BERITANANGGROE .Com | Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Aceh menyerahkan seorang tersangka tindak pidana perpajakan ke Kejaksaan Tinggi Aceh, Senin 11/8/2026. Berkas dan tersangka selanjutnya dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Aceh Besar untuk proses hukum lebih lanjut.
Tersangka berinisial MH Bin H.R* selaku pengurus PT. *BMP* diduga sengaja tidak menyetorkan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) yang telah dipungut dari lawan transaksi melalui faktur pajak yang diterbitkan.
Selain itu, tersangka juga diduga sengaja tidak menyampaikan Surat Pemberitahuan Masa PPN pada periode Agustus 2019 sampai September 2019 dan Januari 2020 sampai Desember 2020.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 39 ayat (1) huruf c dan huruf i UU Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah terakhir dengan UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Perpu Cipta Kerja menjadi Undang-Undang, jo Pasal 126 ayat (1) KUHP, jo UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Ancaman pidananya penjara paling lama *6 tahun* dan/atau denda paling banyak 4 kali jumlah pajak yang tidak atau kurang dibayar.
Penyerahan tersangka merupakan wujud sinergi dan koordinasi antara Kanwil DJP Aceh, Polda Aceh, Kejaksaan Tinggi Aceh, dan Kejaksaan Negeri Aceh Besar.“Kantor Wilayah DJP Aceh akan bersikap tegas dan terus melakukan penegakan hukum atas tindak pidana di bidang perpajakan,” tegas Kanwil DJP Aceh.












