Cukup Bukti, Presiden Prabowo Putuskan 4 Pulau Milik Aceh

- Jurnalis

Selasa, 17 Juni 2025 - 17:10 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Gubernur Aceh Muzakir Manaf saat menyampaikan hasil kesepakatan tinjauan ulang yang menghasilkan empat pulau tersebut diputuskan oleh presiden kembali menjadi milik Aceh di Kantor Presiden Kompleks Istana Kepresidenan Gambir Jakarta Pusat Selasa (17/6/2025).

Gubernur Aceh Muzakir Manaf saat menyampaikan hasil kesepakatan tinjauan ulang yang menghasilkan empat pulau tersebut diputuskan oleh presiden kembali menjadi milik Aceh di Kantor Presiden Kompleks Istana Kepresidenan Gambir Jakarta Pusat Selasa (17/6/2025).

BERITANANGGROE.com | Presiden RI Prabowo Subianto memutuskan empat pulau di Kabupaten Aceh Singkil yang sebelum melalui Kepmen tahun 2025 masuk dalam wilayah Sumut, akhirnya merujuk pada data dan dokumen yang ada keempat pulau tersebut diputuskan kembali menjadi milik Aceh.

Hal ini diungkapkan Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi melalui keterangan pers yang berlangsung di Kantor Presiden, Kompleks Istana Kepresidenan, Gambir, Jakarta Pusat, Selasa (17/6/2025).

Prasetyo menyampaikan keputusan tersebut dalam hasil rapat terbatas dengan Prabowo, Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian, Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad, Gubernur Aceh Muzakir Manaf, serta Gubernur Sumut Bobby Nasution.

Mulanya, Prasetyo mengungkap Prabowo mengadakan rapat terbatas dalam rangka mencari jalan keluar terhadap permasalahan dinamika empat pulau di Provinsi Aceh dan Provinsi Sumut. Rapat ini dilakukan berdasarkan laporan dari Kementerian Dalam Negeri serta dokumen hingga data pendukung

“Dan kemudian tadi bapak presiden telah memutuskan bahwa pemerintah berlandaskan pada dasar-dasar dokumen yang dimiliki pemerintah telah mengambil keputusan bahwa keempat pulau, yaitu Pulau Panjang, kemudian Pulau Lipan, kemudian Pulau Mangkir Gadang, dan Pulau Mangkir Ketek secara administrasif berdasarkan dokumen yang dimilki adalah pemerintah masuk wilayah administratif Provinisi Aceh,” kata Prasetyo.

Selanjutnya, Prasetyo menyerahkan kepada Tito untuk menjelaskan kronologi secara detail. Dimana, penjelasan akan didasarkan oleh dokumen yang dimiliki Provinsi Aceh, Kementerian Sekretariat Negara, serta Kementerian Dalam Negeri.

“Nanti kami minta kepada bapak mendagri untuk memberikan penjelasan secara detail,” ucapnya

Sebelumnya, Direktur Jenderal Bina Administrasi Kewilayahan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Safrizal ZA menjelaskan kronologi empat pulau Provinsi Aceh menjadi milik Provinsi Sumatera Utara (Sumut). Pulau tersebupt terdiri dari Pulau Mangkir Gadang, Mangkir Ketek, Lipan, dan Panjang.

Baca Juga :  Pimpin Razia, Kapolresta Banda Aceh Amankan 30 Sepmor dan 10 Botol Miras

Mulanya, Safrizal mengatakan penetapan administrasi keempat pulau ini telah melalui proses verifikasi oleh Tim Nasional Pembakuan Nama Rupabumi dan perubahan status secara definitif melalui Keputusan Menteri Dalam Negeri (Kepmendagri).

Proses verifikasi dari keempat pulau yang sebelumnya di kawasan Provinsi Aceh ini telah dilakukan sejak 2008. Saat itu, Tim Nasional Pembakuan Nama Rupabumi yang terdiri dari Kemendagri, Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP), Badan Koordinasi Survei dan Pemetaan Nasional (Bakosurtanal) Dishidros TNI AL, pakar toponimi, serta pemerintah daerah (Pemda) terkait melakukan verifikasi pulau di Provinsi Sumut dan Aceh.

Hasil verifikasi menunjukkan di Provinsi Sumut terdapat 213 pulau, termasuk keempat pulau yang menjadi polemik. Gubernur Sumut saat itu, Alm. Syamsul Arifin turut mengkonfirmasi melalui surat bernomor 125/8199 tertanggal 23 Oktober 2009.

Di sisi lain, pada tahun 2008 Provinsi Aceh, memiliki 260 pulau, namun tidak mencakup empat pulau tersebut saat diverifikasi. Hasil verifikasi itu kemudian dikonfirmasi oleh Gubernur Aceh Irwandi Yusuf melalui surat bernomor 125/63033 tertanggal 4 November 2009.

Akan tetapi dalam surat tersebut ada mulai menimbulkan masalah. Pasalnya, Pemerintah Provinsi Aceh mencantumkan perubahan nama empat pulau yang mirip dengan pulau-pulau miliki Provinsi Sumut.

