Lembaga Wali Nanggroe Dorong Penguatan Konservasi Berbasis Adat untuk Menjaga Hutan Aceh

- Jurnalis

Kamis, 24 September 2026 - 10:15 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BERITANANGGROE.com | Lembaga Wali Nanggroe Aceh mendorong penguatan konservasi berbasis adat sebagai salah satu pendekatan untuk menjaga kelestarian hutan, lingkungan, dan keseimbangan alam di Aceh.

Dorongan tersebut mengemuka dalam Dialog Pemangku Kepentingan dan Uji Publik Peraturan Wali Nanggroe (Perwal) tentang Konservasi Berbasis Adat yang digelar di Aula Sekretariat Lembaga Wali Nanggroe, Rabu (23/9/2026).

Kegiatan tersebut diikuti sekitar 70 peserta dari unsur Pemerintah Aceh, pemangku adat, imuem mukim, akademisi, lembaga masyarakat, mitra konservasi, serta sejumlah pemangku kepentingan lainnya.

Kabag Humas dan Kerja Sama Wali Nanggroe, Zulfikar Idris, mengatakan forum tersebut merupakan bagian dari proses penyusunan Perwal yang diharapkan dapat memperkuat tata kelola konservasi melalui pendekatan adat di Aceh.

“Forum ini menjadi bagian dari proses penyusunan Peraturan Wali Nanggroe (Perwal) yang diharapkan mampu memperkuat tata kelola konservasi melalui pendekatan adat di Aceh,” kata Zulfikar.

Dalam sesi pembukaan, Tuha Lapan Wali Nanggroe, Abdul Malik Musa, mengatakan Aceh memiliki kekayaan sistem hukum yang mencakup hukum negara, hukum Islam, dan hukum adat. Menurut dia, hukum adat memiliki ruang dalam sistem hukum Indonesia sehingga perlu diperkuat dalam kehidupan masyarakat Aceh.

Ia menilai penguatan kelembagaan adat, struktur, wilayah, dan dukungan anggaran menjadi hal penting agar hukum adat dapat berjalan efektif. Pengelolaan hutan adat, kata dia, juga perlu melibatkan mukim sebagai bagian penting dalam tata kelola wilayah dan sumber daya alam.

Sementara itu, Asisten II Pemerintah Aceh, T. Robby Irza, mengatakan penyusunan Perwal tentang konservasi berbasis adat tidak hanya diarahkan untuk menjaga hutan dan lingkungan, tetapi juga harus berdampak terhadap keberlangsungan ekonomi masyarakat.

“Konservasi merupakan tanggung jawab bersama. Pemerintah memiliki regulasi, tetapi masyarakat menjadi bagian penting dalam pelaksanaannya,” ujarnya.

Baca Juga :  Anggota Satgas PPA Punyai Beragam SDM dan Siap Bantu Safrizal untuk Rehab Rekon Banjir Longsor Aceh

Ia juga menyoroti pentingnya penanganan konflik manusia dengan satwa liar, termasuk gajah dan harimau, melalui pendekatan preventif dengan melibatkan masyarakat dan mitra konservasi.

Katibul Wali, Abdullah Hasbullah, saat membacakan sambutan Wali Nanggroe, menyampaikan bahwa adat bagi masyarakat Aceh bukan sekadar seperangkat aturan, tetapi juga tata nilai yang mengatur hubungan manusia dengan wilayah serta tanggung jawab menjaga keseimbangan alam.

Menurut dia, konservasi berbasis adat perlu dipandang sebagai tanggung jawab bersama dan bukan semata-mata urusan pemerintah. Pengelolaan sumber daya alam, perlindungan masyarakat, dan kelestarian lingkungan harus dilakukan dengan melibatkan masyarakat di tingkat tapak.

“Uji publik ini bukan hanya memenuhi tahapan penyusunan Perwal, tetapi lahir dari proses diskusi dengan menghimpun pandangan imuem mukim, akademisi, pemerintah, mitra konservasi, dan seluruh peserta,” katanya.

Dalam sesi diskusi yang difasilitasi Dr. Budi Arianto, S.Pd., M.Pd., peserta menekankan tiga aspek penting dalam penguatan hukum adat, yakni struktur, wilayah, dan anggaran.

Perwakilan BKSDA Aceh, Ujang Wisma Barata, menyampaikan perlunya mengubah pendekatan penanganan konflik satwa dari responsif menjadi preventif. Menurut dia, konflik satwa terjadi di sejumlah kabupaten/kota di Aceh sehingga penanganannya perlu memperhatikan kondisi hulu, terutama kerusakan habitat.

Ia menilai pengelolaan hutan desa, hutan adat, dan wilayah lainnya dengan mengedepankan konservasi berbasis adat dapat memperkuat praktik konservasi di lapangan.

Dari unsur DLHK Aceh, M. Daud, mengatakan Aceh memiliki kawasan hutan yang luas dan menghadapi berbagai tantangan, termasuk pembukaan lahan serta aktivitas pertambangan ilegal. Karena itu, dukungan terhadap konservasi berbasis adat di tingkat tapak dinilai penting.

