Bukan Pajak Baru, DJP: Pajak Marketplace Hanya Pindah Cara Pungut

- Jurnalis

Jumat, 2 Oktober 2026 - 14:55 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BERITANANGGRROE.com |Direktorat Jenderal Pajak (DJP) resmi menerapkan mekanisme baru pemungutan pajak bagi pedagang online di marketplace. Aturannya tertuang dalam *PMK Nomor 37 Tahun 2025*.

Dalam aturan tersebut, pemungutan *PPh Pasal 22, PPN, dan PPnBM* dilakukan langsung melalui sistem transaksi di marketplace seperti Shopee, Tokopedia, TikTok Shop, Lazada, dan Blibli.

Artinya, pajak dipungut otomatis saat transaksi terjadi. Pedagang tidak perlu lagi hitung dan setor manual. Administrasi jadi lebih sederhana, tertib, dan pasti.

Namun jangan panik. DJP menegaskan ini *BUKAN PAJAK BARU*. Hanya perubahan mekanisme pemungutan saja.

Baca Juga :  Petani Miskin Asal Aceh Tengah Perjuangkan Keadilan atas Kasus Penganiayaan Anak di Pesantren Bogor

“Yang perlu dipahami oleh masyarakat adalah bahwa mekanisme ini tidak menciptakan pajak baru. DJP bersama para penyelenggara marketplace berupaya agar proses pemungutan dapat berjalan sederhana, tertib, dan memberikan kepastian bagi pedagang,” tegas Dirjen Pajak Bimo.

Wajib Pajak orang pribadi dengan omzet sampai *Rp500 juta dalam setahun* tidak akan dipungut PPh Pasal 22 oleh marketplace, asalkan sudah menyampaikan surat pernyataan sesuai ketentuan.

Syaratnya, pedagang harus memastikan data perpajakan seperti NIK-NPWP sudah lengkap dan sesuai di akun marketplace masing-masing. Dokumen bisa diunggah melalui fitur yang sudah disediakan marketplace.

Baca Juga :  HUT ke-53 Bank Aceh: Momentum Memperkuat Amanah, Menumbuhkan Keberkahan Bagi Aceh

PPh 22 yang sudah dipungut marketplace nantinya bisa menjadi kredit pajak di tahun berjalan atau sebagai pelunasan PPh Final.

DJP mengimbau semua pedagang untuk tidak khawatir dan segera melengkapi data.

“Kami mengimbau para pedagang untuk tidak khawatir dan memastikan terlebih dahulu agar data serta dokumen perpajakannya sesuai dengan ketentuan,” pungkas Bimo.

Info lengkap PMK 37/2025 bisa diakses di *pajak.go.id*.

Berita Terkait

PMK 49/2026 Berlaku, Transaksi Digital Luar Negeri Resmi Kena PPN Lewat Sistem SPP-TDLN
Lantik 11 Pejabat Baru, Prabowo Angkat Djamari Chaniago jadi Menko Polkam dan Erick Jabat Menpora
Soal Tanah Wakaf Blang Padang, MUI Pusat Keluarkan Rekomendasi untuk Masjid Raya Baiturrahman
Petani Miskin Asal Aceh Tengah Perjuangkan Keadilan atas Kasus Penganiayaan Anak di Pesantren Bogor
Yudi Triadi, S.H., M.H. Dilantik Jadi Kajati Aceh
Pemerintah Tetapkan Hari Raya Idulfitri 1446 H, Senin 31 Maret 2025
Perjuangkan Dana Otsus, Wagub Fadhlullah Bahas Bersama Forbes DPD/DPR-RI di Jakarta
Berita ini 8 kali dibaca
Tag :

Berita Terkait

Jumat, 2 Oktober 2026 - 14:55 WIB

Bukan Pajak Baru, DJP: Pajak Marketplace Hanya Pindah Cara Pungut

Jumat, 2 Oktober 2026 - 14:45 WIB

PMK 49/2026 Berlaku, Transaksi Digital Luar Negeri Resmi Kena PPN Lewat Sistem SPP-TDLN

Kamis, 18 September 2025 - 10:52 WIB

Lantik 11 Pejabat Baru, Prabowo Angkat Djamari Chaniago jadi Menko Polkam dan Erick Jabat Menpora

Sabtu, 23 Agustus 2025 - 14:27 WIB

Soal Tanah Wakaf Blang Padang, MUI Pusat Keluarkan Rekomendasi untuk Masjid Raya Baiturrahman

Kamis, 21 Agustus 2025 - 21:19 WIB

Petani Miskin Asal Aceh Tengah Perjuangkan Keadilan atas Kasus Penganiayaan Anak di Pesantren Bogor

Berita Terbaru