BERITANANGGROE.com | Lembaga Wali Nanggroe menggelar kegiatan Identifikasi Hukum Materiil Peradilan Adat di Aula Portola Tiara Hotel, Aceh Barat, Selasa (4/8/2026). Kegiatan ini bertujuan memperkuat sistem peradilan adat serta menghimpun norma dan praktik hukum yang masih berlaku di tengah masyarakat.
PJ Bupati yang diwakili oleh Staf Ahli Bupati Aceh Barat Bidang SDM dan Keistimewaan Aceh, Bukhari, ST, resmi membuka acara yang dihadiri oleh para keuchik (kepala desa), Majelis Adat Aceh (MAA) tingkat kecamatan, dan tokoh masyarakat tersebut.
Kabag Kerjasama dan Humas Lembaga Wali Nanggroe, Zulfikar Idris, menjelaskan bahwa kegiatan ini merupakan langkah strategis untuk menyusun landasan hukum adat yang komprehensif sekaligus memperkuat peran lembaga adat dalam menyelesaikan sengketa sosial.
Kabupaten Aceh Barat bersama Kabupaten Pidie ditunjuk sebagai daerah percontohan (pilot project) dalam program ini. Kabag Hukum dan Persidangan Keurukon Katibul Wali, Cut Husna, SH, menyampaikan bahwa hasil identifikasi dari kedua wilayah nantinya dikodifikasi menjadi hukum adat tertulis.
Secara hukum, pelaksanaan peradilan adat di Aceh didukung oleh UU No. 44/1999 dan UU No. 11/2006. Akademisi Dr. Zainal Abidin, SH, M.Si., menambahkan bahwa KUHP baru turut memberikan ruang bagi hukum adat sebagai dasar penyelesaian perkara berbasis kearifan lokal.
Sejumlah masukan dari para peserta akan digunakan untuk menyempurnakan regulasi, seperti qanun atau peraturan gubernur, demi menjamin kepastian hukum peradilan adat di tingkat gampong hingga kabupaten.(**)












