Pemerintah Aceh Kembali Gelar Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor

- Jurnalis

Selasa, 11 November 2025 - 22:29 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Gubernur Aceh H.Muzakir Manaf (Mualem)

Gubernur Aceh H.Muzakir Manaf (Mualem)

BERITANANGGROE.com | Pemerintah Aceh kembali memberlakukan program pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) yang dimulai pada Rabu, 12 November 2025. Kebijakan ini ditetapkan melalui Peraturan Gubernur (Pergub) Aceh Nomor 25 Tahun 2025 tentang Pembebasan Pajak atas Kendaraan Bermotor.

Gubernur Aceh, H. Muzakir Manaf (Mualem), mengatakan program ini merupakan bentuk komitmen pemerintah daerah dalam memberikan kemudahan kepada masyarakat untuk memenuhi kewajiban pajaknya.

“Pemutihan pajak ini adalah upaya pemerintah membantu masyarakat agar lebih mudah menunaikan kewajiban pajaknya,” ujar Mualem, Selasa (11/11/2025).

Kepala Badan Pengelolaan Keuangan Aceh (BPKA), Reza Saputra, menegaskan seluruh sarana pelayanan pajak daerah siap melaksanakan kebijakan tersebut.

“Seluruh kanal layanan Samsat telah kami siapkan agar masyarakat bisa dilayani dengan cepat dan mudah,” kata Reza.

Baca Juga :  Wagub, Pangdam IM dan Kapolda Hadiri Sarasehan Kebangsaan di Gedung MPR

“Program pemutihan ini bukan hanya penghapusan pajak dan denda, tetapi juga bagian dari penataan serta akurasi data kendaraan bermotor di Aceh,” tambahnya.

Mengacu pada Pergub Aceh Nomor 25 Tahun 2025, program pemutihan pajak tahun ini meliputi tiga bentuk pembebasan:

Penghapusan 100 persen tunggakan pokok PKB, kecuali untuk masa pajak tahun berjalan bagi kendaraan yang akan dimutasikan keluar Aceh.

Penghapusan 100 persen sanksi administrasi berupa denda, termasuk terhadap kendaraan baru.

Pembebasan pajak progresif, termasuk bagi kendaraan baru yang dikenakan ketentuan progresif.

Baca Juga :  Dorong Pertumbuhan dan Kebijakan Ekonomi Daerah, Gubernur Aceh Lantik Dewan Ekonomi, Ini susunan nama-nama DEA

BPKA mencatat, terdapat sekitar 2,6 juta unit kendaraan terdaftar di Aceh. Namun, baru sekitar 40 persen di antaranya yang aktif membayar pajak.

Kebijakan ini merupakan kelanjutan dari program pemutihan sebelumnya yang berakhir pada Januari 2025.

Layanan Pemutihan

Masyarakat dapat memanfaatkan program ini melalui seluruh Kantor Bersama Samsat dan layanan unggulan lainnya, seperti:

Samsat Keliling, Samsat Drive Thru, Samsat Mal Pelayanan Publik, Samsat Jempol (Jemput Bola), Samsat Gampong.

Pemerintah Aceh mengimbau masyarakat segera memanfaatkan kesempatan ini sebelum masa pemberlakuannya berakhir.

“Semakin cepat diurus, semakin mudah prosesnya. Ini kesempatan untuk memperbarui kepatuhan pajak sekaligus memperbaiki status legalitas kendaraan,” pungkas Reza.(**)

Berita Terkait

Pemerintah Aceh Pastikan Penyaluran Anggaran Penanganan Bencana Sesuai Aturan
Bahas Pemulihan Pascabencana di Sumatera, Wagub Aceh Hadiri Rakor Kemendagri
Satu Tahun Kepemimpinan Mualem–Dek Fadh, Aceh Masuk Delapan Besar Nasional Kinerja Pelayanan Publik
Dukung Pemulihan Pasca Bencana, Gubernur Aceh Terima Bantuan Kemanusiaan dari PMI Nasional
Wagub Fadhlullah Dampingi Mendagri Tinjau Penanganan Pascabencana di Aceh Tamiang dan Bener Meriah
Percepat Pemulihan Pascabencana, Dana TKD Aceh Rp1,7 Triliun Dikembalikan
Jadup Korban Banjir Aceh Rp450 Ribu per Jiwa, Pengungsi Non-Huntara Rp600 Ribu per KK
Pasca Pemulihan Bencana, Wagub Aceh Minta Kemendagri Segera Salurkan Jadup bagi Warga Terdampak
Berita ini 134 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 15 Januari 2026 - 21:48 WIB

Pemerintah Aceh Pastikan Penyaluran Anggaran Penanganan Bencana Sesuai Aturan

Kamis, 15 Januari 2026 - 14:09 WIB

Bahas Pemulihan Pascabencana di Sumatera, Wagub Aceh Hadiri Rakor Kemendagri

Selasa, 13 Januari 2026 - 21:36 WIB

Satu Tahun Kepemimpinan Mualem–Dek Fadh, Aceh Masuk Delapan Besar Nasional Kinerja Pelayanan Publik

Senin, 12 Januari 2026 - 22:43 WIB

Dukung Pemulihan Pasca Bencana, Gubernur Aceh Terima Bantuan Kemanusiaan dari PMI Nasional

Sabtu, 10 Januari 2026 - 22:53 WIB

Percepat Pemulihan Pascabencana, Dana TKD Aceh Rp1,7 Triliun Dikembalikan

Berita Terbaru