Aceh Tolak Kepmen Soal Kepemilikan 4 Pulau, Mualem: 18 Juni Akan Kami Tunjukkan Bukti

- Jurnalis

Minggu, 15 Juni 2025 - 11:53 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Gubernur Aceh, Muzakir Manaf, saat menggelar rapat bersama FORBES DPR/DPD-RI asal Aceh dalam rangka membahas isu strategis terkait sengketa empat pulau perbatasan Aceh–Sumut, revisi Undang-Undang Pemerintahan Aceh (UUPA) di Meuligoe Gubernur, Banda Aceh, Jum'at (13/6/2025) malam.

Gubernur Aceh, Muzakir Manaf, saat menggelar rapat bersama FORBES DPR/DPD-RI asal Aceh dalam rangka membahas isu strategis terkait sengketa empat pulau perbatasan Aceh–Sumut, revisi Undang-Undang Pemerintahan Aceh (UUPA) di Meuligoe Gubernur, Banda Aceh, Jum'at (13/6/2025) malam.

BERITANANGGROE.com | Pemerintah Aceh secara tegas menolak keputusan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) terkait penetapan empat pulau—Panjang, Lipan, Mangkir Kecil, dan Mangkir Besar—sebagai bagian dari wilayah Provinsi Sumatera Utara.

Penegasan ini disampaikan Gubernur Aceh, Muzakir Manaf (Mualem), dalam rapat khusus yang digelar Jumat malam, 13 Juni 2025, di Banda Aceh. Rapat tersebut melibatkan anggota Forum Bersama (Forbes) DPR RI dan DPD RI asal Aceh, pimpinan dan anggota DPRA, ketua fraksi dan partai politik lokal, Plt. Sekda Aceh, kepala SKPA dan biro, rektor perguruan tinggi, serta sejumlah ulama.

“Pemerintah Aceh menolak keras penetapan sepihak dari Kemendagri terkait status empat pulau yang diklaim sebagai bagian dari Sumatera Utara. Secara historis, hukum, dan teknis, keempat pulau itu merupakan bagian dari wilayah Aceh,” kata Mualem di hadapan peserta rapat.

Baca Juga :  Dek Fadh: Perbedaan Telah Selesai, Mari Bersatu Bangun Aceh

Ia menyebutkan, Pemerintah Aceh telah menyiapkan berbagai dokumen dan bukti pendukung yang menunjukkan keabsahan klaim wilayah atas keempat pulau yang berada di perbatasan Kabupaten Aceh Singkil (Aceh) dan Kabupaten Tapanuli Tengah (Sumatera Utara) tersebut.

Menurut Mualem, Kemendagri telah menjadwalkan pertemuan lanjutan pada 18 Juni 2025, yang akan mempertemukan pihak-pihak terkait untuk menyelesaikan sengketa kewilayahan tersebut. Pemerintah Aceh akan memanfaatkan forum tersebut untuk memaparkan data dan bukti yang dimiliki.

“Insya Allah tanggal 18 Juni nanti akan digelar rapat bersama Kemendagri dan semua pihak terkait. Kami akan hadir dengan bukti-bukti yang sah,” tegas Mualem.

Baca Juga :  Gubernur Mualem Hadiri Pelantikan Anggota DPRA

Selain membahas status kepemilikan pulau, pertemuan juga menyoroti Revisi Undang-Undang Pemerintahan Aceh (UUPA). Dalam forum itu, Gubernur menegaskan bahwa revisi UUPA harus tetap merujuk pada semangat Nota Kesepahaman Helsinki 2005.

“Revisi harus memperkuat, bukan melemahkan kekhususan Aceh,” ujarnya.

Beberapa poin yang diusulkan dalam revisi UUPA antara lain penguatan kewenangan Aceh dalam pengelolaan sumber daya alam, perdagangan internasional, serta kejelasan tentang Dana Otonomi Khusus termasuk persentase dan peruntukannya, tanpa batasan waktu.

Menutup rapat, Gubernur dan seluruh peserta menyatakan komitmen bersama untuk mengawal dua isu strategis tersebut—yakni status kepemilikan empat pulau dan revisi UUPA—secara solid dan terkoordinasi.(**)

Berita Terkait

Tuntaskan Sengketa Pulau, Tiba di Bandara SIM Mualem di Sambut Meriah
SAPA Desak Presiden Copot Mendagri Tito Terkait Pemindahan Empat Pulau Aceh
JK Nilai Kepmen Soal Pulau di Singkil Bertentangan dengan UU
Pelantikan Walikota Sabang Ditunda, Ini Penjelasan Karo Adpim Setda Aceh
Haul ke-15 Hasan Tiro, Mualem Ajak Kader Jaga Kekompakan dan Perdamaian Aceh
Perkuat Otonomi Khusus, Plt Sekda Aceh Hadiri Diskusi Revisi UUPA di Jakarta
Gubernur Mualem Hadiri Pelantikan Anggota DPRA
DPR Aceh Tetapkan Draf UUPA: Delapan Pasal Direvisi, Satu Ditambah Baru
Berita ini 213 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 18 Juni 2025 - 22:03 WIB

Tuntaskan Sengketa Pulau, Tiba di Bandara SIM Mualem di Sambut Meriah

Senin, 16 Juni 2025 - 10:39 WIB

SAPA Desak Presiden Copot Mendagri Tito Terkait Pemindahan Empat Pulau Aceh

Minggu, 15 Juni 2025 - 11:53 WIB

Aceh Tolak Kepmen Soal Kepemilikan 4 Pulau, Mualem: 18 Juni Akan Kami Tunjukkan Bukti

Sabtu, 14 Juni 2025 - 10:17 WIB

JK Nilai Kepmen Soal Pulau di Singkil Bertentangan dengan UU

Selasa, 10 Juni 2025 - 18:53 WIB

Pelantikan Walikota Sabang Ditunda, Ini Penjelasan Karo Adpim Setda Aceh

Berita Terbaru

Pemerintah Aceh menyampaikan Raqan Aceh tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBA TA 2024 dalam rapat paripurna DPRA, yang dibacakan oleh Plt Sekda Aceh, M. Nasir, mewakili Gubernur Aceh H. Muzakir Manaf, Selasa (24/6/2025).

Pemerintahan

Gubernur Sampaikan Nota Keuangan APBA 2024 dalam Paripurna DPR Aceh

Selasa, 24 Jun 2025 - 21:40 WIB