bagian dari perlindungan sosial di sektor kesehatan, dengan mengedepankan prinsip keadilan, ketepatan sasaran, dan keberlanjutan fiskal daerah. (**)












