SAPA Desak Presiden Copot Mendagri Tito Terkait Pemindahan Empat Pulau Aceh

- Jurnalis

Senin, 16 Juni 2025 - 10:39 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ketua Serikat Aksi Peduli Aceh (SAPA) Fauzan Adami

Ketua Serikat Aksi Peduli Aceh (SAPA) Fauzan Adami

BERITANANGGROE.com | Serikat Aksi Peduli Aceh (SAPA) mendesak Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto, untuk memberhentikan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian. Desakan ini muncul menyusul keputusan pemindahan empat pulau yang selama ini diklaim sebagai bagian dari Aceh ke wilayah administratif Provinsi Sumatera Utara.

Ketua SAPA, Fauzan Adami, menilai keputusan tersebut melukai semangat perdamaian yang telah dibangun melalui perjanjian MoU Helsinki antara Pemerintah Republik Indonesia dan Gerakan Aceh Merdeka. Ia menyebut pemindahan wilayah ini bukan hanya soal batas administratif, melainkan menyangkut aspek sejarah, identitas, dan rasa keadilan masyarakat Aceh.

Baca Juga :  Pelantikan Walikota Sabang Ditunda, Ini Penjelasan Karo Adpim Setda Aceh

“Ini bukan sekadar soal batas wilayah, tapi menyangkut harga diri, sejarah, dan keadilan bagi rakyat Aceh,” ujar Fauzan dalam keterangan tertulis yang diterima pada Minggu (15/6/2025).

Empat pulau yang dimaksud adalah Pulau Mangkir Gadang, Pulau Mangkir Ketek, Pulau Panjang, dan Pulau Lipan. Pulau-pulau ini, menurut SAPA, secara historis dan administratif selama ini merupakan bagian dari wilayah Aceh.

Fauzan juga mengingatkan bahwa keputusan sepihak seperti ini berpotensi menimbulkan ketegangan sosial di tengah masyarakat. Ia menyatakan, rakyat Aceh telah berupaya menjaga perdamaian pascakonflik, namun kebijakan pemerintah pusat yang dinilai tidak sensitif dapat memicu kekecewaan mendalam.

Baca Juga :  DPR Aceh Tetapkan Draf UUPA: Delapan Pasal Direvisi, Satu Ditambah Baru

“Keputusan yang menyangkut Aceh tidak bisa diambil tanpa melibatkan rakyat Aceh. Jika keadilan tidak ditegakkan, maka kepercayaan terhadap pemerintah pusat akan terus terkikis,” kata Fauzan.

SAPA menilai bahwa Tito Karnavian telah gagal menjalankan peran sebagai pembina otonomi daerah. Keputusan tersebut dianggap bertentangan dengan semangat desentralisasi dan otonomi khusus yang telah diberikan kepada Aceh.

“Kami mendesak Presiden Prabowo mengambil langkah tegas dan mengoreksi kebijakan ini. Jika dibiarkan, keputusan ini berisiko membuka kembali luka masa lalu dan meruntuhkan kepercayaan masyarakat Aceh terhadap pemerintah,” tandasnya (**)

Berita Terkait

Tuntaskan Sengketa Pulau, Tiba di Bandara SIM Mualem di Sambut Meriah
Aceh Tolak Kepmen Soal Kepemilikan 4 Pulau, Mualem: 18 Juni Akan Kami Tunjukkan Bukti
JK Nilai Kepmen Soal Pulau di Singkil Bertentangan dengan UU
Pelantikan Walikota Sabang Ditunda, Ini Penjelasan Karo Adpim Setda Aceh
Haul ke-15 Hasan Tiro, Mualem Ajak Kader Jaga Kekompakan dan Perdamaian Aceh
Perkuat Otonomi Khusus, Plt Sekda Aceh Hadiri Diskusi Revisi UUPA di Jakarta
Gubernur Mualem Hadiri Pelantikan Anggota DPRA
DPR Aceh Tetapkan Draf UUPA: Delapan Pasal Direvisi, Satu Ditambah Baru
Berita ini 20 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 18 Juni 2025 - 22:03 WIB

Tuntaskan Sengketa Pulau, Tiba di Bandara SIM Mualem di Sambut Meriah

Senin, 16 Juni 2025 - 10:39 WIB

SAPA Desak Presiden Copot Mendagri Tito Terkait Pemindahan Empat Pulau Aceh

Minggu, 15 Juni 2025 - 11:53 WIB

Aceh Tolak Kepmen Soal Kepemilikan 4 Pulau, Mualem: 18 Juni Akan Kami Tunjukkan Bukti

Sabtu, 14 Juni 2025 - 10:17 WIB

JK Nilai Kepmen Soal Pulau di Singkil Bertentangan dengan UU

Selasa, 10 Juni 2025 - 18:53 WIB

Pelantikan Walikota Sabang Ditunda, Ini Penjelasan Karo Adpim Setda Aceh

Berita Terbaru

Pemerintah Aceh menyampaikan Raqan Aceh tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBA TA 2024 dalam rapat paripurna DPRA, yang dibacakan oleh Plt Sekda Aceh, M. Nasir, mewakili Gubernur Aceh H. Muzakir Manaf, Selasa (24/6/2025).

Pemerintahan

Gubernur Sampaikan Nota Keuangan APBA 2024 dalam Paripurna DPR Aceh

Selasa, 24 Jun 2025 - 21:40 WIB