Roda Pemerintahan Aceh Diklaim Berjalan Baik, Jubir: Jangan Diadu Domba

- Jurnalis

Sabtu, 22 Agustus 2026 - 17:54 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Juru Bicara Pemerintah Aceh, Nurlis Effendi

Juru Bicara Pemerintah Aceh, Nurlis Effendi

BERITANANGGROE.com | Pemerintah Aceh menegaskan bahwa jalannya roda pemerintahan di bawah kepemimpinan Gubernur Muzakir Manaf (Mualem) dan Wakil Gubernur Fadhullah (Dek Fadh) berjalan dengan baik dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

“Kepemimpinan berjalan baik dan sesuai aturan hukum yang berlaku,” ujar Juru Bicara Pemerintah Aceh, Nurlis Effendi, di Banda Aceh, Sabtu (22/8/2026).

Nurlis menjelaskan, Gubernur Mualem dan Wagub Dek Fadh senantiasa berkoordinasi dan membagi tugas dengan efektif dalam menjalankan roda pemerintahan. Pola kerja tersebut juga mendapat penilaian positif dari Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri), Bima Arya Sugiarto.

Secara regulasi, tata kelola kepemimpinan Gubernur dan Wagub Aceh terikat pada Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah serta Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh.

Baca Juga :  Rancang Proyek Pengolahan Sampah, Wagub Fadhlullah Temui Wamen PU-RI

“Banyak sekali tugas gubernur, bahkan sering kali ada agenda di beberapa tempat dalam waktu bersamaan. Pembagian tugas merupakan hal biasa, normal, dan sudah sesuai dengan mekanisme undang-undang,” tutur Nurlis.

Ia menambahkan, pembagian peran tersebut terlihat dalam sejumlah agenda penting. Salah satunya saat Wagub Dek Fadh menghadiri rapat pembentukan Desk Koordinasi Aceh bersama Kemenko Polkam.

Selain itu, Dek Fadh juga memimpin Upacara Peringatan Hari Kemerdekaan RI pada 17 Agustus 2026, menghadiri Peringatan Hari Damai Aceh pada 15 Agustus 2026, serta turun langsung meredam situasi saat terjadi kekisruhan massa.

Baca Juga :  Gubernur Aceh Tolak Rencana Pemotongan Dana Transfer Daerah oleh Pemerintah Pusat

Nurlis menerangkan, regulasi telah mengatur berbagai skenario penyelenggaraan pemerintahan daerah, termasuk jika gubernur berhalangan sementara. Berdasarkan Pasal 65 Ayat (4) UU Nomor 32 Tahun 2004, wakil gubernur secara otomatis melaksanakan tugas dan wewenang gubernur saat kepala daerah berhalangan.

Oleh karena itu, Nurlis mengimbau masyarakat agar tidak terpengaruh oleh pembingkaian isu politik atau informasi menyesatkan yang beredar.

“Persoalan pembagian tugas antara gubernur dan wagub jangan dijadikan isu politik, apalagi sampai menjadi ajang adu domba dengan menyebarkan flyer hoaks. Kasihan masyarakat awam yang mungkin tidak memahami mekanisme perundang-undangan,” kata Nurlis.(**)

Berita Terkait

Wagub Aceh Terima Audiensi BPS, Dukung Pelaksanaan Sensus Ekonomi 2026
Pimpin Upacara HUT RI ke-81, Wagub Aceh Serukan Jaga Perdamaian dan Wujudkan Aceh Sejahtera 
Wagub Aceh Hadiri Haul Ke-4 Abu Tumin di Dayah Babussalam Blang Bladeh
Pertumbuhan Ekonomi Aceh Diproyeksi Makin Menguat, Sekda Aceh: Jaga Momentum Pemulihan Ekonomi
Peringati Hari Damai Aceh ke-21, Zikir dan Doa Digelar di Masjid Raya Baiturrahman
Pemerintah Aceh Raih Penghargaan Akses Layanan Pendidikan Regional Sumatera 2026
Dilantik sebagai Kajati Baru, Gubernur Mualem Ucapkan Selamat kepada Teuku Rahmadsyah
Pemerintah Aceh dan Pertamina Tambah Pasokan BBM untuk Urai Antrean
Berita ini 32 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 22 Agustus 2026 - 17:54 WIB

Roda Pemerintahan Aceh Diklaim Berjalan Baik, Jubir: Jangan Diadu Domba

Rabu, 19 Agustus 2026 - 12:58 WIB

Wagub Aceh Terima Audiensi BPS, Dukung Pelaksanaan Sensus Ekonomi 2026

Senin, 17 Agustus 2026 - 11:48 WIB

Pimpin Upacara HUT RI ke-81, Wagub Aceh Serukan Jaga Perdamaian dan Wujudkan Aceh Sejahtera 

Senin, 17 Agustus 2026 - 11:33 WIB

Wagub Aceh Hadiri Haul Ke-4 Abu Tumin di Dayah Babussalam Blang Bladeh

Minggu, 16 Agustus 2026 - 22:16 WIB

Pertumbuhan Ekonomi Aceh Diproyeksi Makin Menguat, Sekda Aceh: Jaga Momentum Pemulihan Ekonomi

Berita Terbaru