Selesaikan Sengketa Warga Lewat Adat, Ini Langkah Baru Lembaga Wali Nanggroe

- Jurnalis

Selasa, 4 Agustus 2026 - 22:38 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BERITANANGGROE.com | Lembaga Wali Nanggroe menggelar kegiatan Identifikasi Hukum Materiil Peradilan Adat di Aula Portola Tiara Hotel, Aceh Barat, Selasa (4/8/2026). Kegiatan ini bertujuan memperkuat sistem peradilan adat serta menghimpun norma dan praktik hukum yang masih berlaku di tengah masyarakat.

PJ Bupati yang diwakili oleh Staf Ahli Bupati Aceh Barat Bidang SDM dan Keistimewaan Aceh, Bukhari, ST, resmi membuka acara yang dihadiri oleh para keuchik (kepala desa), Majelis Adat Aceh (MAA) tingkat kecamatan, dan tokoh masyarakat tersebut.

Baca Juga :  Langka di Aceh PT Solusi Bangun Andalas Optimalkan Distribusi Semen

Kabag Kerjasama dan Humas Lembaga Wali Nanggroe, Zulfikar Idris, menjelaskan bahwa kegiatan ini merupakan langkah strategis untuk menyusun landasan hukum adat yang komprehensif sekaligus memperkuat peran lembaga adat dalam menyelesaikan sengketa sosial.

Kabupaten Aceh Barat bersama Kabupaten Pidie ditunjuk sebagai daerah percontohan (pilot project) dalam program ini. Kabag Hukum dan Persidangan Keurukon Katibul Wali, Cut Husna, SH, menyampaikan bahwa hasil identifikasi dari kedua wilayah nantinya dikodifikasi menjadi hukum adat tertulis.

Baca Juga :  Bank Aceh Perkuat Peran Strategis, Gelar Peusijuk dan Lepas 1.624 Jamaah Calon Haji 2026

Secara hukum, pelaksanaan peradilan adat di Aceh didukung oleh UU No. 44/1999 dan UU No. 11/2006. Akademisi Dr. Zainal Abidin, SH, M.Si., menambahkan bahwa KUHP baru turut memberikan ruang bagi hukum adat sebagai dasar penyelesaian perkara berbasis kearifan lokal.

Sejumlah masukan dari para peserta akan digunakan untuk menyempurnakan regulasi, seperti qanun atau peraturan gubernur, demi menjamin kepastian hukum peradilan adat di tingkat gampong hingga kabupaten.(**)

Berita Terkait

Langka di Aceh PT Solusi Bangun Andalas Optimalkan Distribusi Semen
Ironis! Aceh Kekurangan Semen, IKADERI: Jangan Sampai Proyek 3 Juta Rumah Terganggu
CV Ananda Putro Balqis Beri hak Jawab  Terkait Dugaan Penggunaan Material Galian C Ilegal Terhadap proyek Rehabilitasi Bendung Daerah Irigasi 
Implementasi MoU Helsinki Belum Optimal, Lembaga Wali Nanggroe Turun Gunung
Wali Nanggroe Rangkul Kampus, Susun Rekomendasi Strategis Implementasi MoU Helsinki
Ketua DPRK Banda Aceh Irwansyah Sebut Narkoba dan Judol jadi Pemicu Pencurian
Dua Dekade Perdamaian Aceh, Lembaga Wali Nanggroe Himpun Masukan di Aceh Jaya
Direktur Utama Bank Aceh Syariah dan Jamaah Haji Kloter 2 Aceh Ziarahi Makam Habib Bugak, Meneladani Semangat Wakaf yang Mengalir Sepanjang Zaman
Berita ini 9 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 4 Agustus 2026 - 22:38 WIB

Selesaikan Sengketa Warga Lewat Adat, Ini Langkah Baru Lembaga Wali Nanggroe

Minggu, 2 Agustus 2026 - 21:25 WIB

Langka di Aceh PT Solusi Bangun Andalas Optimalkan Distribusi Semen

Minggu, 2 Agustus 2026 - 15:35 WIB

Ironis! Aceh Kekurangan Semen, IKADERI: Jangan Sampai Proyek 3 Juta Rumah Terganggu

Jumat, 31 Juli 2026 - 11:18 WIB

Implementasi MoU Helsinki Belum Optimal, Lembaga Wali Nanggroe Turun Gunung

Kamis, 30 Juli 2026 - 09:43 WIB

Wali Nanggroe Rangkul Kampus, Susun Rekomendasi Strategis Implementasi MoU Helsinki

Berita Terbaru

Pemerintahan

Pemerintah Aceh dan Pertamina Tambah Pasokan BBM untuk Urai Antrean

Selasa, 4 Agu 2026 - 11:32 WIB

Berita Nanggroe

Langka di Aceh PT Solusi Bangun Andalas Optimalkan Distribusi Semen

Minggu, 2 Agu 2026 - 21:25 WIB