DPR Aceh Tetapkan Draf UUPA: Delapan Pasal Direvisi, Satu Ditambah Baru

- Jurnalis

Rabu, 21 Mei 2025 - 13:00 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Rapat paripurna DPR Aceh tentang Penetapan Draf Revisi UUPA di Gedung Utama Parlemen, Banda Aceh, Rabu, (21/5/2025). Foto: Ist

Rapat paripurna DPR Aceh tentang Penetapan Draf Revisi UUPA di Gedung Utama Parlemen, Banda Aceh, Rabu, (21/5/2025). Foto: Ist

BERITANANGGROE.com | Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) menetapkan Draf Revisi Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 yang mengatur tentang Pemerintah Aceh atau Undang-undang Pemerintah Aceh (UUPA). Penetapan ini berlangsung di rapat paripurna DPRA pada Rabu (21/5/2025).

“Revisi ini mengatur terkait kewenangan dan fisikal Aceh,” kata Ketua DPR Aceh, Zulfahdli.

Zulfadhli mengatakan perubahan atas UU tersebut merupakan masukan dari sejumlah tokoh dan partai politik lokal. Revisi ini juga merupakan penyesuaian pasal dengan keadaan Aceh masa sekarang.

Sementara Ketua Tim Revisi UUPA, Anwar Ramli menyampaikan, terdapat delapan pasal yang direvisi dalam draf UUPA dan menambahkan satu pasal baru dalam revisi tersebut.

Perubahan ini telah dibahas bersama Wali Nanggroe, Gubernur Aceh, Tim Revisi UUPA serta sejumlah tokoh masyarakat di Aceh.

Adapun sembilan pasal yang direvisi meliputi Pasal 7 tentang kewenangan Aceh, yang menegaskan agar kewenangan pusat tidak paradoks dan dapat menimbulkan perbedaan penafsiran dalam praktik pelaksanaannya.

Baca Juga :  SAPA Desak Presiden Copot Mendagri Tito Terkait Pemindahan Empat Pulau Aceh

Berikutnya Pasal 11 tentang penetapan NSPK cukup diatur dalam Qanun Aceh. Pada perubahan ini ditegaskan norma standar prosedur dan kriteria (NSPK) agar tidak menghalangi kewenangan Aceh. Kemudian Pasal 235 tentang Evaluasi Qanun APBA dan Fasilitasi Qanun Aceh lainnya. Di pasal ini juga diwajibkan adanya penegasan kedudukan Qanun Aceh sesuai putusan Mahkamah Konstitusi dan Pasal 270 yaitu makna dan kedudukan peraturan perundangan, Qanun, NSPK dan peraturan pemerintah dalam penafsiran kewenangan Aceh.

Selanjutnya pada Pasal 183 terkait dengan pendapatan/fiskal Aceh, yaitu tentang dana otonomi khusus (Otsus), Pasal 192 tentang regulasi lanjutan soal kedudukan zakat dalam UUPA dan Pasal 251A, merupakan pasal tambahan yang mengatur tentang pajak dan pendapatan lain nonpajak yang diperlukan guna penyelenggaraan kekhususan Aceh.

Baca Juga :  Wagub Luncurkan Inovasi Layanan Samsat Aceh dan Insentif Pajak Kendaraan Bagi Disabilitas 

Revisi kali ini, meliputi kewenangan dan pendapatan/fiskal, yang diatur dalam Pasal 160 meliputi kewenangan minyak dan gas bumi serta sumber daya alam lain termasuk karbon serta pengaturan tentang aset. Kemudian Pasal 165 terkait kewenangan Aceh dalam bidang perdagangan, pariwisata dan investasi yang akan dikerjasamakan dengan Pemerintah Pusat.

Anwar juga menyebutkan, pembahasan rancangan perubahan Undang-undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh di DPR RI perlu mendapat pengawalan bersama agar lebih komprehensif dan sempurna dari sebelumnya.

“Pengawalan ini menjadi kewajiban moral kita bersama karena terkait dengan perubahan UUPA haruslah dilibatkan para pemangku kepentingan yang ada di Aceh. Hal ini secara eksplisit disebutkan dalam Pasal 269 ayat (3) UUPA yang menyebutkan bahwa dalam hal adanya rencana perubahan undang-undang ini dilakukan dengan terlebih dahulu berkonsultasi dan mendapatkan pertimbangan DPRA,” kata Anwar.(**)

Berita Terkait

Polemik Tanah Blang Padang, Rayuan Sukma Ungkap Catatan Historis
Mualem Tegaskan Komitmen Perjuangkan Otsus Permanen dan Status Blang Padang
Tuntaskan Sengketa Pulau, Tiba di Bandara SIM Mualem di Sambut Meriah
SAPA Desak Presiden Copot Mendagri Tito Terkait Pemindahan Empat Pulau Aceh
Aceh Tolak Kepmen Soal Kepemilikan 4 Pulau, Mualem: 18 Juni Akan Kami Tunjukkan Bukti
JK Nilai Kepmen Soal Pulau di Singkil Bertentangan dengan UU
Pelantikan Walikota Sabang Ditunda, Ini Penjelasan Karo Adpim Setda Aceh
Haul ke-15 Hasan Tiro, Mualem Ajak Kader Jaga Kekompakan dan Perdamaian Aceh
Berita ini 172 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 6 Juli 2025 - 15:48 WIB

Polemik Tanah Blang Padang, Rayuan Sukma Ungkap Catatan Historis

Jumat, 4 Juli 2025 - 11:28 WIB

Mualem Tegaskan Komitmen Perjuangkan Otsus Permanen dan Status Blang Padang

Rabu, 18 Juni 2025 - 22:03 WIB

Tuntaskan Sengketa Pulau, Tiba di Bandara SIM Mualem di Sambut Meriah

Senin, 16 Juni 2025 - 10:39 WIB

SAPA Desak Presiden Copot Mendagri Tito Terkait Pemindahan Empat Pulau Aceh

Minggu, 15 Juni 2025 - 11:53 WIB

Aceh Tolak Kepmen Soal Kepemilikan 4 Pulau, Mualem: 18 Juni Akan Kami Tunjukkan Bukti

Berita Terbaru