BERITANANGGROE.com | Pemerintah Aceh kembali meraih opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) atas Laporan Keuangan Pemerintah Aceh Tahun Anggaran 2025. Capaian ini menjadi opini WTP ke-11 yang diraih secara berturut-turut.
Dokumen Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) tersebut diserahkan langsung oleh Staf Ahli Bidang Manajemen Risiko BPK RI, Hery Subowo, kepada Gubernur Aceh Muzakir Manaf dalam Sidang Paripurna DPR Aceh, Senin (22/6/2026).
Sidang tersebut turut dihadiri jajaran pimpinan dan anggota dewan, Sekretaris Daerah Aceh Muhammad Nasir, serta para Kepala Satuan Kerja Perangkat Aceh (SKPA).
Gubernur Aceh Muzakir Manaf menyampaikan rasa syukur atas capaian tersebut. Ia menilai hasil ini merupakan buah kerja keras seluruh jajaran dalam mewujudkan tata kelola keuangan yang transparan dan akuntabel.
“Alhamdulillah, BPK RI kembali memberikan opini WTP terhadap Laporan Keuangan Pemerintah Aceh Tahun Anggaran 2025. Ini merupakan capaian ke-11 secara berturut-turut,” kata gubernur yang akrab disapa Mualem ini.
Mualem berharap capaian ini dapat menjadi motivasi untuk terus meningkatkan kualitas pengelolaan anggaran di masa mendatang. Ia juga menegaskan komitmen Pemerintah Aceh untuk segera menindaklanjuti seluruh rekomendasi dari BPK RI sesuai ketentuan yang berlaku.
“Kami akan menindaklanjuti rekomendasi BPK RI sesuai batas waktu yang ditentukan. Kami juga berharap BPK RI terus memberikan bimbingan agar tindak lanjut yang dilakukan tepat sasaran dan tidak menimbulkan implikasi merugikan,” tambahnya.
Sementara itu, Staf Ahli Bidang Manajemen Risiko BPK RI, Hery Subowo, menjelaskan bahwa opini WTP merupakan pernyataan profesional pemeriksa mengenai kewajaran penyajian laporan keuangan. Namun, ia mengingatkan bahwa opini ini bukan jaminan mutlak laporan keuangan bebas dari potensi fraud atau kecurangan.
Pemeriksaan sendiri dilakukan berdasarkan kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan, efektivitas sistem pengendalian internal, penerapan Standar Akuntansi Pemerintahan, serta kecukupan pengungkapan informasi.
“Berdasarkan pemeriksaan yang telah dilakukan, termasuk implementasi rencana aksi tindak lanjut oleh Pemerintah Aceh, maka BPK memberikan opini Wajar Tanpa Pengecualian atas Laporan Keuangan Pemerintah Aceh Tahun 2025,” ujar Hery.
Di akhir penyerahan, BPK RI mengapresiasi kerja sama Pemerintah Aceh selama proses pemeriksaan. BPK berharap hasil ini dapat mendorong peningkatan kualitas pertanggungjawaban APBD serta memperkuat tata kelola program pembangunan, termasuk yang bersumber dari Dana Otonomi Khusus Aceh.(**)












