BERITANANGGROE.com | Wakil Presiden ke-10 dan ke-12 Republik Indonesia, Jusuf Kalla (JK), menilai Keputusan Menteri Dalam Negeri (Kepmendagri) yang menetapkan empat pulau sebagai wilayah administratif Provinsi Sumatera Utara (Sumut) bertentangan dengan Undang-Undang. Menurutnya, keputusan tersebut cacat secara formil karena melanggar ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 24 Tahun 1956.
Empat pulau yang dimaksud adalah Pulau Lipan, Pulau Panjang, Pulau Mangkir Besar, dan Pulau Mangkir Kecil. Pulau-pulau ini sebelumnya menjadi bagian dari wilayah administratif Kabupaten Aceh Singkil, Provinsi Aceh.
“Proses pemindahan wilayah tidak bisa dilakukan hanya dengan Keputusan Menteri. Karena batas wilayah antara Sumut dan Aceh sudah diatur dengan Undang-Undang. Itu tidak bisa dibatalkan dengan Kepmen,” kata JK seperti dikutip dari Kompas.com, Jumat (13/6/2025).
JK menegaskan, Kepmendagri yang diteken oleh Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian tidak dapat dijadikan dasar untuk mengubah batas wilayah provinsi. “Undang-Undang lebih tinggi dari Kepmen. Kepmen tidak bisa mengubah UU. Walaupun undang-undangnya tidak secara eksplisit menyebutkan nama pulau, tapi secara historis wilayah tersebut masuk Aceh,” ujarnya.
Lebih lanjut, JK menilai pertimbangan pemindahan wilayah berdasarkan efektivitas atau jarak geografis tidak cukup kuat secara hukum. Ia juga menyebut bahwa selama ini masyarakat di keempat pulau tersebut membayar pajak ke Kabupaten Aceh Singkil.
“Kalau mau mengubah wilayah administrasi, harus melalui revisi undang-undang. Tidak cukup hanya dengan analisis batas wilayah. Nanti ada teman yang akan membawa bukti bahwa masyarakat di sana membayar pajak ke Singkil,” pungkasnya.
Sebelumnya, Kepmendagri Nomor 300.2.2-2138 Tahun 2025 tentang Pemberian dan Pemutakhiran Kode serta Data Wilayah Administrasi Pemerintahan dan Pulau, yang ditetapkan pada 25 April 2025, menyebutkan bahwa keempat pulau tersebut berada dalam wilayah Kabupaten Tapanuli Tengah, Provinsi Sumatera Utara. Keputusan ini memicu polemik antara Pemerintah Provinsi Aceh dan Sumatera Utara terkait status administrasi wilayah tersebut.(**)