Dari Kotor Montenegro, Indonesia Tegaskan Komitmen Transparansi Pajak Internasional

- Jurnalis

Senin, 2 November 2026 - 10:58 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BERITANANGGROE.com | Indonesia memperkuat kerja sama perpajakan internasional melalui penandatanganan Multilateral Competent Authority Agreement on the Exchange of GloBE Information (GIR MCAA).

Kesepakatan ini membuka jalan bagi pertukaran informasi perpajakan secara otomatis antarnegara untuk mendukung penerapan Pajak Minimum Global (Global Minimum Tax/GMT).

Direktur Jenderal Pajak menandatangani deklarasi GIR MCAA dalam Competent Authorities Conference ke-13 yang diselenggarakan di Kotor, Montenegro, pada 27–29 Oktober 2026. Melalui penandatanganan ini, Indonesia menjadi penandatangan ke-41 GIR MCAA, berdasarkan daftar OECD per 1 Oktober 2026.

Keikutsertaan Indonesia memperkuat akses terhadap informasi perpajakan grup perusahaan multinasional yang diperlukan untuk mengawasi kepatuhan terhadap ketentuan Pajak Minimum Global. Pertukaran informasi secara otomatis dijadwalkan mulai 2027.

Selain memperkuat pertukaran informasi, Indonesia juga mendorong perluasan kerja sama bantuan penagihan pajak lintas negara untuk menghadapi tantangan perpajakan di tengah meningkatnya mobilitas modal dan aset internasional.

GIR merupakan laporan standar yang memuat informasi mengenai grup perusahaan multinasional dan penerapan ketentuan Global Anti-Base Erosion (GloBE) di setiap yurisdiksi tempat grup tersebut beroperasi.

Baca Juga :  PT PEMA Teken MoU Pertanian dengan China, Dorong Kerja Sama Internasional

Informasi ini diperlukan untuk memastikan penghitungan dan pemenuhan Pajak Minimum Global bagi grup perusahaan multinasional dengan peredaran bruto konsolidasi tahunan sekurang-kurangnya 750 juta euro.

Melalui mekanisme Automatic Exchange of Information (AEOI), otoritas pajak dapat memperoleh informasi GIR yang relevan dari yurisdiksi mitra. Mekanisme ini juga memberikan kemudahan bagi Wajib Pajak dengan pelaporan terpusat (central filing), sehingga mengurangi kebutuhan pelaporan berulang.

Seluruh informasi yang dipertukarkan wajib dijaga kerahasiaannya dan digunakan sesuai dengan Konvensi tentang Bantuan Administratif Bersama di Bidang Perpajakan (MAAC). Kesepakatan ini disusun berdasarkan Pasal 6 MAAC yang telah diratifikasi Indonesia dan menjadi instrumen untuk mendukung penerapan ketentuan GloBE, sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 136 Tahun 2024.

Dalam konferensi yang sama, Dirjen Pajak menjadi pembicara utama dalam sesi khusus bantuan penagihan pajak lintas negara.

Meningkatnya mobilitas modal dan aset lintas negara menuntut kerja sama yang lebih erat antarnegara. Tanpa dukungan lintas yurisdiksi, penagihan kewajiban pajak dapat menghadapi kendala ketika aset atau pihak yang bertanggung jawab berada di luar wilayah kewenangan otoritas pajak.

Baca Juga :  10 Siswa SMPN 4 Peunayong Mual-Mual Usai Santap Ini , RS Kesdam Observasi 24 Jam

Dalam forum tersebut, Indonesia mengajak yurisdiksi mitra yang masih memiliki reservasi terhadap ketentuan bantuan penagihan pajak dalam MAAC untuk mempertimbangkan pencabutan reservasi.

Komitmen Indonesia diwujudkan melalui Peraturan Presiden Nomor 56 Tahun 2024 yang membatasi reservasi terhadap bantuan penagihan pajak pada jenis pajak tertentu, serta Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan.

Competent Authorities Conference ke-13 diselenggarakan oleh Global Forum on Transparency and Exchange of Information for Tax Purposes bersama otoritas pajak Montenegro. Konferensi tiga hari ini diikuti perwakilan dari 90 yurisdiksi dunia, termasuk Inggris, Amerika Serikat, Prancis, Jepang, dan Korea.

Forum menekankan bahwa keberhasilan pertukaran informasi tidak cukup diukur dari jumlah informasi yang dipertukarkan, tetapi juga dari sejauh mana informasi tersebut dimanfaatkan dan memberikan dampak nyata bagi administrasi perpajakan.

Partisipasi aktif Indonesia menegaskan komitmen untuk memperkuat jejaring kerja sama dengan otoritas pajak dunia demi sistem perpajakan internasional yang lebih transparan, adil, dan efektif

Berita Terkait

Buka Pengembangan Industri, Mualem Paparkan Peluang Investasi kepada Investor Timur Tengah
PT PEMA Teken MoU Pertanian dengan China, Dorong Kerja Sama Internasional
Bangun Industri Unggas, Gubernur Aceh Kunjungi Peternakan Telur Terbesar di Henan, Tiongkok
Wagub Aceh Terima Kunjungan DPSMAI Bahas Peluang Investasi Malaysia di Aceh
Jalin Hubungan Diplomatik, Wakil Gubernur Aceh Terima Kunjungan Delegasi Kedubes Selandia Baru
Wali Nanggroe Aceh Apresiasi Presiden Rusia atas Kesempatan Partisipasi di Eastern Economic Forum
Wagub Aceh Hadiri Pembagian Dana Wakaf Habib Bugak di Mekkah
Jamaah Haji Meningkat, Gubernur Aceh Minta Pemerintah Pusat Tambah Kuota
Berita ini 3 kali dibaca
Tag :

Berita Terkait

Senin, 2 November 2026 - 10:58 WIB

Dari Kotor Montenegro, Indonesia Tegaskan Komitmen Transparansi Pajak Internasional

Jumat, 17 Oktober 2025 - 13:43 WIB

Buka Pengembangan Industri, Mualem Paparkan Peluang Investasi kepada Investor Timur Tengah

Rabu, 15 Oktober 2025 - 12:28 WIB

PT PEMA Teken MoU Pertanian dengan China, Dorong Kerja Sama Internasional

Rabu, 15 Oktober 2025 - 10:23 WIB

Bangun Industri Unggas, Gubernur Aceh Kunjungi Peternakan Telur Terbesar di Henan, Tiongkok

Senin, 6 Oktober 2025 - 21:08 WIB

Wagub Aceh Terima Kunjungan DPSMAI Bahas Peluang Investasi Malaysia di Aceh

Berita Terbaru