DPR Aceh Tetapkan Draf UUPA: Delapan Pasal Direvisi, Satu Ditambah Baru

- Jurnalis

Rabu, 21 Mei 2025 - 13:00 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Rapat paripurna DPR Aceh tentang Penetapan Draf Revisi UUPA di Gedung Utama Parlemen, Banda Aceh, Rabu, (21/5/2025). Foto: Ist

Rapat paripurna DPR Aceh tentang Penetapan Draf Revisi UUPA di Gedung Utama Parlemen, Banda Aceh, Rabu, (21/5/2025). Foto: Ist

BERITANANGGROE.com | Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) menetapkan Draf Revisi Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 yang mengatur tentang Pemerintah Aceh atau Undang-undang Pemerintah Aceh (UUPA). Penetapan ini berlangsung di rapat paripurna DPRA pada Rabu (21/5/2025).

“Revisi ini mengatur terkait kewenangan dan fisikal Aceh,” kata Ketua DPR Aceh, Zulfahdli.

Zulfadhli mengatakan perubahan atas UU tersebut merupakan masukan dari sejumlah tokoh dan partai politik lokal. Revisi ini juga merupakan penyesuaian pasal dengan keadaan Aceh masa sekarang.

Sementara Ketua Tim Revisi UUPA, Anwar Ramli menyampaikan, terdapat delapan pasal yang direvisi dalam draf UUPA dan menambahkan satu pasal baru dalam revisi tersebut.

Perubahan ini telah dibahas bersama Wali Nanggroe, Gubernur Aceh, Tim Revisi UUPA serta sejumlah tokoh masyarakat di Aceh.

Adapun sembilan pasal yang direvisi meliputi Pasal 7 tentang kewenangan Aceh, yang menegaskan agar kewenangan pusat tidak paradoks dan dapat menimbulkan perbedaan penafsiran dalam praktik pelaksanaannya.

Baca Juga :  Wagub Aceh Beri Apresiasi Komisi II DPR RI atas Dukungan Perpanjangan Dana Otsus

Berikutnya Pasal 11 tentang penetapan NSPK cukup diatur dalam Qanun Aceh. Pada perubahan ini ditegaskan norma standar prosedur dan kriteria (NSPK) agar tidak menghalangi kewenangan Aceh. Kemudian Pasal 235 tentang Evaluasi Qanun APBA dan Fasilitasi Qanun Aceh lainnya. Di pasal ini juga diwajibkan adanya penegasan kedudukan Qanun Aceh sesuai putusan Mahkamah Konstitusi dan Pasal 270 yaitu makna dan kedudukan peraturan perundangan, Qanun, NSPK dan peraturan pemerintah dalam penafsiran kewenangan Aceh.

Selanjutnya pada Pasal 183 terkait dengan pendapatan/fiskal Aceh, yaitu tentang dana otonomi khusus (Otsus), Pasal 192 tentang regulasi lanjutan soal kedudukan zakat dalam UUPA dan Pasal 251A, merupakan pasal tambahan yang mengatur tentang pajak dan pendapatan lain nonpajak yang diperlukan guna penyelenggaraan kekhususan Aceh.

Baca Juga :  Dek Fadh: Perbedaan Telah Selesai, Mari Bersatu Bangun Aceh

Revisi kali ini, meliputi kewenangan dan pendapatan/fiskal, yang diatur dalam Pasal 160 meliputi kewenangan minyak dan gas bumi serta sumber daya alam lain termasuk karbon serta pengaturan tentang aset. Kemudian Pasal 165 terkait kewenangan Aceh dalam bidang perdagangan, pariwisata dan investasi yang akan dikerjasamakan dengan Pemerintah Pusat.

Anwar juga menyebutkan, pembahasan rancangan perubahan Undang-undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh di DPR RI perlu mendapat pengawalan bersama agar lebih komprehensif dan sempurna dari sebelumnya.

