Aceh Tolak Kepmen Soal Kepemilikan 4 Pulau, Mualem: 18 Juni Akan Kami Tunjukkan Bukti

- Jurnalis

Minggu, 15 Juni 2025 - 11:53 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Gubernur Aceh, Muzakir Manaf, saat menggelar rapat bersama FORBES DPR/DPD-RI asal Aceh dalam rangka membahas isu strategis terkait sengketa empat pulau perbatasan Aceh–Sumut, revisi Undang-Undang Pemerintahan Aceh (UUPA) di Meuligoe Gubernur, Banda Aceh, Jum'at (13/6/2025) malam.

Gubernur Aceh, Muzakir Manaf, saat menggelar rapat bersama FORBES DPR/DPD-RI asal Aceh dalam rangka membahas isu strategis terkait sengketa empat pulau perbatasan Aceh–Sumut, revisi Undang-Undang Pemerintahan Aceh (UUPA) di Meuligoe Gubernur, Banda Aceh, Jum'at (13/6/2025) malam.

BERITANANGGROE.com | Pemerintah Aceh secara tegas menolak keputusan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) terkait penetapan empat pulau—Panjang, Lipan, Mangkir Kecil, dan Mangkir Besar—sebagai bagian dari wilayah Provinsi Sumatera Utara.

Penegasan ini disampaikan Gubernur Aceh, Muzakir Manaf (Mualem), dalam rapat khusus yang digelar Jumat malam, 13 Juni 2025, di Banda Aceh. Rapat tersebut melibatkan anggota Forum Bersama (Forbes) DPR RI dan DPD RI asal Aceh, pimpinan dan anggota DPRA, ketua fraksi dan partai politik lokal, Plt. Sekda Aceh, kepala SKPA dan biro, rektor perguruan tinggi, serta sejumlah ulama.

“Pemerintah Aceh menolak keras penetapan sepihak dari Kemendagri terkait status empat pulau yang diklaim sebagai bagian dari Sumatera Utara. Secara historis, hukum, dan teknis, keempat pulau itu merupakan bagian dari wilayah Aceh,” kata Mualem di hadapan peserta rapat.

Baca Juga :  Revisi UUPA Harus Perkuat Kewenangan Aceh

Ia menyebutkan, Pemerintah Aceh telah menyiapkan berbagai dokumen dan bukti pendukung yang menunjukkan keabsahan klaim wilayah atas keempat pulau yang berada di perbatasan Kabupaten Aceh Singkil (Aceh) dan Kabupaten Tapanuli Tengah (Sumatera Utara) tersebut.

Menurut Mualem, Kemendagri telah menjadwalkan pertemuan lanjutan pada 18 Juni 2025, yang akan mempertemukan pihak-pihak terkait untuk menyelesaikan sengketa kewilayahan tersebut. Pemerintah Aceh akan memanfaatkan forum tersebut untuk memaparkan data dan bukti yang dimiliki.

“Insya Allah tanggal 18 Juni nanti akan digelar rapat bersama Kemendagri dan semua pihak terkait. Kami akan hadir dengan bukti-bukti yang sah,” tegas Mualem.

Baca Juga :  Pelantikan Walikota Sabang Ditunda, Ini Penjelasan Karo Adpim Setda Aceh

Selain membahas status kepemilikan pulau, pertemuan juga menyoroti Revisi Undang-Undang Pemerintahan Aceh (UUPA). Dalam forum itu, Gubernur menegaskan bahwa revisi UUPA harus tetap merujuk pada semangat Nota Kesepahaman Helsinki 2005.

“Revisi harus memperkuat, bukan melemahkan kekhususan Aceh,” ujarnya.

Beberapa poin yang diusulkan dalam revisi UUPA antara lain penguatan kewenangan Aceh dalam pengelolaan sumber daya alam, perdagangan internasional, serta kejelasan tentang Dana Otonomi Khusus termasuk persentase dan peruntukannya, tanpa batasan waktu.

Menutup rapat, Gubernur dan seluruh peserta menyatakan komitmen bersama untuk mengawal dua isu strategis tersebut—yakni status kepemilikan empat pulau dan revisi UUPA—secara solid dan terkoordinasi.(**)

Berita Terkait

Hibah Parpol di Aceh Naik Rp29,34 Miliar, SAPA Kritik: Lebih Baik untuk Ekonomi Rakyat
Bahas Revisi UUPA, Mualem Minta Sesuai MoU Helsinki
Revisi UUPA Harus Perkuat Kewenangan Aceh
Wagub Aceh Dukung Aceh Jadi Tuan Rumah Peringatan Hari HAM Sedunia 2025
20 Tahun Damai Aceh: Mualem Sebut Terpanjang di Dunia, Tapi Baru 30% Janji Terpenuhi
Sambut 20 Tahun Damai Aceh, Gubernur Mualem Buka Diskusi Internasional
Rawat Perdamaian, Yusuf Kalla Minta Masyarakat Aceh Isi dengan Pembangunan
Polemik Tanah Blang Padang, Rayuan Sukma Ungkap Catatan Historis
Berita ini 215 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 16 September 2025 - 11:10 WIB

Hibah Parpol di Aceh Naik Rp29,34 Miliar, SAPA Kritik: Lebih Baik untuk Ekonomi Rakyat

Selasa, 16 September 2025 - 10:36 WIB

Bahas Revisi UUPA, Mualem Minta Sesuai MoU Helsinki

Kamis, 11 September 2025 - 22:13 WIB

Revisi UUPA Harus Perkuat Kewenangan Aceh

Jumat, 29 Agustus 2025 - 18:13 WIB

Wagub Aceh Dukung Aceh Jadi Tuan Rumah Peringatan Hari HAM Sedunia 2025

Jumat, 15 Agustus 2025 - 15:30 WIB

20 Tahun Damai Aceh: Mualem Sebut Terpanjang di Dunia, Tapi Baru 30% Janji Terpenuhi

Berita Terbaru