BERITANANGGROE.com | Pemerintah Aceh menegaskan bahwa Bantuan Meugang Presiden menjelang Ramadan 2026 wajib direalisasikan dalam bentuk daging, sesuai petunjuk pelaksanaan dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
Juru Bicara Pemerintah Aceh, Muhammad MTA, mengatakan Menteri Dalam Negeri telah menerbitkan Surat Nomor 400.6/848/SJ tertanggal 12 Februari 2026 tentang Penggunaan Bantuan Presiden untuk Meugang Menjelang Bulan Ramadan Tahun 2026.
“Dalam surat tersebut ditegaskan bahwa para bupati diperintahkan segera melakukan belanja pembelian sapi lokal melalui dinas atau SKPD terkait. Pemerintah kabupaten dapat melakukan perubahan penjabaran APBK dan cukup melaporkannya kepada pimpinan DPRK,” ujar Muhammad MTA dalam keterangannya, Sabtu (14/2/2026).
Ia menegaskan, bantuan tersebut tidak boleh disalurkan dalam bentuk uang tunai. Masyarakat penerima manfaat akan menerima daging sapi yang telah dipotong untuk dibagikan menjelang tradisi meugang.
“Ketentuan ini bertujuan agar bantuan benar-benar dirasakan langsung oleh masyarakat, khususnya warga terdampak bencana dan yang membutuhkan dukungan menjelang Ramadan,” katanya.
Menurutnya, arahan Menteri Dalam Negeri tersebut memberikan kejelasan hukum dan administratif sehingga pelaksanaan program dapat berlangsung tertib, transparan, dan akuntabel.
Selain itu, Gubernur Aceh mengharapkan seluruh bupati bersama Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) melakukan pendampingan optimal terhadap SKPD pelaksana. Koordinasi juga diminta dilakukan secara menyeluruh dengan para geuchik agar distribusi bantuan berjalan lancar dan tepat sasaran.
“Di tengah berbagai upaya pemulihan pascabencana yang terus dilakukan di bawah supervisi Pemerintah Pusat, Gubernur mengajak seluruh elemen masyarakat tetap bersatu demi Aceh yang lebih baik dan bangkit dari bencana,” ujar Muhammad MTA.(**)