“Pengawalan ini menjadi kewajiban moral kita bersama karena terkait dengan perubahan UUPA haruslah dilibatkan para pemangku kepentingan yang ada di Aceh. Hal ini secara eksplisit disebutkan dalam Pasal 269 ayat (3) UUPA yang menyebutkan bahwa dalam hal adanya rencana perubahan undang-undang ini dilakukan dengan terlebih dahulu berkonsultasi dan mendapatkan pertimbangan DPRA,” kata Anwar.(**)

Berita Terkait

20 Tahun Damai Aceh: Mualem Sebut Terpanjang di Dunia, Tapi Baru 30% Janji Terpenuhi
Sambut 20 Tahun Damai Aceh, Gubernur Mualem Buka Diskusi Internasional
Rawat Perdamaian, Yusuf Kalla Minta Masyarakat Aceh Isi dengan Pembangunan
Polemik Tanah Blang Padang, Rayuan Sukma Ungkap Catatan Historis
Mualem Tegaskan Komitmen Perjuangkan Otsus Permanen dan Status Blang Padang
Tuntaskan Sengketa Pulau, Tiba di Bandara SIM Mualem di Sambut Meriah
SAPA Desak Presiden Copot Mendagri Tito Terkait Pemindahan Empat Pulau Aceh
Aceh Tolak Kepmen Soal Kepemilikan 4 Pulau, Mualem: 18 Juni Akan Kami Tunjukkan Bukti
Berita ini 172 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 15 Agustus 2025 - 15:30 WIB

20 Tahun Damai Aceh: Mualem Sebut Terpanjang di Dunia, Tapi Baru 30% Janji Terpenuhi

Kamis, 14 Agustus 2025 - 20:48 WIB

Sambut 20 Tahun Damai Aceh, Gubernur Mualem Buka Diskusi Internasional

Kamis, 14 Agustus 2025 - 15:47 WIB

Rawat Perdamaian, Yusuf Kalla Minta Masyarakat Aceh Isi dengan Pembangunan

Minggu, 6 Juli 2025 - 15:48 WIB

Polemik Tanah Blang Padang, Rayuan Sukma Ungkap Catatan Historis

Jumat, 4 Juli 2025 - 11:28 WIB

Mualem Tegaskan Komitmen Perjuangkan Otsus Permanen dan Status Blang Padang

Berita Terbaru

Brigjen Pol Marzuki Ali Basyah dilantik Sebagai kapolda Aceh. (Foto : Dok Ist)

Nasional

Brigjen Pol Marzuki Ali Basyah Resmi Jabat Kapolda Aceh

Selasa, 19 Agu 2025 - 15:17 WIB

Wakil gubernur Aceh, Fadhlullah bersama Forkopimda dan Ketua TP PKK Aceh Marlina menyambut kedatangan Pawai budaya dalam rangka peringatan HUT RI Ke 80 di depan pendopo Gubernur Aceh Banda Aceh Senin, (18/8/2025).

Wisata

Wagub Fadhlullah Sambut Peserta Pawai Budaya HUT ke-80 RI

Selasa, 19 Agu 2025 - 12:42 WIB

Wakil Gubernur Aceh, Fadhlullah, SE, di dampingi istri & forkopimda Aceh menjadi inspektur upacara penurunan bendera dalam rangka peringatan HUT RI ke-80 di Lapangan Blang Padang, Banda Aceh, (17/8/2025) Sore.

Pemerintahan

Wagub Fadhlullah Pimpin Upacara Penurunan Bendera HUT RI ke-80

Minggu, 17 Agu 2025 - 22:10 WIB

Gubernur Aceh, Muzakir Manaf selaku Inspektur Upacara HUT ke-80 RI di Lapangan Blang Padang, Banda Aceh, menyerahkan Bendera Merah Putih kepada anggota Paskibraka untuk dikibarkan pada upacara di Lapangan Blang Padang, Banda Aceh, Minggu, (17/8/2025). Foto : Humas Aceh

Pemerintahan

Perdana Setelah Dilantik, Muzakir Manaf Pimpin Upacara HUT RI ke-80

Minggu, 17 Agu 2025 - 11:53 WIB