Larang Pungli dalam Penerimaan Murid Baru, Gubernur Aceh Keluarkan Surat Edaran

- Jurnalis

Selasa, 24 Juni 2025 - 18:49 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Gubernur Aceh H.Muzakir Manaf

Gubernur Aceh H.Muzakir Manaf

BERITANANGGROE.com | Gubernur Aceh, H. Muzakir Manaf, secara tegas melarang praktik pungutan liar (pungli) dalam proses penerimaan peserta didik baru (PPDB) tahun ajaran 2025/2026 di seluruh SMA, SMK, dan SLB di Aceh.

Larangan tersebut dituangkan dalam Surat Edaran Gubernur Aceh Nomor 400.3.1/7031 tertanggal 12 Juni 2025 tentang Larangan Gratifikasi dan Pungutan Liar pada Sistem Penerimaan Murid Baru.

Dalam edaran tersebut, Gubernur Muzakir Manaf menegaskan bahwa larangan pungli ini sesuai dengan ketentuan Pasal 33 ayat (3) huruf f Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 3 Tahun 2025 tentang Sistem Penerimaan Murid Baru. Ia menekankan agar pelaksanaan PPDB dilakukan secara objektif, transparan, dan akuntabel sesuai ketentuan perundang-undangan.

Baca Juga :  Wagub Fadhlullah Hadiri Peringatan Maulid Nabi di Polda Aceh

“Kepala sekolah, panitia PPDB, serta seluruh tenaga kependidikan dilarang menerima gratifikasi atau melakukan pungutan dalam bentuk apa pun dari calon siswa maupun wali murid,” ujar Gubernur yang akrab disapa Mualem tersebut.

Menindaklanjuti edaran itu, Kepala Dinas Pendidikan Aceh menginstruksikan para kepala cabang dinas pendidikan kabupaten/kota dan pengawas pembina untuk melakukan pendampingan, pemantauan, serta penindakan terhadap dugaan pelanggaran di satuan pendidikan masing-masing. Jika ditemukan pelanggaran, sanksi akan diberikan sesuai peraturan yang berlaku.

Baca Juga :  Mualem Tegaskan Komitmen Perjuangkan Otsus Permanen dan Status Blang Padang

Menariknya, ini merupakan pertama kalinya Dinas Pendidikan Aceh secara terbuka menyatakan akan memberikan sanksi terhadap pelaku pelanggaran dalam proses PPDB. Sebelumnya, setiap laporan terkait pungli yang mencuat ke publik hanya ditanggapi dengan permintaan pelapor untuk melapor, tanpa ada tindakan nyata dari pihak berwenang.(**)

Berita Terkait

Kunjungi Dayah Abu Paya Pasi, Wagub Fadhlullah Tegaskan Peran Strategis Ulama Mendidik Generasi Aceh
Bangun Infrastruktur Pendidikan Islam, Pemerintah Aceh Teken Perjanjian Swakelola dengan 102 Dayah
Salurkan Bantuan ke Dayah Rahmatul Huda, Ini Harapan Plt Kadis Pendidikan Dayah Aceh
Sambut Kunjungan Aceh Hijau, DPDA Dukung Peluncuran Program Pemulihan Pascabencana
Hadapi Ekonomi Moderen, Disdik Dayah Aceh Siapkan 4 Program Prioritas bagi Santri
Peringatan Gema Muharram: Muhsin Motivasi Santri Aceh Jadi Generasi Unggul Berakhlak
Jadikan Aplikasi Alat Ukur Pengabdian, Dinas Pendidikan Dayah Aceh Gelar Pelatihan e-Kinerja untuk 221 PPPK
Terima Audiensi Banleg DPRK Pijay, Dinas Dayah Aceh Beri Masukan Strategis untuk Qanun Dayah Pidie Jaya
Berita ini 63 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 22 Juli 2026 - 12:25 WIB

Kunjungi Dayah Abu Paya Pasi, Wagub Fadhlullah Tegaskan Peran Strategis Ulama Mendidik Generasi Aceh

Kamis, 9 Juli 2026 - 14:05 WIB

Bangun Infrastruktur Pendidikan Islam, Pemerintah Aceh Teken Perjanjian Swakelola dengan 102 Dayah

Minggu, 5 Juli 2026 - 11:20 WIB

Salurkan Bantuan ke Dayah Rahmatul Huda, Ini Harapan Plt Kadis Pendidikan Dayah Aceh

Selasa, 23 Juni 2026 - 21:08 WIB

Sambut Kunjungan Aceh Hijau, DPDA Dukung Peluncuran Program Pemulihan Pascabencana

Minggu, 21 Juni 2026 - 15:47 WIB

Hadapi Ekonomi Moderen, Disdik Dayah Aceh Siapkan 4 Program Prioritas bagi Santri

Berita Terbaru