Ketua MAA, Prof. Yusri Yusuf, menyoroti pentingnya menghidupkan kembali kearifan lokal dalam menjaga sumber air dan kawasan hutan. Ia juga menyampaikan gagasan penguatan peran panglima uteun dengan tetap membangun koordinasi dengan institusi pemerintah terkait.

Baca Juga :  Serukan Penyelesaian, Wali Nanggroe Tegaskan Blang Padang Bukan Sekadar Aset, Ada Sejarah dan Amanah di Baliknya

Sementara itu, perwakilan WCS, Dwi Adhari Nugraha, mengatakan konservasi berbasis adat perlu dipahami secara lebih luas, tidak hanya mencakup kawasan daratan, tetapi juga wilayah laut. Menurut dia, peran panglima uteun dapat berjalan berdampingan dengan panglima laot sesuai karakteristik dan kebutuhan masyarakat di masing-masing wilayah.

Peserta juga mendorong agar Perwal tidak menghilangkan kekhasan masing-masing gampong karena setiap wilayah memiliki tipologi, aturan, dan fungsi adat yang berbeda.

Forum turut menyoroti pentingnya keterlibatan perempuan dalam pengelolaan konservasi. Maifa Yetty dari JKMA Aceh menyampaikan bahwa perempuan masih relatif jarang dilibatkan dalam perencanaan dan pemantauan pengelolaan hutan.

Selain itu, peserta dari berbagai wilayah menekankan perlunya memperjelas struktur, wilayah kewenangan, dan harta kekayaan mukim sebagai dasar dalam pengelolaan hutan adat dan penyelesaian konflik di tingkat tapak.

Peserta forum menyepakati pentingnya kepastian hukum, pemetaan dan penetapan wilayah adat, pengakuan terhadap kelembagaan adat, serta sinergi multipihak dalam pelaksanaan konservasi.

Perwakilan DMPK Aceh Tengah menyampaikan bahwa konservasi berbasis adat perlu memberikan kepastian hukum sekaligus mengintegrasikan keberagaman masyarakat, suku, dan adat di Aceh. Ia juga menekankan pentingnya pencegahan eksploitasi, pemetaan wilayah, pengakuan terhadap sanksi adat sepanjang tidak bertentangan dengan hukum yang berlaku, serta sinergi berbagai pihak.

Ketua Tuha Lapan sekaligus Tim Perumus Perwal menegaskan bahwa salah satu hal penting dalam rancangan peraturan tersebut adalah penetapan wilayah adat dan penerapan hukum adat.

Menurut dia, kejelasan wilayah menjadi dasar agar penerapan hukum adat dapat dilakukan secara tepat dan tetap selaras dengan hukum nasional.(**)

Berita Terkait

Wali Nanggroe Bawa Pengalaman Perdamaian Aceh ke Global Town Hall 2026
Ada Apa ? Dekopinwil Aceh Pertanyakan Pengalihan Kantor Jadi Kantor REDD
Bank Aceh Sosialisasikan Internet Banking Corporate kepada Satuan Pendidikan di Bireuen
Dirut Bank Aceh Fadhil Ilyas Temui Kapolda Aceh, Bahas Penguatan Sinergi Kelembagaan
Serukan Penyelesaian, Wali Nanggroe Tegaskan Blang Padang Bukan Sekadar Aset, Ada Sejarah dan Amanah di Baliknya
Demi Keselamatan Pengguna Jalan, Tol Padang Tiji–Seulimeum Ditutup Mulai Hari Ini, Pengendara Dialihkan ke Saree
Pemegang Saham Pengendali Pimpin RUPSLB, Bank Aceh Lakukan Penyesuaian Direksi
Bank Aceh Salurkan Zakat Perusahaan Rp11,94 Miliar
Berita ini 98 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 24 September 2026 - 21:03 WIB

Wali Nanggroe Bawa Pengalaman Perdamaian Aceh ke Global Town Hall 2026

Kamis, 24 September 2026 - 10:15 WIB

Lembaga Wali Nanggroe Dorong Penguatan Konservasi Berbasis Adat untuk Menjaga Hutan Aceh

Rabu, 23 September 2026 - 09:10 WIB

Ada Apa ? Dekopinwil Aceh Pertanyakan Pengalihan Kantor Jadi Kantor REDD

Rabu, 23 September 2026 - 08:37 WIB

Bank Aceh Sosialisasikan Internet Banking Corporate kepada Satuan Pendidikan di Bireuen

Rabu, 16 September 2026 - 11:40 WIB

Serukan Penyelesaian, Wali Nanggroe Tegaskan Blang Padang Bukan Sekadar Aset, Ada Sejarah dan Amanah di Baliknya

Berita Terbaru

Paduka Yang Mulia Wali Nanggroe Aceh
Tgk Malik Mahmud Al-Haythar

Berita Nanggroe

Wali Nanggroe Bawa Pengalaman Perdamaian Aceh ke Global Town Hall 2026

Kamis, 24 Sep 2026 - 21:03 WIB