BERITANANGGROE.com | Pemerintah Aceh bersama Majelis Ulama Indonesia (MUI) Pusat dan sejumlah ulama menggelar musyawarah terkait status tanah wakaf Blang Padang milik Masjid Raya Baiturrahman. Pertemuan berlangsung di lantai 2 Gedung MUI Pusat, Jalan Proklamasi, Jakarta Pusat, Rabu (23/7/2025).
Musyawarah ini dipimpin oleh Sekretaris Jenderal MUI Pusat dan dihadiri langsung oleh Wakil Gubernur Aceh, Fadhlullah. Pertemuan tersebut bertujuan mencari solusi keagamaan atas polemik status tanah wakaf Blang Padang yang dinilai belum mendapat kepastian hukum.
“Ini adalah saran dari para ulama sepuh seperti Habib Luthfie, agar semua pihak bersikap legowo dan tidak saling menyalahkan,” ujar Habib Dr. Shechan Shahab dari Pimpinan Tarekat Syattariyah Nusantara.
Dari pihak Aceh, turut hadir Ketua Majelis Permusyawaratan Ulama (MPU) Aceh, Kepala Dinas Syariat Islam Aceh, Kepala Kantor Wilayah Kemenag Aceh, Imam Besar Masjid Raya Baiturrahman, Nazir Wakaf MRB, serta Kepala UPTD Masjid Raya.
Sementara itu, dari pihak Jakarta, hadir sejumlah tokoh seperti Habib Dr. Shechan Shahab, Syeikh Sambo Alsingkili, Tgk. Zulfikar SBY, Mr. Latief Lahjie, Mr. Farhat Bahafzallah, dan Dr. Sayed Fadhel. Kepala Badan Perwakilan Aceh di Jakarta juga turut hadir dalam pertemuan ini.
Sebelumnya, Tgk. Zulfikar SBY, yang juga menjabat sebagai Sekretaris Jenderal DPP Front Keadilan, telah menyerahkan dokumen penting terkait tanah wakaf tersebut kepada Sekjen MUI Pusat sebagai bagian dari langkah advokasi.
Zulfikar menegaskan pentingnya forum ini sebagai langkah awal dalam menegakkan kembali hak wakaf masyarakat Aceh atas tanah Blang Padang.
Wakil Gubernur Aceh, Fadhlullah, menyatakan bahwa pertemuan ini merupakan langkah strategis untuk memastikan kejelasan status tanah wakaf yang telah lama diperuntukkan bagi Masjid Raya Baiturrahman.
“Kami ingin memastikan bahwa amanah Sultan dan para pewakaf tidak diabaikan oleh siapa pun,” tegas Fadhlullah.
Musyawarah ini bertujuan agar MUI Pusat menerbitkan surat tausiyah kepada Presiden RI, Prabowo Subianto, agar berkenan mengembalikan tanah wakaf Sultan Blang Padang. Upaya ini akan ditempuh melalui pendekatan keagamaan yang didasarkan pada fatwa para ulama Aceh, Ulil Amri Aceh, serta diperkuat oleh MUI Pusat dan tokoh masyarakat nasional.(**)