Perubahan nama terjadi pada Pulau Rangit Besar menjadi Mangkir Besar, Rangit Kecil menjadi Mangkir Kecil, Malelo menjadi Lipan, dan Panjang tetap sama.

“Jadi dokumen yang kita baca, kita pelajari, jadi empat pulau yang kita baca memiliki nama yang sama identik dengan pulau yang ada di Sumut. Namun dari hasil pencocokan Tim Pusat dengan menggunakan GIS, empat pulau yang dikonfirmasi Gubernur Aceh tersebut (mempunyai) koordinat berbeda dengan empat pulau di Provinsi Sumatera Utara,” kata Safrizal dalam keterangannya, Jakarta, Rabu (11/6/2025).

Baca Juga :  Tingkatkan Kemandirian Ekonomi Desa, Mualem Targetkan Bentuk 6.497 Koperasi

Selanjutnya pada tahun 2017 Kemendagri mengeluarkan Surat Dirjen Bina Adwil Kemendagri Nomor 125/8177/BAK tertanggal 8 Desember 2017 yang menetapkan empat pulau tersebut masuk dalam cakupan wilayah Provinsi Sumut.

Setahun berlalu, Gubernur Aceh Irwandi Yusuf kembali menyampaikan surat kepada Menteri Dalam Negeri (Mendagri) bernomor 136/30705 tertanggal 21 Desember 2018 mengenai revisi koordinat empat pulau di Kabupaten Aceh Singkil. Ia juga mengirim surat kepada Mendagri bernomor 136/22676 tanggal 31 Desember 2019 soal fasilitasi penyelesaian garis batas laut antara Aceh dan Sumut.

Dan pada tahun 2020, Safrizal mengungkap Kemendagri bersama Kemenko Bidang Kemaritiman dan Investasi (Marves), KKP, Pushidrosal, BIG, LAPAN, dan Direktorat Topografi TNI AD menggelar rapat yang menetapkan status empat pulau tersebut berada dalam cakupan wilayah Provinsi Sumut.

“Akhir di tahun 2020–2021, tim pusat bersidang dan memutuskan dan yang kemudian dituangkan ke dalam Kepmendagri di tahun 2022 menjadi wilayah Sumatera Utara. Kepmendagri 2022 itu kemudian diulang dengan Kepmendagri yang dikeluarkan pada April 2025 dengan isi yang sama,” jelasnya.

Kendati demikian, Safrizal menyatakan pihaknya tetap terbuka terhadap berbagai masukan dari semua pihak, termasuk bila keputusan Tim Nasional Pembakuan Nama Rupabumi tersebut diuji melalui persidangan. Menurutnya, seluruh pulau yang berpolemik merupakan bagian dari NKRI sehingga Kemendagri dipastikan mematuhi putusan pengadilan.

“Kami open mind, kalau nanti diputuskan, misalnya oleh pengadilan bahwa itu (status administrasi empat pulau itu di wilayah) Aceh, kami akan mengubah kodenya menjadi wilayah Aceh. Jadi terbuka, karena masih sama-sama dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia,” tuturnya.(**)

Berita Terkait

Hadirkan Ritel Asing, Kementerian UMKM Ditegur
Perpanjang Dana Otsus, Wagub Aceh Gelar Pertemuan di Dua Kementerian
Raih Nilai IKPA Terbaik 2024, Polda Aceh Terima Penghargaan Kapolri
Harga Kelapa Mendunia Nasib Petani Tak Berubah, Begini Sorotan Dr Anto Suroto
Bahas Prioritas Pembangunan, Pemerintah Aceh Lakukan Pertemuan dengan Kemenko Infrastruktur
Bahas Peningkatan Kuota Haji, Wagub Fadhlullah Sambut Kunjungan Dirjen PHU Kemenag RI
Penentuan Kuota Jemaah Haji di Kaji Ulang
Berita ini 86 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 17 Juni 2025 - 17:10 WIB

Cukup Bukti, Presiden Prabowo Putuskan 4 Pulau Milik Aceh

Sabtu, 7 Juni 2025 - 12:30 WIB

Hadirkan Ritel Asing, Kementerian UMKM Ditegur

Kamis, 29 Mei 2025 - 11:40 WIB

Perpanjang Dana Otsus, Wagub Aceh Gelar Pertemuan di Dua Kementerian

Jumat, 23 Mei 2025 - 08:47 WIB

Raih Nilai IKPA Terbaik 2024, Polda Aceh Terima Penghargaan Kapolri

Selasa, 29 April 2025 - 10:57 WIB

Harga Kelapa Mendunia Nasib Petani Tak Berubah, Begini Sorotan Dr Anto Suroto

Berita Terbaru

Pemerintah Aceh menyampaikan Raqan Aceh tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBA TA 2024 dalam rapat paripurna DPRA, yang dibacakan oleh Plt Sekda Aceh, M. Nasir, mewakili Gubernur Aceh H. Muzakir Manaf, Selasa (24/6/2025).

Pemerintahan

Gubernur Sampaikan Nota Keuangan APBA 2024 dalam Paripurna DPR Aceh

Selasa, 24 Jun 2025 - 21:40 WIB