Revisi UUPA Harus Perkuat Kewenangan Aceh

- Jurnalis

Kamis, 11 September 2025 - 22:13 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Akademisi Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Syiah Kuala (FISIP USK), Effendi Hasan. Foto: Dok. Pribadi.

Akademisi Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Syiah Kuala (FISIP USK), Effendi Hasan. Foto: Dok. Pribadi.

BERITANANGGROE.com | Akademisi Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Syiah Kuala (FISIP USK), Effendi Hasan, mengapresiasi keberhasilan para pemangku kepentingan di Aceh dalam mendorong revisi Undang-Undang Pemerintahan Aceh (UUPA) masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2025. Meski masih dalam kategori prioritas kumulatif terbuka, Effendi menekankan bahwa perjuangan belum selesai.

Menurutnya, revisi UUPA harus diarahkan untuk memperkuat, bukan melemahkan, kewenangan Aceh sebagai daerah dengan status otonomi khusus.

“Revisi UUPA kini sudah masuk dalam formulasi terbuka dan akan dibahas bersama beberapa undang-undang lain. Semua unsur di Aceh, baik DPRA, DPR RI, maupun eksekutif, telah bekerja keras mendorong hal ini. Jadi, tidak perlu lagi saling menyalahkan antarelemen masyarakat,” ujar Effendi, Kamis (11/9/2025).

Baca Juga :  Perkuat Otonomi Khusus, Plt Sekda Aceh Hadiri Diskusi Revisi UUPA di Jakarta

Effendi menambahkan, seluruh elemen di Aceh harus bersiap menghadapi proses pembahasan revisi tersebut, khususnya terhadap usulan yang telah diajukan oleh DPRA dan pemerintah daerah.

Ia mengingatkan agar revisi UUPA tidak justru mengurangi kewenangan Aceh yang telah diberikan oleh pemerintah pusat.

“Inti dari usulan revisi yang diajukan DPRA adalah untuk memperkuat kewenangan Aceh, terutama terkait norma-norma dalam beberapa pasal, serta soal perpanjangan otonomi khusus,” katanya.

Effendi juga menekankan pentingnya dukungan anggaran yang memadai untuk pelaksanaan kewenangan tersebut. Ia mengajak semua pihak di Aceh untuk menyatukan visi dan misi dalam menjaga dan mengawal kekhususan Aceh selama proses revisi berlangsung.

Baca Juga :  Penguatan KEK Arun, Wagub : lahan dan Pelabuhan Harus Dikendalikan Pemda

“Seluruh elemen, seperti Forbes Aceh di DPR RI maupun eksekutif daerah, bisa mengambil peran. Kalau perlu, dibentuk kembali tim pengawalan seperti saat perjuangan UUPA di era awal dulu,” ujar Effendi.

Ia berharap tim tersebut dapat memastikan kewenangan Aceh tetap terjaga dan tidak dilemahkan dalam revisi nanti. Meski demikian, Effendi optimistis bahwa di bawah pemerintahan Presiden Prabowo, yang dinilainya memiliki kedekatan dengan Mualem (Muzakir Manaf), keutuhan dan kekhususan Aceh akan tetap dipertahankan.(**)

Berita Terkait

Hibah Parpol di Aceh Naik Rp29,34 Miliar, SAPA Kritik: Lebih Baik untuk Ekonomi Rakyat
Bahas Revisi UUPA, Mualem Minta Sesuai MoU Helsinki
Wagub Aceh Dukung Aceh Jadi Tuan Rumah Peringatan Hari HAM Sedunia 2025
20 Tahun Damai Aceh: Mualem Sebut Terpanjang di Dunia, Tapi Baru 30% Janji Terpenuhi
Sambut 20 Tahun Damai Aceh, Gubernur Mualem Buka Diskusi Internasional
Rawat Perdamaian, Yusuf Kalla Minta Masyarakat Aceh Isi dengan Pembangunan
Polemik Tanah Blang Padang, Rayuan Sukma Ungkap Catatan Historis
Mualem Tegaskan Komitmen Perjuangkan Otsus Permanen dan Status Blang Padang
Berita ini 32 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 16 September 2025 - 11:10 WIB

Hibah Parpol di Aceh Naik Rp29,34 Miliar, SAPA Kritik: Lebih Baik untuk Ekonomi Rakyat

Selasa, 16 September 2025 - 10:36 WIB

Bahas Revisi UUPA, Mualem Minta Sesuai MoU Helsinki

Jumat, 29 Agustus 2025 - 18:13 WIB

Wagub Aceh Dukung Aceh Jadi Tuan Rumah Peringatan Hari HAM Sedunia 2025

Jumat, 15 Agustus 2025 - 15:30 WIB

20 Tahun Damai Aceh: Mualem Sebut Terpanjang di Dunia, Tapi Baru 30% Janji Terpenuhi

Kamis, 14 Agustus 2025 - 20:48 WIB

Sambut 20 Tahun Damai Aceh, Gubernur Mualem Buka Diskusi Internasional

Berita Terbaru

Gubernur Aceh H.Muzakir Manaf

Politik

Bahas Revisi UUPA, Mualem Minta Sesuai MoU Helsinki

Selasa, 16 Sep 2025 - 10:36 WIB