BERITANANGGROE.com | Wakil Gubernur Aceh Fadhlullah atau Dek Fadh menyampaikan sejumlah persoalan strategis di bidang pertanahan yang membutuhkan perhatian dan dukungan Pemerintah Pusat dalam Rapat Kerja (Raker) dan Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi II DPR RI, Selasa (15/9/2026).
Rapat tersebut membahas sejumlah agenda terkait pertanahan dan pengelolaan aset daerah, antara lain evaluasi pengelolaan Barang Milik Daerah (BMD) dan aset Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), peran pemerintah daerah dalam Gugus Tugas Reforma Agraria (GTRA), Lahan Sawah yang Dilindungi (LSD), serta berbagai persoalan pertanahan di daerah.
Dalam forum tersebut, Dek Fadh menyampaikan enam isu strategis yang menurut Pemerintah Aceh perlu mendapat perhatian dan ditangani secara terkoordinasi antara pemerintah daerah dan Pemerintah Pusat.
Salah satu persoalan yang disampaikan berkaitan dengan status dan pemanfaatan Tanah Blang Padang. Pemerintah Aceh mengharapkan adanya kepastian hukum terhadap tanah yang dinilai memiliki nilai historis dan strategis bagi Aceh.
“Kami mengharapkan kepastian status dan pemanfaatan Tanah Blang Padang sebagai aset yang memiliki nilai historis dan strategis bagi Aceh, melalui penyelesaian yang transparan, terkoordinasi, dan memberikan kepastian hukum,” ujar Dek Fadh.
Selain itu, Pemerintah Aceh menyampaikan kebutuhan penyediaan lahan untuk mempercepat pembangunan hunian tetap (huntap), khususnya di Aceh Tamiang. Menurut Dek Fadh, ketersediaan lahan menjadi salah satu faktor penting dalam mempercepat pembangunan huntap bagi masyarakat.
Pemerintah Aceh mendorong penyediaan lahan melalui skema pelepasan Hak Guna Usaha (HGU) dan meminta dukungan Pemerintah Pusat untuk mempercepat proses legalitas serta penyediaan lahan tersebut.
“Penyediaan lahan menjadi salah satu kunci percepatan pembangunan huntap, khususnya di Aceh Tamiang melalui skema pelepasan HGU. Kami berharap dukungan Pemerintah Pusat dapat mempercepat proses legalitas dan penyediaan lahannya,” katanya.
Persoalan lain yang disampaikan adalah tumpang tindih pemanfaatan aset daerah yang status dan penggunaannya belum sepenuhnya sinkron. Salah satu aset yang menjadi perhatian adalah Anjong Mon Mata.
“Kami juga menghadapi persoalan aset yang status dan pemanfaatannya belum sepenuhnya sinkron, termasuk Anjong Mon Mata. Kami berharap dapat dilakukan verifikasi dan penegasan status secara bersama agar aset dapat dimanfaatkan secara optimal untuk kepentingan masyarakat,” ujar Dek Fadh.
Dek Fadh juga menyampaikan persoalan implementasi kebijakan pertanahan yang berkaitan dengan kekhususan Aceh. Menurut dia, sejumlah kebijakan pertanahan yang ditetapkan berdasarkan kekhususan Aceh belum sepenuhnya selaras dalam implementasinya di tingkat Pemerintah Pusat.
“Beberapa kebijakan pertanahan yang ditetapkan berdasarkan kekhususan Aceh dalam implementasinya belum sepenuhnya mendapatkan kesesuaian di tingkat Pemerintah Pusat. Hal ini membutuhkan harmonisasi regulasi dan kejelasan kewenangan agar tidak terjadi perbedaan tafsir,” jelasnya.
Persoalan berikutnya berkaitan dengan penyediaan lahan reintegrasi bagi mantan kombatan, Tapol/Amnesti, dan korban konflik. Dek Fadh mengatakan Pemerintah Aceh terus mendorong penyediaan lahan tersebut sebagai bagian dari pemenuhan amanat perdamaian Aceh sebagaimana tertuang dalam MoU Helsinki.
“Pemerintah Aceh terus mendorong penyediaan lahan reintegrasi bagi mantan kombatan, Tapol/Amnesti dan korban konflik. Kami berharap agenda ini dapat dipercepat sebagai bagian dari pemenuhan amanat MoU Helsinki Butir 3.2.5,” katanya.
Dalam kaitan tersebut, Pemerintah Aceh juga mengusulkan pemanfaatan areal eks PT Acehnusa Indrapuri sebagai calon lahan reintegrasi Aceh.
Persoalan lainnya adalah keberadaan masyarakat di kawasan hutan dan Taman Nasional Gunung Leuser (TNGL), khususnya di Gayo Lues dan Aceh Tenggara. Dek Fadh menyebut masih terdapat tujuh desa yang berada dalam kawasan hutan atau TNGL, sementara masyarakat telah bermukim dan menjalankan aktivitas sehari-hari di wilayah tersebut.
Pemerintah Aceh mengharapkan persoalan tersebut dapat diverifikasi bersama, baik dari aspek historis maupun spasial, sehingga solusi yang dihasilkan dapat memberikan kepastian hukum bagi masyarakat tanpa mengabaikan fungsi konservasi dan kelestarian hutan.
“Di Gayo Lues dan Aceh Tenggara masih terdapat persoalan tujuh desa yang berada dalam kawasan hutan/TNGL, sementara masyarakat telah bermukim dan menjalankan aktivitas kehidupan di wilayah tersebut. Pemerintah Aceh mengharapkan adanya verifikasi bersama secara historis dan spasial, sehingga dapat diperoleh solusi yang memberikan kepastian hukum bagi masyarakat sekaligus tetap menjaga fungsi konservasi dan kelestarian hutan,” ungkapnya.
Pemerintah Aceh berharap penyelesaian berbagai persoalan pertanahan tersebut dapat dilakukan melalui koordinasi dan sinergi yang lebih kuat antara pemerintah daerah dan Pemerintah Pusat.
Dek Fadh menekankan pentingnya harmonisasi kebijakan, kejelasan kewenangan, kepastian hukum, serta verifikasi bersama dalam penyelesaian persoalan pertanahan yang berkaitan dengan kepentingan masyarakat dan pembangunan Aceh.(**)












