BERITANANGGROE.com | Akademisi Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Syiah Kuala (FISIP USK), Effendi Hasan, mengapresiasi keberhasilan para pemangku kepentingan di Aceh dalam mendorong revisi Undang-Undang Pemerintahan Aceh (UUPA) masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2025. Meski masih dalam kategori prioritas kumulatif terbuka, Effendi menekankan bahwa perjuangan belum selesai.
Menurutnya, revisi UUPA harus diarahkan untuk memperkuat, bukan melemahkan, kewenangan Aceh sebagai daerah dengan status otonomi khusus.
“Revisi UUPA kini sudah masuk dalam formulasi terbuka dan akan dibahas bersama beberapa undang-undang lain. Semua unsur di Aceh, baik DPRA, DPR RI, maupun eksekutif, telah bekerja keras mendorong hal ini. Jadi, tidak perlu lagi saling menyalahkan antarelemen masyarakat,” ujar Effendi, Kamis (11/9/2025).
Effendi menambahkan, seluruh elemen di Aceh harus bersiap menghadapi proses pembahasan revisi tersebut, khususnya terhadap usulan yang telah diajukan oleh DPRA dan pemerintah daerah.
Ia mengingatkan agar revisi UUPA tidak justru mengurangi kewenangan Aceh yang telah diberikan oleh pemerintah pusat.
“Inti dari usulan revisi yang diajukan DPRA adalah untuk memperkuat kewenangan Aceh, terutama terkait norma-norma dalam beberapa pasal, serta soal perpanjangan otonomi khusus,” katanya.
Effendi juga menekankan pentingnya dukungan anggaran yang memadai untuk pelaksanaan kewenangan tersebut. Ia mengajak semua pihak di Aceh untuk menyatukan visi dan misi dalam menjaga dan mengawal kekhususan Aceh selama proses revisi berlangsung.
“Seluruh elemen, seperti Forbes Aceh di DPR RI maupun eksekutif daerah, bisa mengambil peran. Kalau perlu, dibentuk kembali tim pengawalan seperti saat perjuangan UUPA di era awal dulu,” ujar Effendi.
Ia berharap tim tersebut dapat memastikan kewenangan Aceh tetap terjaga dan tidak dilemahkan dalam revisi nanti. Meski demikian, Effendi optimistis bahwa di bawah pemerintahan Presiden Prabowo, yang dinilainya memiliki kedekatan dengan Mualem (Muzakir Manaf), keutuhan dan kekhususan Aceh akan tetap dipertahankan.(**)