Perkuat Otonomi Khusus, Plt Sekda Aceh Hadiri Diskusi Revisi UUPA di Jakarta

- Jurnalis

Jumat, 23 Mei 2025 - 09:28 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Plt. Sekda Aceh, M. Nasir, S.IP, MPA, menghadiri Diskusi Strategis membahas Draf Rancangan Revisi Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh (UUPA) yang di inisiasi oleh Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) bersama Forum Bersama (Forbes) DPR/DPD-RI asal Aceh di Aula Badan Penghubung Pemerintah Aceh (BPPA), Jakarta, Kamis (22/5/2025).

Plt. Sekda Aceh, M. Nasir, S.IP, MPA, menghadiri Diskusi Strategis membahas Draf Rancangan Revisi Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh (UUPA) yang di inisiasi oleh Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) bersama Forum Bersama (Forbes) DPR/DPD-RI asal Aceh di Aula Badan Penghubung Pemerintah Aceh (BPPA), Jakarta, Kamis (22/5/2025).

BERITANANGGROE.com | Pelaksana Tugas Sekretaris Daerah Aceh M Nasir, menghadiri diskusi strategis membahas draf Rancangan Revisi Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh (UUPA), yang digelar di Aula Badan Penghubung Pemerintah Aceh (BPPA), Cikini, Jakarta, Kamis (22/5/2025).

Kegiatan ini diinisiasi oleh Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) bersama Forum Bersama (Forbes) DPR/DPD RI asal Aceh.

Dalam forum tersebut, M Nasir tidak memberikan sambutan resmi, namun mengikuti secara langsung berbagai masukan dan dinamika pembahasan alot terkait arah dan substansi revisi UUPA.

Kehadirannya mencerminkan komitmen Pemerintah Aceh untuk memastikan pelaksanaan otonomi khusus berjalan sesuai semangat damai Helsinki

Draft revisi UUPA yang dibahas mencakup perubahan terhadap delapan pasal dan penambahan satu pasal baru, menjadikan total pasal dalam UUPA menjadi 274.

Fokus utama revisi ini adalah penguatan kewenangan Pemerintah Aceh serta peningkatan kapasitas fiskal melalui dukungan anggaran yang berkelanjutan dari Pemerintah Pusat.

Baca Juga :  Buka City Expo APEKSI, Pemerintah Aceh Dorong Investasi dan Hilirisasi Industri

Wakil Ketua DPRA, Ali Basrah, menyampaikan bahwa penyusunan draf telah melibatkan akademisi, praktisi hukum, masyarakat sipil, dan partai politik lokal.

“Revisi ini adalah bagian dari tanggung jawab kita bersama untuk memperjelas posisi Aceh dalam sistem ketatanegaraan nasional,” ujarnya.

Sambutan dari Forbes DPR/DPD RI asal Aceh disampaikan oleh Sekretaris Forbes, Azhari Cage. Ia menyoroti pentingnya agar revisi UUPA masuk ke dalam prioritas Program Legislasi Nasional (Prolegnas) tahun 2026.

“UUPA sudah masuk dalam Prolegnas jangka menengah 2024–2029, tetapi belum menjadi prioritas tahun 2025.

Jika tidak kita dorong untuk menjadi prioritas 2026, maka revisi ini bisa tertunda dan berisiko besar bagi masa depan dana otonomi khusus Aceh,” tegas Azhari.

Baca Juga :  JK Nilai Kepmen Soal Pulau di Singkil Bertentangan dengan UU

Ia menjelaskan bahwa dana otonomi khusus sebesar 1 persen dari APBN hanya dihitung sampai 2027. Tanpa revisi UUPA, peluang untuk memperjuangkan kelanjutan dana tersebut bisa hilang.

“Kami sudah melobi langsung Ketua Baleg DPR RI, dan berhasil memasukkan UUPA ke dalam Prolegnas. Tapi ini butuh kerja kolektif semua pihak,” tambahnya.

Forbes juga telah menyatakan kesiapan untuk duduk bersama Pemerintah Aceh dan Gubernur Aceh guna menyelaraskan pandangan mengenai kekhususan Aceh dan nilai-nilai tradisi yang diatur dalam UUPA.

Diskusi ditutup dengan komitmen bersama untuk terus mengawal revisi ini secara kolaboratif antara DPRA, Pemerintah Aceh, Forbes, serta elemen masyarakat dan akademisi, sebagai bentuk ikhtiar bersama memperkuat otonomi khusus Aceh yang berkeadilan dan konstitusional.(**)

Berita Terkait

Ketua DPRA Minta KPK Perkuat Pendampingan dan Pencegahan Korupsi di Aceh
Dinilai Batasi Akses Layanan Kesehatan, DPRA Desak Pergub JKA Dicabut
Besok, Tgk M. Nizar Dilantik sebagai Anggota DPRA dari PAS Aceh
Pendidikan Politik dan Kaderisasi PAS Aceh Berakhir, Penutupan Kegiatan di Kota Sabang
Hibah Parpol di Aceh Naik Rp29,34 Miliar, SAPA Kritik: Lebih Baik untuk Ekonomi Rakyat
Bahas Revisi UUPA, Mualem Minta Sesuai MoU Helsinki
Revisi UUPA Harus Perkuat Kewenangan Aceh
Wagub Aceh Dukung Aceh Jadi Tuan Rumah Peringatan Hari HAM Sedunia 2025
Berita ini 40 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 20 Mei 2026 - 11:51 WIB

Ketua DPRA Minta KPK Perkuat Pendampingan dan Pencegahan Korupsi di Aceh

Selasa, 28 April 2026 - 20:27 WIB

Dinilai Batasi Akses Layanan Kesehatan, DPRA Desak Pergub JKA Dicabut

Selasa, 10 Maret 2026 - 19:59 WIB

Besok, Tgk M. Nizar Dilantik sebagai Anggota DPRA dari PAS Aceh

Rabu, 19 November 2025 - 00:06 WIB

Pendidikan Politik dan Kaderisasi PAS Aceh Berakhir, Penutupan Kegiatan di Kota Sabang

Selasa, 16 September 2025 - 11:10 WIB

Hibah Parpol di Aceh Naik Rp29,34 Miliar, SAPA Kritik: Lebih Baik untuk Ekonomi Rakyat

Berita Terbaru

Berita Nanggroe

DPRK Banda Aceh Gelar Rapat RDPU , Ini Yang Dibahas

Rabu, 20 Mei 2026 - 14:43 WIB