BERITANANGGROE.com | Serikat Aksi Peduli Aceh (SAPA) mendesak Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto, untuk memberhentikan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian. Desakan ini muncul menyusul keputusan pemindahan empat pulau yang selama ini diklaim sebagai bagian dari Aceh ke wilayah administratif Provinsi Sumatera Utara.
Ketua SAPA, Fauzan Adami, menilai keputusan tersebut melukai semangat perdamaian yang telah dibangun melalui perjanjian MoU Helsinki antara Pemerintah Republik Indonesia dan Gerakan Aceh Merdeka. Ia menyebut pemindahan wilayah ini bukan hanya soal batas administratif, melainkan menyangkut aspek sejarah, identitas, dan rasa keadilan masyarakat Aceh.
“Ini bukan sekadar soal batas wilayah, tapi menyangkut harga diri, sejarah, dan keadilan bagi rakyat Aceh,” ujar Fauzan dalam keterangan tertulis yang diterima pada Minggu (15/6/2025).
Empat pulau yang dimaksud adalah Pulau Mangkir Gadang, Pulau Mangkir Ketek, Pulau Panjang, dan Pulau Lipan. Pulau-pulau ini, menurut SAPA, secara historis dan administratif selama ini merupakan bagian dari wilayah Aceh.
Fauzan juga mengingatkan bahwa keputusan sepihak seperti ini berpotensi menimbulkan ketegangan sosial di tengah masyarakat. Ia menyatakan, rakyat Aceh telah berupaya menjaga perdamaian pascakonflik, namun kebijakan pemerintah pusat yang dinilai tidak sensitif dapat memicu kekecewaan mendalam.
“Keputusan yang menyangkut Aceh tidak bisa diambil tanpa melibatkan rakyat Aceh. Jika keadilan tidak ditegakkan, maka kepercayaan terhadap pemerintah pusat akan terus terkikis,” kata Fauzan.
SAPA menilai bahwa Tito Karnavian telah gagal menjalankan peran sebagai pembina otonomi daerah. Keputusan tersebut dianggap bertentangan dengan semangat desentralisasi dan otonomi khusus yang telah diberikan kepada Aceh.
“Kami mendesak Presiden Prabowo mengambil langkah tegas dan mengoreksi kebijakan ini. Jika dibiarkan, keputusan ini berisiko membuka kembali luka masa lalu dan meruntuhkan kepercayaan masyarakat Aceh terhadap pemerintah,” tandasnya (**)