JK Nilai Kepmen Soal Pulau di Singkil Bertentangan dengan UU

- Jurnalis

Sabtu, 14 Juni 2025 - 10:17 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Wakil Presiden ke-10 dan 12 Republik Indonesia Jusuf Kalla (JK)

Wakil Presiden ke-10 dan 12 Republik Indonesia Jusuf Kalla (JK)

BERITANANGGROE.com | Wakil Presiden ke-10 dan ke-12 Republik Indonesia, Jusuf Kalla (JK), menilai Keputusan Menteri Dalam Negeri (Kepmendagri) yang menetapkan empat pulau sebagai wilayah administratif Provinsi Sumatera Utara (Sumut) bertentangan dengan Undang-Undang. Menurutnya, keputusan tersebut cacat secara formil karena melanggar ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 24 Tahun 1956.

Empat pulau yang dimaksud adalah Pulau Lipan, Pulau Panjang, Pulau Mangkir Besar, dan Pulau Mangkir Kecil. Pulau-pulau ini sebelumnya menjadi bagian dari wilayah administratif Kabupaten Aceh Singkil, Provinsi Aceh.

“Proses pemindahan wilayah tidak bisa dilakukan hanya dengan Keputusan Menteri. Karena batas wilayah antara Sumut dan Aceh sudah diatur dengan Undang-Undang. Itu tidak bisa dibatalkan dengan Kepmen,” kata JK seperti dikutip dari Kompas.com, Jumat (13/6/2025).

Baca Juga :  Mualem Tegaskan Komitmen Perjuangkan Otsus Permanen dan Status Blang Padang

JK menegaskan, Kepmendagri yang diteken oleh Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian tidak dapat dijadikan dasar untuk mengubah batas wilayah provinsi. “Undang-Undang lebih tinggi dari Kepmen. Kepmen tidak bisa mengubah UU. Walaupun undang-undangnya tidak secara eksplisit menyebutkan nama pulau, tapi secara historis wilayah tersebut masuk Aceh,” ujarnya.

Lebih lanjut, JK menilai pertimbangan pemindahan wilayah berdasarkan efektivitas atau jarak geografis tidak cukup kuat secara hukum. Ia juga menyebut bahwa selama ini masyarakat di keempat pulau tersebut membayar pajak ke Kabupaten Aceh Singkil.

Baca Juga :  Bahas Revisi UUPA, Mualem Minta Sesuai MoU Helsinki

“Kalau mau mengubah wilayah administrasi, harus melalui revisi undang-undang. Tidak cukup hanya dengan analisis batas wilayah. Nanti ada teman yang akan membawa bukti bahwa masyarakat di sana membayar pajak ke Singkil,” pungkasnya.

Sebelumnya, Kepmendagri Nomor 300.2.2-2138 Tahun 2025 tentang Pemberian dan Pemutakhiran Kode serta Data Wilayah Administrasi Pemerintahan dan Pulau, yang ditetapkan pada 25 April 2025, menyebutkan bahwa keempat pulau tersebut berada dalam wilayah Kabupaten Tapanuli Tengah, Provinsi Sumatera Utara. Keputusan ini memicu polemik antara Pemerintah Provinsi Aceh dan Sumatera Utara terkait status administrasi wilayah tersebut.(**)

Berita Terkait

Hibah Parpol di Aceh Naik Rp29,34 Miliar, SAPA Kritik: Lebih Baik untuk Ekonomi Rakyat
Bahas Revisi UUPA, Mualem Minta Sesuai MoU Helsinki
Revisi UUPA Harus Perkuat Kewenangan Aceh
Wagub Aceh Dukung Aceh Jadi Tuan Rumah Peringatan Hari HAM Sedunia 2025
20 Tahun Damai Aceh: Mualem Sebut Terpanjang di Dunia, Tapi Baru 30% Janji Terpenuhi
Sambut 20 Tahun Damai Aceh, Gubernur Mualem Buka Diskusi Internasional
Rawat Perdamaian, Yusuf Kalla Minta Masyarakat Aceh Isi dengan Pembangunan
Polemik Tanah Blang Padang, Rayuan Sukma Ungkap Catatan Historis
Berita ini 284 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 16 September 2025 - 11:10 WIB

Hibah Parpol di Aceh Naik Rp29,34 Miliar, SAPA Kritik: Lebih Baik untuk Ekonomi Rakyat

Selasa, 16 September 2025 - 10:36 WIB

Bahas Revisi UUPA, Mualem Minta Sesuai MoU Helsinki

Kamis, 11 September 2025 - 22:13 WIB

Revisi UUPA Harus Perkuat Kewenangan Aceh

Jumat, 29 Agustus 2025 - 18:13 WIB

Wagub Aceh Dukung Aceh Jadi Tuan Rumah Peringatan Hari HAM Sedunia 2025

Jumat, 15 Agustus 2025 - 15:30 WIB

20 Tahun Damai Aceh: Mualem Sebut Terpanjang di Dunia, Tapi Baru 30% Janji Terpenuhi

Berita Terbaru